Babak Akhir Polisi di Palangka Raya Bunuh Warga, Disebut Lebih Keji dari Mafia

18 Desember 2024 7:43 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Garis Polisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Garis Polisi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan jajaran Polda Kalteng, pada Selasa (17/12). Pada RDP ini, Komisi III mendalami kasus pembunuhan Budiman Arisandi oleh Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto di Palangka Raya.
ADVERTISEMENT
Beberapa fakta terkuak dari RDP ini. Salah satunya adalah fakta bahwa Brigadir Anton ternyata pemakai sabu, dan sindiran para anggota Komisi III kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah.
Seperti apa cerita yang terkuak?, berikut kumparan rangkum:

Kronologi Kasus Brigadir Anton Membunuh dan Curi Mobil di Palangka Raya

27 November

Kasus ini terjadi pada 27 November 2024. Kala itu, Brigadir Anton dan seorang saksi bernama Haryono menuju jalan Tjilik Riwut, kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya.
Saat tiba di KM 39, Anton menghampiri Budiman, dan menjelaskan bahwa ia adalah anggota polisi. Anton bilang ke Budiman, bahwa ada pungli di pos 38.
Budiman lalu diajak naik mobil Sigra milik Anton ke KM 38. Sementara mobil yang dikendarai Budiman, Grand Max, ditinggal di lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Mereka menuju ke arah Kasongan, dan Budiman pun ditembak oleh Anton.
"Korban dibuang dan mobil dikuasai, mobil Grand Max," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDP di DPR RI pada Selasa (17/12).

29 November

Polisi dari Polsek Katingan Hilir menerima laporan soal hilangnya mobil jasa ekspedisi jenis Grand Max. Laporan itu dilayangkan oleh pemilik mobil jasa ekspedisi bernama Guska Warman. Polisi lalu melakukan penyelidikan atas kasus itu.
"Dilakukan tindakan yang kewajiban anggota polisi dalam menerima informasi apa pun dari masyarakat," ucap dia.
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kapolda Kalimantan Tengah, Kapolres Jakarta Timur dan Ayu Darmawati di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Foto: Youtube/ TVR Parlemen

6 Desember

Polsek Katingan Hilir menerima laporan penemuan mayat Budiman dan mulai dilakukan olah TKP di lokasi kejadian.

7 Desember

Autopsi dilakukan terhadap jenazah Budiman di RS Bhayangkara Palangka Raya. Selain itu, polisi juga mulai memintai keterangan terhadap Guska Warman selaku pemilik mobil.
ADVERTISEMENT

10 Desember

Haryono yang berada di lokasi bersama Anton dimintai keterangan oleh polisi. Dari permintaan keterangan itu, polisi akhirnya menyimpulkan adanya penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Berkaitan dengan fakta alat bukti ada kecukupan dugaan peristiwa telah terjadi (aniaya berat)" kata dia.

11 Desember

Polisi melakukan gelar perkara, menyita kembali sejumlah barang bukti, dan memintai keterangan dari saksi. Anton akhirnya ditangkap oleh polisi.
"Mengamankan terduga pelaku atas nama saudara Anton Kurniawan Setyanto," kata dia.

Tanggal 14 Desember

Anton dan Haryono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dengan didasarkan hasil gelar perkara. Akibat perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP kemudian pasal 338 KUHP dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menetapkan Saudara Anton dan Saudara Haryono sebagai tersangka," jelas dia.
ADVERTISEMENT

Tak Hanya Brigadir Anton, Sopir Taksi Juga Tersangka Pembunuhan di Palangka Raya

Selain Anton, Haryono juga ditangkap. Ia merupakan sopir taksi online yang bersama-sama Anton pada malam pembunuhan Budiman.
Haryono pun diduga turut mengetahui ketika Anton membuang mayat Budiman dan mengambil mobil jenis Grand Max yang dikendarainya.
Oleh polisi, Haryono disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana kemudian pasal 338 KUHP dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ilustrasi penembakan Foto: Indra Fauzi/kumparan

Budiman Ditembak 2 Kali Hingga Tewas

Pada hari penembakan itu, Haryono menyetir mobil yang ditumpangi oleh Anton dan Budiman ke arah Kasongan. Tapi, belum tiba di Kasongan, Anton minta Haryono untuk memutar kendaraan.
Pada saat itu, Anton meletuslah tembakan pertama. Tak lama kemudian tembakan kedua juga dilepaskan.
ADVERTISEMENT
"Selang 3 detik dari suara letusan tembakan pertama, Anton memerintahkan Saudara Haryono untuk memutar kembali kendaraan ke arah Kasongan dan terdengar kembali suara letusan tembakan kedua yang dilakukan oleh Anton," ujar dia.
Tak disebut rinci bagian tubuh korban yang terkena tembakan. Adapun pasca kejadian, korban dibuang hingga ditemukan dan dilaporkan ke Polsek Katingan Hilir. Sementara itu, mobil Grand Max dibawa oleh pelaku.

Brigadir Anton yang Tembak Sopir Ekspedisi di Palangka Raya Pemakai Sabu

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Poerwanto mengatakan Brigadir Anton ternyata juga positif menggunakan sabu.
“Kita lakukan tes urine, bapak ibu sekalian, bahwa dugaan saudara Anton dalam melakukan perbuatan pidana dia menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Djoko saat rapat kerja di Komisi III DPR, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan paparan Djoko, pada tanggal 11 Desember, pihaknya melakukan pengecekan barang bukti dan tes urine terhadap Anton dan positif zat amphethamine dan metaphetamine.
“Pengecekan barang bukti dan tes urine terhadap terduga pelanggar dengan hasil positif zat amphethamine dan zat metapethamine,” demikian tertulis dalam paparan Djoko.

Anton Sudah Dipecat Dari Anggota Polri

Anggota polisi di Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, disanksi Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH karena melakukan pembunuhan dan pencurian di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Hal itu didasarkan hasil sidang etik yang digelar pada Senin (16/12).
"Buat etik KKEP yang dilakukan etik kemarin dan putusannya kepada Saudara A dikenakan PTDH," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto, dalam RDP bersama Komisi III DPR RI, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, sambung Djoko, pihaknya sudah melakukan penyidikan terkait kasus itu dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban.
"Dari sisi penyidikan kita sudah lakukan dalam bentuk pro justicia atau demi keadilan dalam bentuk penyidikan," ujar dia.
Anggota Komisi III DPR Rikwanto. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Rikwanto Sebut Anton Lebih Keji dari Mafia

Politisi Golkar yang juga mantan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol (purn) Rikwanto berkomentar terkait aksi Anton itu. Rikwanto muak dengan sikap Anton, yang begitu mudah menggunakan senjata api untuk tindakan kriminal.
Ia bahkan membandingkannya dengan tingkah laku mafia.
"Kenapa begitu mudahnya anggota Polri pegang senjata kemudian menggunakannya kepada pihak lain?" kata Rikwanto dalam RDP yang digelar di DPR RI pada Selasa (17/13).
"Mudah saja dia, putar sana tau-tau dor, putar lagi tau-tau dor, ini gak umum. Mafioso saja gak begitu mungkin, ini anggota Polri kok seperti itu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia lalu meminta agar Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Djoko Poerwanto mengecek seluruh jajarannya yang memegang senjata api.
"Coba digali kembali, bukan hanya ke anggota yang sekarang tapi ke anggota seluruhnya," ujar dia.