Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan suap Azis Syamsuddin masuk babak akhir. Politikus Golkar itu dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari situs pengadilan, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain. Tujuannya agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
KPK menuntut Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab, KPK yakin dakwaan terbukti.
Sementara dalam nota pembelaannya, Azis merasa tidak memberikan suap kepada Robin. Ia mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin. Namun ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.
Atas hal tersebut, Azis meminta hakim membebaskannya. Bahkan ia berkomitmen tidak akan masuk dunia politik lagi bila divonis bebas.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, KPK meyakini bahwa dakwaan terkait suap Azis Syamsuddin dapat dibuktikan. Ali menyebut alat bukti sudah cukup meyakinkan majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah pada politikus Golkar itu.
"KPK berharap putusan Majelis Hakim dengan Terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh Tim Jaksa, sehingga terdakwa dapat dinyatakan bersalah menurut hukum sebagaimana tuntutan tim Jaksa," ucap Plt juru bicara KPK Ali Fikri.
"Dengan putusan adil dari Majelis Hakim, akan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," imbuhnya.