Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Babak Baru Binomo: Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan, Samarkan Harta Indra Kenz
20 April 2022 8:39 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bareskrim menahan Vanessa dan Rudiyanto setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4) pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Vanessa dan ayahnya diduga mengaburkan aset hasil kejahatan dari Binomo yang didapat Indra Kenz. Mereka dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.
Berikut sejumlah fakta baru kasus penipuan Binomo dengan tersangka Indra Kenz:
Vanessa Khong Terima Uang Rp 5 M dan Tanah Rp 7,8 M di Serpong dari Indra Kenz
Kini, beberapa aset juga telah disita oleh penyidik yang diduga dari hasil kejahatan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 5 miliar dan sejumlah barang dengan total nilai Rp 349 juta.
“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000. Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Whisnu mengungkapkan, Vanessa juga turut menerima sebidang tanah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan dari Indra Kenz senilai Rp 7,8 miliar.
“Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra utama cluster sutera narada I Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong utara kota Tangerang Selatan Provinsi Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Rudiyanto Pei juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar.
Adapun peran dari Rudiyanto, kata Whisnu, yakni membantu Indra menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli jam milik Indra senilai Rp 8 miliar.
“Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash,” jelasnya.
“Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24.000.000.000,” sambungnya.
Modus Ayah Vanessa Khong Samarkan Harta Indra Kenz
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, usai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui modus ayah Vanessa menyamarkan harta kejahatan Indra Kenz.
ADVERTISEMENT
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, modus Rudiyanto menyamarkan hasil kejahatan kasus Indra Kenz dengan membeli jam milik Indra Kenz senilai Rp 8 miliar.
“Rudiyanto Pei membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8.000.000.000 secara cash,” kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Whisnu menuturkan, jumlah harga yang dibayarkan Rudiyanto sangat jauh berbeda dengan harga jam tangan saat pertama kali dibeli Indra Kenz senilai Rp 24.000.000.000.
Artinya, Rudiyanto diduga ingin mengambil keuntungan dari harga fantastis jam tangan tersebut dengan membeli dengan harga lebih murah.
“Di mana sebelumnya tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24.000.000.000,” ujar Whisnu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Whisnu menyebut, Rudiyanto juga turut menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 1,5 miliar. Belum dijelaskan untuk apa aliran dana tersebut digunakannya.
“Tersangka Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sebesar Rp 1.583.000.000,” katanya.
Polisi Sita Jam Tangan Rp 8 M Ayah Vanessa Khong
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kini penyidik telah menyita jam tangan mewah milik Indra Kenz yang dibeli oleh Rudiyanto sebesar Rp 8 miliar.
“Barang bukti yang disita berupa 10 buah jam tangan mewah dari tersangka RP, ini telah diamankan dua-duanya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Selain itu, Ramadhan mengungkapkan Vanessa dan Rudiyanto kooperatif saat ditanya oleh penyidik terkait kasus Binomo.
ADVERTISEMENT
Ia diperiksa lantaran diduga membantu pembuatan konten promosi Binomo dengan tersangka Indra Kenz serta menerima sejumlah aliran dana dari kasus kejahatan tersebut.
“Pemeriksaan berjalan dengan lancar dan kooperatif, kedua tersangka kooperatif,” ungkapnya.
“Keterlibatan pembuatan konten promosi Binomo IK sesuai dengan persangkaan pidana penipuan online di UU ITE dan penerapan tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.