Ayah Yosua Heran Eliezer Dituntut 12 Tahun meski Jadi Justice Collaborator

19 Januari 2023 3:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat, mengaku heran dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Richard Eliezer. Ia mempertanyakan mengapa tuntutan Eliezer tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.
ADVERTISEMENT
Apalagi, kata Samuel, Eliezer sudah berjanji akan membantu pengungkapan kasus yang menewaskan anaknya itu. Sesuai pengajuan LPSK, Eliezer bertindak sebagai justice collaborator.
"Saat persidangan, dan kami jadi saksi, di sana dia [Eliezer] meminta maaf. Dia berjanji membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa yang dia lihat di Duren Tiga," kata Samuel kepada wartawan, Rabu (18/1).
Sehingga, menurut Samuel, seharusnya tuntutan hukum yang dijatuhkan kepada Eliezer seharusnya lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
"Sangat berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut. Kita ketahui Eliezer adalah justice collaborator," ucapnya.
Namun, Samuel menyebut tuntutan12 tahun bui tersebut baru sebatas tuntutan yang diajukan jaksa. Hukuman sebenarnya akan diputuskan oleh majelis hakim.
"Majelis hakim yang memutuskan. Mari kita sabar menunggu," pungkas Samuel.
ADVERTISEMENT
Terdakwa Richard Eliezer usai mendengarkan tuntutan pada sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan kepada Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," sambung jaksa, disambut Eliezer yang nampak menangis.
Selain Eliezer, seorang jaksa juga terlihat menyeka matanya usai kalimat tuntutan 12 tahun dibacakan.
Dalam menjatuhkan tuntutan itu, jaksa memiliki pertimbangan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan:
ADVERTISEMENT
Hal meringankan:
Tuntutan terhadap Eliezer ini melengkapi tuntutan terhadap semua terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua. Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.