Ayah Yosua Merinding Bertemu Kabareskrim: Terima Kasih Kasus Diungkap

17 Februari 2023 16:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ayah Brigadir Yosua Samuel Hutabarat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bertemu Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2). Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, mengaku merinding saat menemui Komjen Agus.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata Samuel, pertemuannya dengan Komjen Agus itu sama sekali tak sesuai dengan rencana awal kedatangannya ke Mabes Polri.
"Kami secara tiba-tiba malah berkunjung kepada Kabareskrim, Pak Agus, dengan begitu humanisnya Pak Kabareskrim sampai saya merinding, menerima kami datang untuk menyuruh kami masuk ke ruang kerjanya," kata Samuel kepada wartawan.
"Itu adalah satu sangat-sangat penghargaan yang tinggi kami rasakan," sambung dia.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tiba di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
Di hadapan Komjen Agus, Samuel mengaku telah menyampaikan rasa terima kasih karena kasus pembunuhan anaknya ditangani dengan baik.
"Kedatangan kami menjumpai Kabareskrim untuk mengucapkan rasa terima kasih kami bahwa persoalan almarhum anak kami Yosua sudah terbuka dengan seterang-terangnya. Hasil kerja dari beliau dengan tim dan anak buahnya bisa begitu sukses menjalankan tugas mengungkap kasus ini," ungkap Samuel.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Samuel juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menkopolhukam Mahfud MD yang telah memberi atensi perkara ini.
"Terima kasih juga kepada Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan kepolisian Indonesia dan Bapak Presiden dan tak lupa juga kepada Pak Mahfud MD yang begitu memantau proses persidangan ataupun proses hukum terhadap kasus anak kita Yosua," pungkasnya.
Keluarga Brigadir Yosua menunjukkan foto kedekatan dengan Irjen Ferdy Sambo. Foto: Facebook/Rohani Simanjuntak
Dalam perkara pembunuhan Yosua, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman ke Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada Richard Eliezer.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya, dijatuhi vonis 20 tahun penjara. Untuk Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun. Kemudian Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Rizal mengajukan banding atas vonis hakim ini.