Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ayu Thalia Tak Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik
27 Januari 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polisi telah rampung melakukan pemeriksaan perdana Ayu Thalia di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (27/1). Namun Ayu tidak dilakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto, Ayu tak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya dibawa dari pada 5 tahun," kata Hesti kepada wartawan, Kamis (27/1).
Ayu diperiksa selama 5 jam. Namun tidak dirinci apa saja yang ditanyakan ke Ayu dalam kasus ini.
"Pemeriksaan tadi datang jam 10 selesainya jam 3 sore," jelas Hesti.
Lebih lanjut, Hesti mengatakan, pemberkasan kasus ini akan secepatnya diselesaikan agar kasusnya bisa berlanjut ke pengadilan.
"Pokoknya begitu selesai Pemberkasan langsung dikirim ke jaksa penuntut umum," tutupnya.
Sebelumnya, Ayu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Sean terkait pencemaran nama baik.
Seharusnya Ayu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/1) pekan lalu. Namun dia beralasan sedang tidak enak badan dan minta pemeriksaan diundur.
ADVERTISEMENT
Ayu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.