Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sudah siap untuk ke TPS? Hari ini negara memanggil kita untuk menentukan masa depan Indonesia 5 tahun ke depan. Selama punya hak pilih, kamu bertanggung jawab untuk menggunakan hak suara di TPS.
Pemilu 2019 untuk pertama kalinya dalam sejarah digelar serentak Pileg dan Pilpres, sehingga memunculkan 5 surat suara yang harus dicoblos. Padahal, 2014 lebih mudah karena Pileg dan Pilpres dipisah.
Mari simak tips untuk menggunakan hak pilih di TPS.
Ada tiga jenis kategori pemilih di Pemilu 2019. Termasuk yang mana?
Pertama, Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditandai dengan sudah dapat undangan memilih (form C6) dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Pemilih ini bisa masuk ke TPS pukul 07.00-13.00.
ADVERTISEMENT
Kedua, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), ditandai dengan form pindah memilih (A5) yang sudah diurus sebelumnya. Pemilih ini bisa masuk ke TPS pukul 07.00-13.00.
Ketiga, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang tidak punya C6 atau A5, bisa mencoblos dengan e-KTP di alamat sesuai e-KTP satu jam terakhir, pukul 12.00-13.00 dengan catatan surat suara masih ada. Jika surat suara habis, KPPS mungkin mengarahkaan ke TPS terdekat yang masih ada surat suara, atau terancam gagal mencoblos.
Apa pun kategorimu, wajib bawa e-KTP atau Surat Keterangan (suket) sebagai syarat mencoblos. Ditambah dokumen lain, bagi pemilih DPT membawa surat undangan (C6), bagi yang pindah memilih bawa form A5. Bagi DPK, cukup e-KTP.
ADVERTISEMENT
Bagaimana jika sudah terdata di DPT tapi belum dapat C6 atau C6-nya rusak? Datang saja ke TPS, C6 itu sifatnya pemberitahuan. Sampaikan kepada KPPS kamu sudah terdaftar di DPT.
Ini yang tidak mudah. Ada 5 jenis surat suara yang akan diterima pemilih, yaitu:
Bagaimana cara memilihnya?
Capres-cawapres
Coblos salah satu: Joko Widodo-Ma'ruf Amin atau Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Caleg DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau Kota
Wujud surat suara ketiganya sama, hanya beda warna covernya. Saat dibuka, terpampang daftar caleg yang sangat banyak dari 16 partai politik nasional. Masing-masing parpol bisa mencalonkan maksimal 10 caleg.
ADVERTISEMENT
Tugasnya: Pilih satu caleg saja dari seratusan nama tersebut. Wow, banyak! Bingung? Coblos saja partainya, sehingga suara akan masuk ke partai bukan caleg.
Caleg DPD RI
Wujud surat suara caleg DPD RI berbeda dengan caleg DPR RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau Kota, lantaran surat suara DPD dilengkapi foto. Caleg DPD bukan dari perwakilan parpol, tapi perwakilan provinsi.
Pilih satu caleg saja.
Tips lain: Menentukan pilihan sebelum ke TPS dengan membuat contekan di kertas.
Contekan itu boleh dibawa ke TPS selama ditulis di kertas, karena HP dilarang dibawa ke bilik suara.
ADVERTISEMENT
Tips lainnya: Tengok daftar calon yang ada di papan pengumuman di TPS. Catat dan coblos di TPS.
Secara sederhana.
Kapan hasil pemilu akan diketahui? Surat suara akan mulai dihitung saat pemungutan suara selesai pukul 13.00 atau lebih tergantung habisnya pemilih di antrean.
Hasil penghitungan suara di TPS akan direkapitulasi manual berjenjang dari TPS ke kecamatan, lalu dibawa ke KPU Kab/Kota, KPU Provinsi dan terakhir direkap di KPU RI. Pengumuman hasil Pemilu akan diketahui secara resmi tanggal 22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Jadi, sudah siap mencoblos?
Ya anggaplah Pemilu memilih pasangan. Pasti kamu akan cari tahu rekam jejak tiap kandidat untuk dipilih satu yang terbaik dan paling pantas. Ayo ke TPS!
-------------------
Bila Anda memiliki informasi menarik seputar Pemilu 2019 di daerah anda, mari berbagi cerita dengan kumparan. Kirim informasi menarik Anda ke email [email protected]