Azis Syamsuddin Diduga Suap Eks Penyidik KPK AKP Robin Rp 3 Miliar

3 September 2021 10:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin erat dikaitkan dengan kasus dugaan suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Politikus Golkar itu diduga mempunyai keterlibatan dengan Robin.
ADVERTISEMENT
AKP Robin diduga menerima suap sekitar Rp 1,69 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial terkait pengurusan perkara di KPK. Azis Syamsuddin disebut merupakan orang mengenalkan AKP Robin kepada Syahrial.
Sejak kasus itu mencuat, Azis Syamsuddin sudah pernah diperiksa. Ia pun masuk daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Kini, dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin mulai menguat. Ia disebut sebagai salah satu pemberi suap kepada Robin.
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang jadi tersangka kasus suap. Foto: Instagram/@official.kpk
Hal itu termuat dalam deskripsi dakwaan Robin yang segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu dekat. Dikutip dari situs pengadilan, Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu pemberi suap dalam dakwaan Robin.
"Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan USD 36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat)," bunyi dakwaan Robin dikutip dari situs pengadilan, Jumat (3/9).
Petikan uraian dakwaan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Dok. situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bila ditotal, maka uang yang diberikan kepada Robin ialah sekitar Rp 3.613.247.000. Namun, belum ada penjelasan mengenai tujuan pemberian uang dalam potongan dakwaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Hanya tertera bahwa berkas perkara ini sudah didaftarkan ke pengadilan pada 2 September 2021. Belum ada jadwal sidang perdana perkara ini. KPK pun masih menunggu jadwal persidangan untuk Robin.
"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.
Sidang vonis etik AKP Stepanus Robin yang digelar Dewas KPK, Senin (31/5). Foto: KPK
Dalam sidang etik Robin di Dewas KPK, sempat disinggung mengenai adanya dugaan pemberian uang dari Azis Syamsuddin itu. Uang itu diduga diberikan agar penyidik KPK asal Polri itu mengawasi suatu kasus yang melibatkan kader Golkar.
Dalam paparan di sidang etik, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut uang yang diberikan ialah sebesar Rp 3,15 miliar. Diduga ada kaitannya dengan perkara pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Kader Golkar yang dimaksud diduga terlibat dalam kasus itu ialah Aliza Gunado.
ADVERTISEMENT
Aliza merupakan direksi BUMD di Lampung. Ia merupakan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). Partai yang sama dengan Azis Syamsuddin.
"Terperiksa juga menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin yang pada awalnya hanya bersifat pinjaman karena saksi Maskur Husain membutuhkan modal sebesar Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar," papar Syamsuddin Haris.
Tersangka Pengacara Maskur Husain bersiap menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/4/2021). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Maskur Husain merupakan seorang advokat yang kini sudah dijerat sebagai tersangka suap pengurusan perkara Tanjungbalai bersama AKP Robin. Tak dirinci modal apa yang dimaksud.
"Saat itu saksi Azis Syamsuddin memberikan uang sejumlah Rp 2 miliar, dan meminta untuk memantau kasus yang melibatkan kader Partai Golkar atas nama Aliza Gunado," imbuh Haris.
Permintaan itu kemudian dipahami AKP Robin karena terkait dirinya sebagai penyidik KPK. Ia tercatat bergabung di KPK pada Agustus 2020.
ADVERTISEMENT
"Permintaan bantuan tersebut, terperiksa pahami terkait status terperiksa sebagai penyidik KPK," ucap Albertina.
Pemberian uang dari Azis Syamsuddin yang terealisasi diduga berjumlah sekitar Rp 3,15 miliar. Sebesar Rp 2,55 miliar di antaranya diberikan kepada Maskur Husain. Sementara AKP Robin menerima Rp 600 juta.
Ilustrasi uang sitaan KPK. Foto: Instagram/@official.kpk
Diduga, uang itu untuk mengamankan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus Lampung Tengah. Azis Syamsuddin selaku Ketua Banggar DPR disebut pernah meminta fee 8% terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Lampung Tengah.
Politikus Golkar itu sudah membantah soal permintaan fee dalam kasus tersebut. Menurut Dewas KPK, Azis Syamsuddin pun membantah pernah memberikan uang kepada AKP Robin.
"Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa," ucap Albertina, Senin (31/5).
ADVERTISEMENT