Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Azyumardi Azra: Pencegahan Paham Radikal Tak Cukup dengan UU
25 Mei 2018 19:40 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Pencegahan paham terorisme sudah seharusnya dimulai sejak dini, seperti di lingkungan kampus. Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mengatakan, langkah pencegahan bisa dilakukan dengan konsep diklat kebangsaan untuk civitas akademika perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
"Di kalangan dosen Perguruan Tinggi umumnya terkenal menganggap rekayasa dari pemerintah. Paham itulah yang mesti direspons dengan pendidikan kebangsaan, diklat kebangsaan," ujar Azyumardi di Hotel Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).
Azyumardi menjelaskan UU Antiterorisme yang baru saja disahkan dinilainya belum optimal untuk mencegah paham radikal. Sebab, pencegahan yang dimuat pada undang-undang tersebutm yakni tindakan pencegahan secara tegas bukan melalui pelurusan pemahaman.
"Untuk antisipasi paham radikal itu tidak bisa model UU itu. Itu harus lebih awal, mungkin tempat SMA, Perguruan Tinggi harus ada program itu. Kalau pencegahan yang di UU itu kan penangkalan secara tegas," jelas dia.
"Saya pikir cukup memadai tetapi baru tindakan preventif yang keras. Misal ada yang baru pulang dari ISIS itu bisa ditahan, kemarin enggak," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Azyumardi menuturkan, ada tiga kementerian yang seharusnya didorong untuk melakukan pencegahan sejak dini terkait faham radikalisme, yaitu Kemenristekdikri, Kemendikbud, dan Kemenag.
"Ada tiga kementerian yang didorong yaitu Kemenristek Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kemenag. Kemenag bertanggung jawab untuk pendidikan madrasah. Kalau madrasahnya ada di lingkungan pesantren itu tak jadi masalah," tutup dia.