Babak Akhir Hasnaeni si Wanita Emas: Vonis 5 Tahun Penjara-Minta Pindah Rutan

14 September 2023 5:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Hasnaeni 'Wanita Emas' jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Hasnaeni 'Wanita Emas' jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus Hasnaeni si 'Wanita Emas' telah memasuki babak akhir. Kasus hukumnya telah divonis oleh majelis hakim. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
Sidang vonis Hasnaeni digelar kemarin, Rabu (13/9). Berikut kumparan rangkum seputar persidangan tersebut.
Hasnaeni Dihukum 5 Tahun Penjara
Hasnaeni dinilai oleh hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. Dia pun dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta," kata hakim membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Selain itu, hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Hasnaeni, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar lebih. Nilai itu sesuai dengan keuntungan yang didapatnya dari kasus tersebut.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, Hasnaeni dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Foto: Hedi/kumparan
Selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni, disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.
ADVERTISEMENT
Dia dkk didakwa melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.
Terdakwa Hasnaeni 'Wanita Emas' jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Foto: Hedi/kumparan
Tangis Hasnaeni Pecah
Hasnaeni hanya bisa menangis saat hakim membacakan amar putusan kasusnya. Terlebih saat hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadapnya.
Mendengar putusan tersebut, Hasnaeni langsung menangis tersedu-sedu. Terlihat dia sempat mengambil tisu yang dia letakkan di samping tempat duduk, lalu menyeka air matanya.
Tangisan Hasnaeni semakin menjadi sebelum kemudian hakim mengetuk palu, menandakan vonis telah dijatuhkan.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan Hasnaeni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
ADVERTISEMENT
Hasnaeni juga dianggap tak punya rasa bersalah bahkan tidak menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya. Dia hanya merasa menyesal karena telah melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang terkait dengan kasus korupsi ini.
"Keadaan yang meringankan Terdakwa berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan ini. Terdakwa mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan. Terdakwa belum pernah dihukum," imbuh hakim.
Hasnaeni Minta Dipindahkan dari Rutan Pondok Bambu: Banyak Lesbi
Hasnaeni 'Wanita Emas' Foto: Dok. Partai Emas
Dalam persidangan, Hasnaeni minta kepada hakim untuk pindah rutan. Alasannya, di tempat dia ditahan saat ini, Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, banyak lesbian.
Permohonan pindah rutan disampaikan tim kuasa hukum Wanita Emas kepada ketua majelis hakim, Fahzal Hendri.
Namun permohonan itu ditolak karena hakim menilai sudah tidak berwenang membuat penetapan. Sebab vonis telah dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
Pihak Hasnaeni diminta mengajukan permohonan tersebut ke pengadilan tingkat banding bila nanti mengajukan keberatan atas vonis 5 tahun yang dijatuhkan.
"Ada permohonan untuk pindah lapas (rutan), pindah tahanan tolong diputuskan majelis hakim sekalian," kata kuasa hukum Hasnaeni.
"Tidak bisa, kami hari ini sudah habis. Mulai kami putus kami sudah tidak kewenangan lagi," sambut hakim.
Setelah persidangan, Hasnaeni mengungkap alasan mengapa dirinya ingin pindah rutan. Menurutnya banyak lesbian.
"Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi, jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak itu yang membuat saya resah," kata Hasnaeni mengungkap alasan ingin pindah rutan.
Alasan lain, karena dirinya kerap digigit tikus. "Kurang lebih seperti itu [pernah digigit tikus]," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
kumparan sudah menghubungi Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, untuk meminta respons soal tudingan Hasnaeni ini. Namun belum direspons.