Babak Akhir Kasus KM 50: 2 Polisi Divonis Lepas, Tak Ada yang Dipidana

Perkara anggota polisi penembak mati enam anggota FPI atau dikenal dengan peristiwa KM 50 sudah masuk babak akhir. Meski ada korban jiwa, kasus tersebut nihil pidana.
Upaya hukum yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tingkat kasasi mentah. Hakim tetap pada pendiriannya, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, untuk memvonis lepas dua polisi pelaku penembakan.
Kedua polisi itu yakni Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
"Tolak," bunyi putusan kasasi dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (12/9). Vonis kasasi tercatat dengan nomor perkara 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022.
Sejatinya ada tiga polisi pelaku penembakan. Namun Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum persidangan.
Ketiganya didakwa melakukan pembunuhan terhadap keenam laskar FPI pengawal Habib Rizieq dalam kejadian pada Desember 2020 itu. Ada dua peristiwa penembakan tersebut, pertama baku tembak di jalan yang membuat dua anggota FPI meninggal. Saat itu laskar FPI tengah mengawal Habib Rizieq.
Peristiwa kedua, pada saat penembakan empat anggota FPI di dalam mobil ketika dibawa dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya. Para polisi itu divonis lepas karena hakim menilai peristiwa itu merupakan upaya bela diri.

Upaya Membela Diri
Pada pengadilan tingkat pertama, terungkap alasan majelis hakim memvonis lepas pelaku pembunuhan 6 laskar FPI. Hakim menilai Yusmin Ohorella dan Fikri Ramadhan terbukti menghilangkan nyawa orang lain dalam peristiwa yang terjadi di sekitar KM 50. Namun, hal itu dinilai merupakan upaya membela diri atas serangan yang mereka terima.
Serangan yang dimaksud yakni mencekik, mengeroyok, menjambak, menonjok, serta merebut senjata Fikri Ramadhan.
"Terpaksa melakukan pembelaan diri dengan mengambil sikap lebih baik menembak terlebih dahulu daripada tertembak kemudian," kata hakim.
Hakim menilai serangan itu merupakan serangan yang dekat, cepat, dan seketika. Membuat Fikri mengalami luka-luka serta mengancam keselamatan jiwanya.
"Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut bukan tidak mungkin tim menjadi korban," kata hakim.
Hakim merujuk Pasal 49 KUHP dalam menjatuhkan vonis lepas tersebut.
(1) Tidak dipidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak boleh dipidana.
Berdasarkan hal tersebut, hakim menyatakan bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dakwaan memang terbukti. Namun, ada unsur pemaaf dan pembenar yang menghapuskan pidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim membacakan amar putusan.
"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenar dan pemaaf," imbuh hakim.
Atas hal tersebut, hakim menyatakan kedua polisi dilepaskan dari segala tuntutan hukum
"Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap hakim.

Kejanggalan Versi KontraS
Proses peradilan pelaku penembakan enam Laskar FPI ini dipantau sejumlah pihak. Salah satunya KontraS yang mengungkap ada kejanggalan dalam prosesnya. Bahkan KontraS sempat membeberkan sejumlah poin kejanggalan tersebut. Berikut daftarnya:
- Sejak ditetapkanya kedua terdakwa sebagai tersangka hingga diadili melalui proses peradilan, para terdakwa tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Padahal aparat penegak hukum memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penahanan kepada para terdakwa, baik secara syarat bukti, maupun syarat hukum yang mensyaratkan tersangka dapat dilakukan penahanan apabila ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Adanya kelalaian dari para terdakwa ketika membawa keempat anggota Laskar FPI, sehingga berpotensi timbulnya gangguan keamanan. Dalam proses persidangan terungkap bahwa terdapat prosedur yang harus dijalankan oleh anggota kepolisian apabila membawa seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepada Badan Pemeliharaan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengawalan. Pada intinya dalam peraturan tersebut diharuskan bagi anggota Polri untuk memeriksa terduga pelaku secara cermat dan memborgol kedua tangannya guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu melakukan pengawalan pada malam hari juga merupakan suatu larangan, kalaupun terpaksa terduga pelaku harus dibawa ke kantor kepolisian terdekat. Namun demikian, hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi pada gangguan keamanan anggota Polri itu sendiri.
- Dalam proses persidangan, perbedaan keterangan terdakwa Briptu FR dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada proses persidangan Briptu FR menjelaskan bahwa ketika membawa keempat anggota Laskar FPI ke tempat tujuan, terjadi perebutan senjata api milik terdakwa dengan beberapa anggota Laskar FPI. Dalam perebutan senjata api tersebut, terdakwa mengaku senjata api tersebut telah direbut namun dalam BAP justru menyatakan sebaliknya bahwa yang terjadi hanyalah berusaha direbut. Keterangan ini penting karena akan berdampak sejauh mana tahapan penggunaan kekuatan yang dapat digunakan ketika menghadapi sebuah ancaman;
- Sebelum keempat anggota Laskar FPI dibawa, diketahui mereka mengalami dugaan kekerasan. Hal tersebut terungkap dari keterangan Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM di proses persidangan, dengan menyatakan terdapat sejumlah kesaksian yang diperoleh Komnas HAM bahwa saksi-saksi tersebut melihat empat orang yang masih dalam kondisi hidup, mendapatkan perlakukan kekerasan, dengan cara dipukul, dan ditendang-tendang. Kami berpendapat tindakan kekerasan yang diduga dialami oleh keempat anggota Laskar FPI tidak dapat dibenarkan secara hukum dan hak asasi manusia. Bahkan bagi kami tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran hak asasi manusia. Jika hal itu terjadi, tentunya aparat penegak hukum harus mengambil langkah-langkah hukum guna mengungkap peristiwa kekerasan tersebut.
- Tidak hanya dugaan tindakan kekerasan, dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa sejumlah warga sekitar diduga mengalami intimidasi oleh aparat untuk tidak merekam peristiwa dan bahkan diminta untuk menghapus file rekaman atas peristiwa penangkapan yang terjadi. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Komnas HAM ketika memberikan keterangan di persidangan. Kami menduga tindakan-tindakan semacam itu merupakan upaya untuk mengaburkan atau menghilangkan jejak atas upaya paksa yang diduga berlebihan terhadap sejumlah anggota Laskar FPI.
- Bahwa akibat penembakan yang terjadi di dalam mobil Daihatsu Xenia B 1519 UTI berwarna silver, masing-masing ahli forensik yang dihadirkan mengungkapkan terdapat sejumlah luka tembak yang dialami para korban saat di dalam mobil, yaitu Muhammad Suci Khadavi ditemukan tiga luka tembak masuk pada dada kiri dan tiga luka tembak keluar pada punggung kiri. Muhammad Reza dua luka tembak masuk pada dada kiri. Selain itu menemukan luka tembak keluar pada lengan atas kiri dan satu luka tembak keluar pada punggung kiri. Dua luka tembak masuk pada dada kiri jenazah Ahmad Sofyan Kemudian dua luka tembak keluar pada punggung Sofyan dan empat buah luka tembak masuk pada dada kiri jenazah Luthfi Hakim dan luka tembak keluar di punggung kiri. Jika dilihat dari berbagai luka tembak yang dialami oleh korban, kesemuanya mengalami luka tembak pada titik yang mematikan. Kami berpendapat tidak lah masuk akal, dalam kondisi perebutan senjata api, luka tembak tepat pada titik yang mematikan. Selain itu, bukti berkaitan dengan keadaan perebutan senjata api oleh beberapa anggota laskar FPI terhadap terdakwa Briptu FR, juga tidak terungkap secara jelas dalam proses persidangan. Harusnya aparat penegak hukum dapat membuktikan hal tersebut, misalnya dibuktikan dengan adanya jejak sidik jari korban pada senjata api yang diperebutkan.
- Bahwa dalam pertimbangan Putusan, Majelis Hakim berpendapat tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Dengan alasan harus mengambil sikap untuk lebih baik menembak terlebih dulu daripada tertembak, kemudian dengan melakukan tindakan tegas dan terukur.Kami berpendapat, jika dikaitkan antara kasus tersebut dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan senjata api, tindakan yang dilakukan tidak lah dapat dibenarkan. Hal tersebut dikarenakan tindakan yang dilakukan tidak memenuhi prinsip nesesitas, proporsionalitas dan masuk akal. Jika memang benar telah terjadi upaya merebut senjata api milik Briptu FR, setidak-tidaknya dapat menggunakan kekuatan lain untuk menghentikan tindakan perebutan senjata api tersebut. Kalaupun penggunaan senjata api tersebut diperlukan, penembakan yang dilakukan sudah semestinya ditujukan pada titik yang melumpuhkan bukan pada titik yang mematikan atau jika memang saat itu sedang dalam kondisi yang begitu krusial sedapat mungkin untuk meminimalisasi kerusakan atau luka, akibat penggunaan kekuatan yang digunakan.
KontraS menilai, dengan dituntutnya kedua polisi dengan hukuman 6 tahun penjara kemudian diputus lepas oleh hakim dengan adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas. Mereka menilai, jika didasari pada temuan dan keganjilan yang ada maka tuntutan yang ringan oleh Jaksa dan Putusan lepas dari Majelis Hakim tidak lah mengherankan.
"Hal-hal semacam ini menunjukkan bahwa terdapat praktik impunitas yang berakibat pada tercederainya rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban. Selain itu kami juga khawatir dengan adanya Putusan tersebut, menjadi legitimasi bagi anggota Polri di lapangan untuk kembali melakukan tindakan unlawful killing," kata KontraS dikutip dalam laman resminya.

Kapolri Akan Proses Lagi Kasus KM 50 Jika Ada Bukti Baru
Kasus kematian enam laskar FPI ini sempat kembali mencuat di tengah kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Musababnya, ada dugaan skenario yang terjadi di dua kasus tersebut. Untuk kasus Yosua, skenario tersebut berhasil terungkap pada tahap penyidikan. Skenario baku tembak antara Yosua dengan Bharada Eliezer yang disusun oleh Ferdy Sambo terpatahkan.
Ferdy Sambo merupakan diduga dalang pembunuhan Yosua tersebut.
Skenario dalam kasus Yosua ini ditarik oleh sejumlah pihak ke kasus KM 50. Mereka meyakini, kasus tersebut bahkan lebih misterius dari kasus pembunuhan Yosua. Hal itu disampaikan beberapa anggota Komisi III DPR RI saat rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (24/8) lalu.
Kasus KM 50 itu disinggung oleh Romo Muhammad Syafi'i, Achmad Dimyati Natakusumah, hingga Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.
"Peristiwa Presiden beri semangat begini kita teringat, kenapa [Brigadir] J saja? KM 50 ke mana? Jangan-jangan sama lagi. Ulama-ulama di dapil saya banyak ulama besar nanya itu. Saya jawab itu Polri. Jadi kalau presiden ada kesempatan, tolong buka Km 50 boleh lah," kata Habib Aboe.
Adapun Romo menilai, kasus KM 50 lebih misterius dibandingkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Ada rumor mobil yang berada di KM 50 itu terindikasi hari ini mobil yang ada dalam peristiwa tertembaknya saudara kita tercinta Yosua. Dan misteri di Km 50 itu saya kira lebih hebat ketimbang misteri kematian Brigadir Yosua," kata Romo.
Merespons itu, Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus tersebut sudah diputuskan di pengadilan. Tetapi ia memastikan akan mengusut ulang kasus tersebut apabila ditemukan fakta baru.
"Terkait dengan KM 50 saat ini juga sudah berproses di pengadilan. Memang sudah ada keputusan. Kita lihat juga jaksa saat ini sedang mengajukan banding terhadap kasus tersebut," kata Kapolri.
"Sehingga tentunya kami juga menunggu. Namun, apabila ada novum (bukti dan fakta baru), tentunya kami akan juga memproses," imbuh dia.
Saat itu, Kapolri menegaskan kembali, pihaknya akan memantau perkembangan kasasi kasus KM 50. Kini hasil kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tingkat pertama setelah upaya kasasi dari JPU ditolak. Kedua polisi pembunuh Laskar FPI tetap divonis lepas.

***
Ikuti program Master Class Batch 3, 3 hari pelatihan intensif untuk para pelaku UMKM, gratis! Daftar sekarang di LINK INI .