Ayu Puspita Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Penipuan Wedding Organizer

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer Ayu Puspita (kedua kiri) dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan penipuan wedding organizer Ayu Puspita (kedua kiri) dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ayu Puspita divonis bersalah atas kasus dugaan penipuan dengan modus wedding organizer (WO). Dia dijatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Putusan diketok pada Selasa (19/5) oleh majelis hakim yang diketuai oleh Rudie didampingi Nanik Handayani dan Hasmy selaku hakim anggota.

"Menyatakan Terdakwa Ayu Puspita Dinanti binti Benny Arwantoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Utara, Minggu (7/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sambungnya.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Ayu dihukum 2 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, Ayu selaku pemilik WO By Ayu Puspita Wedding secara bersama-sama dengan Dimas Haryo Puspo melakukan penipuan terhadap calon pengantin.

Modusnya, mereka menawarkan paket pernikahan dengan berbagai promo dan bonus menarik, seperti diskon besar, honeymoon ke Bali, wedding cake, photobooth, kambing guling, hingga mobil pengantin.

Menurut jaksa, sejak awal Ayu mengetahui harga promo yang ditawarkan tidak realistis dan tetap menjalankan promosi untuk menarik pembayaran dari pelanggan.

Uang yang diterima dari korban disebut digunakan untuk menutupi kekurangan biaya acara-acara sebelumnya serta kebutuhan pribadi terdakwa, termasuk wisata ke Eropa, sewa mobil, dan biaya pengobatan orang tuanya.

Akibatnya, pernikahan pelanggannya tak terlaksana dengan baik. Sebab, vendor katering menolak bekerja karena tagihan lama belum dibayar.

Sejumlah fasilitas dan bonus yang dijanjikan, seperti photobooth, kambing guling, dan honeymoon ke Bali, juga tidak tersedia.