Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ayah yang Tinggalkan Jenazah Anak di RS Sumber Waras Dijerat Pasal Kekerasan
15 Januari 2025 17:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial H dan BU sebagai tersangka di kasus penelantaran jenazah anak di RS Sumber Waras, Jakarta Barat. Selain itu, ayah korban, H, juga dijerat pasal kekerasan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
H disangkakan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 5 tahun dan 3 tahun 6 bulan penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan," kata Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumil, di Polsek Grogol Petamburan pada Rabu (15/1).
Bunyi Pasal 76 c UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014
"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
ADVERTISEMENT
Selain itu, apabila mengakibatkan luka berat maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara itu, ibu dari anak tersebut dikenakan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara maksimal 5 tahun.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, H sempat memukul bayinya sebanyak dua kali hingga kejang karena terus-menerus menangis atau rewel. Korban yang berusia 5 bulan itu kemudian dibawa ke RS Sumber Waras untuk ditangani.
Di lokasi yang sama, Kanitreskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara, mengatakan korban sudah dalam kondisi pucat dan kejang-kejang ketika dibawa ke rumah sakit. Korban kemudian meninggal dunia dan ditinggalkan oleh orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Kondisinya sudah sangat memprihatinkan (saat dibawa ke rumah sakit)" ucap dia.
Dua pelaku ditangkap di sebuah indekos yang berada di wilayah Jelambar, Jakarta Barat. Tak ada perlawanan yang dilakukan oleh pelaku saat ditangkap. Sejak meninggalkan bayinya di rumah sakit, pelaku acap kali berpindah tempat tinggal untuk kabur dari kejaran polisi.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula ketika H dan BU datang ke rumah sakit dengan tujuan untuk mengobati bayinya yang sedang sakit pada Desember 2024.
Usai mengantar bayinya, mereka kemudian pergi dari rumah sakit untuk mencari biaya pengobatan senilai Rp 3,6 juta.
Dokter rumah sakit sempat melakukan penanganan kepada bayi tersebut tapi nyawanya tak tertolong. Usai kejadian, pihak rumah sakit pun mencari keberadaan H dan BU tapi keberadaannya tak diketahui.
ADVERTISEMENT
Pihak rumah sakit sempat menghubungi nomor telepon yang didaftarkan H dan BU tapi saat dihubungi nomor telepon tersebut ternyata milik orang lain. Pihak rumah sakit juga sempat mendatangi rumah kontrakan orang tua bayi tapi mereka tak lagi mengontrak di sana.