Azis Samual Divonis Bebas di Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, JPU Ajukan Kasasi

3 Agustus 2022 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus Senior Golkar, Azis Samual. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Politikus Senior Golkar, Azis Samual. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Azis Samual, terdakwa pengeroyok Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis diputus pada hari Selasa, 19 Juli 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta mengajukan kasasi.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan bahwa ada enam terdakwa dalam perkara pengeroyokan ini. Lima terdakwa terbukti, dan satu divonis bebas.
“Kemarin JPU sudah ajukan kasasi. Ada enam terdakwa, lima terbukti dan satu bebas,” kata Ashari kepada kumparan, Rabu (3/8).
“Yang satu bebas itu [Azis Samual] yang dikasasi,” pungkasnya.
Dalam vonisnya, hakim menilai Azis Samual dinilai tak terbukti melakukan pengeroyokan kepada Haris Pertama. Padahal dalam dakwaannya, Azis Samual, disebut terlibat.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Jaksa meyakini, pada Senin 21 Februari 2022 siang, bertempat didepan Mushola di areal Parkir Rumah Makan Garuda di Jl. Cikini, Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat Azis Samual diduga memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama, menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka-luka.
ADVERTISEMENT
Azis Samual diduga sebagai pemberi perintah untuk menghajar Haris. Politisi Partai Golkar itu diduga memerintah kepada 4 eksekutor yang mengeroyok Haris. Satu pihak lainnya merupakan pihak yang menyuruh eksekutor. Total ada enam yang dijerat atas pengeroyokan itu.
Azis Samual saat itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Namun karena hakim menilai perbuatan ini tidak terbukti, maka Azis Samual bebas. Putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Dewa Ketut Kartana, dengan anggota hakim Suparman dan hakim T. Oyong.
Politikus Senior Golkar, Azis Samual. Foto: Dok. Pribadi
Siapa Azis Samual?
Azis Samual mulai naik ke permukaan setelah dirinya ditunjuk menggantikan Yorrys Raweyai sebagai Plt Ketua DPD I Golkar Papua pada April 2017.
ADVERTISEMENT
Pria kelahiran Ambon, 17 Juli 1964 itu pernah dipanggil KPK terkait penyidikan kasus e-KTP. Sebab, dia diduga tahu soal menghilangnya Setya Novanto pada saat akan ditangkap penyidik KPK pada tanggal 15 November 2017.
Pada 2019 lalu, Azis Samual juga sempat mencalonkan dirinya menjadi anggota DPR RI dari Partai Golkar. Ia terdaftar sebagai caleg nomor urut 7 untuk daerah pemilihan Papua. Namun, ia gagal lolos menjadi anggota dewan.