Babak Akhir Drama Pilpres 2024

23 April 2024 7:23 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut pemilihan umum 2024. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut pemilihan umum 2024. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Ini bisa dibilang akhir dari segala bentuk 'drama' politik sepanjang tahun.
ADVERTISEMENT
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan.
Putusan MK ini final. Sehingga sudah berlaku semenjak diucapkan di persidangan. Dalam proses persidangan, sejumlah peristiwa mengiringi. Salah satunya yakni derasnya pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK.
ADVERTISEMENT
Salah satunya yang diajukan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang merupakan sosok penandatangan pembentukan MK. Megawati menyoroti soal Pilpres yang bermasalah.
Adapun dalam persidangan, sejumlah hal disoroti. Mulai dari bansos yang disebut dipolitisasi untuk kepentingan elektoral paslon 02 Prabowo-Gibran, permasalahan dalam putusan 90 MK yang menjadi karpet merah Gibran maju sebagai cawapres di umur 36 tahun, hingga soal intervensi lembaga kepresidenan.
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sidang Berjalan
Di awal sidang, hakim konstitusi Saldi Isra menegaskan kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pilpres 2024. Saldi menyebut, MK berwenang mengadili sengketa pemilu. Sebab, frasa memutus perselisihan hasil pemilihan umum dimaknai sebagai mewujudkan pemilu yang berkeadilan demokratis dan berintegritas.
Di saat yang bersamaan, kata Saldi, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka hasil rekapitulasi perhitungan suara tetapi juga hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkaitan dengan penetapan suara sah hasil pemilu.
ADVERTISEMENT
Klasifikasi Dalil
MK mengklasifikasikan petitum AMIN menjadi enam butir dalil, yakni:
1. Independensi penyelenggara pemilu
2. Keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden
3. Bansos
4. Mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara
5. Prosedur penyelenggaraan pemilu
6. Pemanfaatan aplikasi Sirekap
Pencawapresan Gibran Sah
Sementara terkait dengan keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, MK menilai tidak ada bukti yang cukup bahwa pencalonan paslon 02 tidak sah. Hal itu mengacu kepada dalil adanya intervensi terhadap pencalonan 02.
MK menilai bahwa dalil Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang digunakan adalah aturan lama yang digunakan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres sudah sesuai. Sebab, itu upaya agar Pilpres 2024 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Gibran bisa maju cawapres berdasarkan putusan 90 tentang syarat capres-cawapres yang dibacakan oleh MK pada 16 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Tak lama setelah putusan 90 tersebut, KPU langsung melakukan prosedur perubahan PKPU secara paralel ke DPR RI dan Kemenkumham. KPU pada 23 Oktober mengajukan surat perohonan konsultasi DPR untuk mengubah PKPU. Namun saat itu DPR tengah reses. Sementara batasan pendaftaran capres-cawapres 25 Oktober 2023.
Sehingga, MK menilai KPU berupaya tetap menjaga pilpres sesuai jadwal dan juga prosedur perubahan PKPU dijalankan meski terlambat, demi Pilpres sesuai jadwal.
"Mahkamah memandang termohon terikat kepada jadwal yang telah ditetapkan sementara itu dengan urgensi yang sama menyesuaikan dengan putusan MK," kata Hakim MK Arief Hidayat.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Sementara terkait putusan nomor 90, MK menilai tidak ada persoalan. Putusan MKMK pun dinilai tidak punya bukti cukup menyimpulkan terjadi abuse of power lolosnya Gibran sebagai cawapres. Selain itu, pasangan AMIN juga tidak mengajukan keberatan atas pencalonan Gibran.
ADVERTISEMENT
Politisasi Bansos
Terkait dalil bansos untuk kepentingan elektoral Prabowo-Gibran, MK menilai hal itu tidak terbukti di persidangan.
Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, bahwa program bansos bagian dari program perlinsos telah diatur dalam UU APBN 2024. Perencanaan APBN 2024 ini sudah sejak Januari 2023.
"Perencanaan dan distribusi bansos sah secara hukum dan legal," kata Arsul Sani.
Kecurigaan dalam penyusunan perlinsos, MK tidak bisa mengetahui niat lain dalam penyaluran perlinsos. MK juga tidak mendapat bukti kuat dalam persidangan.
"Program perlinsos dapat dan lazim dilakukan sebelum dan setelah suatu bencana," kata dia.
Kemudian terkait dengan dalil penyaluran bansos oleh Presiden Jokowi dengan tujuan menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, dinilai oleh MK tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
"Tindakan presiden belum dapat dikategorikan pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata hakim MK Ridwan Mansyur.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyuri mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tak Pertimbangkan Dalil soal Zulhas dan Prabowo
MK juga turut tidak mempertimbangkan dugaan pelanggaran kampanye Ketum PAN Zulkifli Hasan hingga akun medsos Kementerian Pertahanan yang mengunggah dukungan ke Prabowo juga bukan pelanggaran pemilu.
Kemudian, dalil Menhan Prabowo menggunakan failitas Kemenhan untuk kampanye berupa helikopter. MK menilai, itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu. Bawaslu menyatakan tidak ada penggunaan fasilitas pemerintah dalam proses kampanye Prabowo di Nagari Batu Palano, Sungai Pua, Agam.
Lalu, terkait dengan kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju pada 19 November 2023 di Stadium Indonesia Arena, GBK, Bawaslu sudah menerima laporan itu.
ADVERTISEMENT
Namun Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap peristiwa tersebut karena tidak adanya pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye dan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Dengan demikian, MK menilai dalil pemohon tak terbukti soal dalil pelanggaran pemilu itu.
Dissenting 3 Hakim
Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Beberapa isu menjadi catatan. Misal hakim MK Saldi Isra menyebut politisasi bantuan sosial (bansos) yang merupakan salah satu dalil dari pemohon Anies-Cak Imin terbukti terjadi di Pilpres 2024.
Salah satu yang dibacakan Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya adalah soal adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan) berbincang dengan Saldi Isra saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Etika kehidupan berbangsa ini perlu disinggung kembali dan ternyata hingga kini masih relevan untuk dipertimbangkan dan diterapkan, setidaknya sebagai kaca benggala agar pemerintah dan para elite politik mampu bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan, rendah hati, siap mundur dari jabatan politik apabila terbukti melakukan kesalahan dan secara moral kebijakannya bertentangan dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat," jelas Arief.
ADVERTISEMENT
Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Terima
Anies dan Cak Imin menerima putusan MK. Bahkan keduanya mengaku tak terkejut.
“Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta,” demikian keterangan AMIN dalam video yang diterima.
Di sisi lain, AMIN memberikan apresiasi kepada 3 hakim tersebut. Cak Imin pun menaruh harapan masa depan konstitusi di tangan ketiga hakim tersebut.
“Sebagai catatan, kami sangat bangga dengan tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion, yang saya muliakan prof Saldi Isra, Prof Enny Nurbaningsih, prof Arif Hidayat, mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya marwah MK ke depan,” lanjut Ketum PKB itu.
ADVERTISEMENT
Sementara Mahfud MD, dengan adanya putusan MK, proses Pemilu 2024 sudah selesai.
“Proses hukum tentang pemilu ini sudah selesai, tentang Pilpres. Tidak ada upaya-upaya hukum lagi,” kata Mahfud.
Dia menjelaskan, hasil Pilpres harus melalui putusan MK. Artinya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tinggal menunggu waktu untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Oleh sebab itu ya kami menerima, demi keadaban hukum. Karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar, ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif,” kata Mahfud.