Ayo ke TPS! Gunakan Hak Pilih di Pilkada dengan Bijak

9 Desember 2020 6:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas KPPS memberikan tinta tetes kepada warga yang telah menggunakan hak pilih saat simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas KPPS memberikan tinta tetes kepada warga yang telah menggunakan hak pilih saat simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hari ini, Rabu 9 Desember 2020 sebanyak 270 daerah terdiri dari 9 provinsi, 37 kota, serta 224 kabupaten akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
Meski pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19, bukan berarti kita abai dan masa bodoh dengan gubernur, bupati, atau wali kota yang akan terpilih.
Tiap warga punya tanggung jawab menentukan nasib daerah mereka 5 tahun ke depan. Sementara soal corona, masyarakat tak perlu panik atau cemas.
Petugas KPPS memeriksa suhu tubuh warga sebelum menggunakan hak pilihnya saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2020, di Kantor KPU Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (21/11). Foto: Moch Asim/ANTARA FOTO
KPU selaku penyelenggara Pilkada 2020 memastikan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Di antaranya, seluruh petugas KPPS dilengkapi dengan APD mulai dari masker, face shield, hingga sarung tangan.
Ketua KPU RI Arief Budiman menuturkan sejumlah ketentuan sudah disusun agar tidak ada klaster corona di TPS.
"Saya bisa memahami situasi ini, tapi kami melakukan upaya pertama tentu penyelenggara harus sehat, enggak terpapar COVID-19 sebelum melaksanakan tugasnya dengan kontrol. Mulai KPU RI, provinsi, kabupaten, kota, sampai TPS," kata Arief.
Petugas KPPS membuka kotak suara untuk penghitungan surat suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada 2020 di Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Foto: Aji Styawan/ANTARA FOTO
KPU juga sudah mengatur denah TPS yakni memiliki panjang dan lebar 10 meter x 8 meter. Fasilitas di dalam TPS juga akan dilengkapi dengan sarana penunjang protokol kesehatan mulai dari tempat mencuci tangan, hand sanitizer hingga bilik khusus.
ADVERTISEMENT
Proses pemungutan suara berlangsung mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 KPU juga membatasi maksimal 500 orang dalam satu TPS demi menekan penularan COVID-19.
Denah TPS di Pilkada 9 Desember 2020. Foto: KPU

Berikut sejumlah tips mencoblos di TPS

ADVERTISEMENT
Infografik prosedur mencoblos aman COVID-19 di Pilkada. Foto: kumparan

Ingat Protokol Kesehatan

Namun mengingat Pilkada 2020 di jalankan di tengah pandemi COVID-19, para pemilih harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain itu, petugas KPPS juga nanti akan terus mengawasi dan memberikan pengarahan agar pemilih tetap menerapkan protokol kesehatan.
Berikut sejumlah protokol kesehatan yang harus dilakukan di TPS
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT