Azis Syamsuddin Dikabarkan Tersangka Suap Penyidik KPK, Seperti Apa Kasusnya?

23 September 2021 18:31 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Azis Syamsuddin di Kantor DPP Partai Golkar Foto: Nabilla Fatiara/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Azis Syamsuddin di Kantor DPP Partai Golkar Foto: Nabilla Fatiara/Kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah berstatus tersangka KPK. Politikus Golkar itu diduga terlibat kasus suap.
ADVERTISEMENT
Menurut sumber kumparan di internal KPK, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 September 2021. Azis dikabarkan dijerat tersangka dalam kasus suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjawab secara tegas apakah benar telah menetapkan Azis sebagai tersangka. Namun dia memastikan siapa pun akan dijerat sebagai tersangka apabila sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup.
"Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan, tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Firli kepada wartawan, Rabu (23/9).
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan terkait pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Dugaan keterkaitan Azis Syamsuddin dalam perkara suap penyidik KPK sudah lama mencuat. Yakni seiring terkuaknya AKP Robin diduga menerima suap terkait penanganan sejumlah perkara di KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan Robin yang sudah dibacakan di Pengadilan Tipikor, terungkap ada lima perkara yang diurus perwira polisi itu. Salah satunya ialah dari Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin bersama dengan kader Golkar Aliza Gunado diduga menyuap Robin sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000. Tujuannya ialah agar Robin mengupayakan keduanya terhindar dari kasus yang sedang diselidiki KPK di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin membantah pernah memberikan suap kepada Robin. Untuk Robin, ia pun membantah menerima suap dari politikus Golkar itu. Namun, ia mengaku 4 suap lainnya.

Kasus di Lampung Tengah

KPK memang pernah mengusut kasus korupsi di Lampung Tengah. Namun, diduga yang terkait dengan Azis diduga adalah mengenai Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Sebab, Azis pernah dilaporkan ke MKD DPR dan KPK terkait dugaan permintaan fee atas pengurusan DAK Lampung Tengah 2017. Pelaporan dilakukan pada 2020.
Awalnya, KPK membongkar praktik suap DAK ketika menangkap mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Ia menerima suap pengurusan DAK dari berbagai pihak, salah satunya terkait pengurusan DAK di Lampung Tengah itu.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa salah satu penerimaan suap Yaya Purnomo ialah Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, melalui eks Kepala Dinas PUPR Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Suap diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN-P tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus itu, muncul nama Azis yang dilaporkan oleh Perhimpunan Advokasi Pro-Demokrasi melaporkannya ke MKD DPR RI atas dugaan pelanggaran etik permintaan fee DAK yang cair tersebut.
"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustafa atas pengakuannya. Karena Saudara Mustafa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK fee 8%. Harapan kita supaya proses ini berlanjut," kata perwakilan PAPD, Agus Rihat Manalu, awal Januari 2020 lalu.
Aliza Gunado. Foto: Golkar
Azis juga dilaporkan ke KPK oleh LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) terkait kasus yang sama. Ia diduga meminta fee 8 persen saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Namun demikian, perkembangan kasus tersebut belum disampaikan baik oleh MKD maupun KPK.
Dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin menguat setelah dugaan itu turut dimuat dalam dakwaan Robin. Ia diduga menyuap Robin demi terhindar dari penyelidikan KPK.
ADVERTISEMENT
Saat ini, KPK pun mengumumkan ada penyidikan baru terkait suap penanganan perkara terkait kasus di Lampung Tengah. Sudah ada tersangka yang dijerat dalam penyidikan itu.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/9).
Namun demikian, KPK belum menyampaikan kronologis serta konstruksi perkara di kasus tersebut. Termasuk siapa yang dijerat sebagai tersangka.
"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," kata Ali.
Namun, perihal janji penanganan perkara di Lampung Tengah yang disampaikan oleh Ali ini identik dengan dugaan suap yang dilakukan oleh Azis kepada Robin.
ADVERTISEMENT
Apakah KPK akan secara resmi mengumumkan status Azis sebagai tersangka dalam waktu dekat?