Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Bentrok antara dua kelompok terjadi di Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/4). Di media sosial video bentrokan beredar dan membuat heboh.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar terlihat sejumlah pelaku menggunakan senjata laras panjang. Polisi memastikan senjata itu senapan angin.
Bentrokan itu terjadi karena masalah lahan. Lahan yang jadi objek sengketa berada tepat di sisi jalan. Pada pagar yang menjadi pintu masuk ke objek sengketa, terlihat adanya tulisan bahwa perkara lahan sedang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
Usai bentrokan itu polisi menangkap 25 orang. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Sudah 9 orang jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, kepada wartawan, Kamis (1/5).
Ade memastikan dua kelompok yang bentrok bukan berasal dari organisasi masyarakat (ormas).
ADVERTISEMENT
"Sementara hasil pemeriksaan tidak (terafiliasi ormas). Kelompok perorangan," kata Ade.
Sita Barang Bukti
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita senapan yang digunakan para pelaku saat bentrok.
"Barang bukti 4 buah senapan angin," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, kepada wartawan, Kamis (1/5).
Ade merincikan, keempat senapan angin itu bermerek: Emperor, Black Panther, F5 Speed Air, dan Predator.
Selain itu, polisi juga menyita 3 bilah parang. Ada juga sebuah mobil Toyota Agya berwarna kuning.