Azis Syamsuddin Diminta Mundur dari DPR, MKD Dinilai Lamban

3 Juni 2021 15:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Azis Syamsuddin di Kantor DPP Partai Golkar Foto: NabillaFatiara/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Azis Syamsuddin di Kantor DPP Partai Golkar Foto: NabillaFatiara/Kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, terseret kasus dugaan suap yag bergulir di KPK dan MKD. Salah satunya temuan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengungkap ada aliran dana dari Azis kepada penyidik KPK AKP Robin.
ADVERTISEMENT
Kasus lainnya adalah dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan penyidik KPK AKP Robin. Azis diduga mempertemukan keduanya di rumah dinas DPR.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, menilai pernyataan Dewas tersebut mengagetkan. Sebab, publik tahu penetapan Stefanus Robin Pattuju sebagai tersangka terkait kasus suap Tanjungbalai.
"Dengan temuan Dewas tersebut, hampir bisa dipastikan bahwa kasus suap yang diduga melibatkan Azis terjadi lebih dari satu kali. Dengan kata lain praktik suap Azis ke Penyidik KPK Robin kemungkinan sudah beberapa kali terjadi," kata Lucius kepada wartawan, Kamis (3/6).
Peneliti Formappi Lucius Karus di diskusi 'Nasib Murung Bangsa atas Kebijakan RUU KPK dan RKUHP' di Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (22/9/291). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bagi Lucius, dukungan DPR sebagai lembaga juga penting ditunjukkan. Dukungan itu misalnya, menurut Lucius, dengan meminta secara resmi kepada Azis untuk berhenti sementara dari jabatannya sebagai Pimpinan.
ADVERTISEMENT
"Karena bagaimana pun relasi kerja selanjutnya sangat mungkin menempatkan pimpinan dan MKD dalam posisi yang berbeda, sesuatu yang akan mengganggu objektivitas proses etik di MKD," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia berpendapat, semua elemen di DPR punya tanggung jawab untuk memastikan mereka bekerja di sebuah lembaga yang sungguh-sungguh terhormat.
Sebab, menurut Lucius, kehormatan parlemen tak diraih begitu saja sambil membiarkan perilaku anggota merusak kehormatan itu.
Anggota MKD Junimart Girsang. Foto: M Agung Rajasa/Antara Foto
"Oleh karena itu penting bagi anggota DPR untuk memperlihatkan bentuk dukungan nyata mereka dengan mensupport MKD memproses Azis hingga berbuah sanksi yang setimpal di puncak proses etik tersebut nantinya," tutur Lucius.
Ia menilai MKD sangat lamban menindaklanjuti proses etik terhadap Azis. "Mereka seolah-olah tak merasa terganggu dengan semakin luasnya masyarakat mengetahui kasus itu dan karenanya kelambanan MKD memproses Azis hanya akan berarti sebagai proses pembusukan citra parlemen yang makin masif," sebut Lucius.
ADVERTISEMENT
Terlebih, Lucius menilai, MKD jelas kalah jauh dari Dewas KPK yang dalam tempo singkat sudah memutuskan pemecatan kepada Robin Pattuju karena menerima suap.
"Kecepatan Dewas pasti memberikan sumbangan bagi terjaganya kepercayaan publik terhadap KPK. Dan urusan menjaga kepercayaan dan kehormatan itu memang tak bisa menunggu terlalu lama," tuturnya.
"Citra dengan mudah akan hancur dalam hitungan jam maupun hari tanpa memedulikan proses resmi yang dijalankan MKD. Proses yang lamban hanya akan memberikan ruang bagi datangnya penilaian bebas publik pada DPR dan MKD," tandas Lucius.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK Albertina Ho dalam sidang vonis etik AKP Robin mengungkapkan bahwa penyidik asal Polri tersebut menerima uang senilai Rp 3,15 miliar dari Azis Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
Uang itu diterima AKP Robin dalam perkara suap DAK Lampung Tengah. Dalam pemeriksaan itu, Albertina mengungkap bahwa Azis membantah.