Babak Akhir Sidang Paulus Tannos di Singapura: Selangkah Lagi Bisa Ekstradisi
ยทwaktu baca 3 menit

Rangkaian sidang ekstradisi terhadap Paulus Tannos di Pengadilan Singapura sudah masuk dalam tahap akhir. Paulus Tannos adalah buronan KPK terkait kasus e-KTP yang saat ini menetap di Singapura. Pemerintah Indonesia sedang mengajukan proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa Pengadilan Tinggi Singapura sudah mengeluarkan putusan menolak permohonan Paulus Tannos.
"Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK," kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/6).
"Selama ini, Paulus Tannos merupakan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan keberadaannya di luar negeri menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum," ucap Budi.
Menurut Budi, masih ada tahapan lain dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Singapura itu. Tahapan yang dimaksud adalah sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026.
Sidang beragendakan pembacaan agenda pendapat akhir masing-masing pihak, yaitu Pemerintah RI yang diwakili AGC (Attorney-General's Chambers) dan Penasihat Hukumnya Paulus Tannos.
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan. Sesuai Extradition Act, subject ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," ucap Budi.
Budi menyatakan KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara e-KTP secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kehadiran Paulus Tannos selaku tersangka di Indonesia nantinya sangat penting untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dalam mengawal proses ekstradisi, KPK terus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Sinergi antarotoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ucap Budi.
"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses penanganan perkara ini. KPK optimistis kerja sama yang baik antarotoritas kedua negara akan semakin memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, termasuk dalam upaya membawa para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," sambungnya.
Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.
Hingga kini, sidang ekstradisinya di Singapura masih berproses.
Paulus Tannos juga sebelumnya sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penangkapannya. Namun, gugatan itu tidak dapat diterima karena Paulus Tannos berstatus sebagai DPO.
Belakangan, Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. KPK menyatakan siap untuk menghadapi gugatan itu.
