Babak Baru Investasi Bodong: Doni Salmanan Diperiksa; PPATK Blokir 8 Rekening

8 Maret 2022 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi trading. Foto: LookerStudio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi trading. Foto: LookerStudio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri dan PPATK tengah 'kerja lembur' untuk mengusut maraknya investasi bodong di tanah air. Investasi bodong ini makin terkenal usai dipromosikan oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh mereka yang dijuluki sebagai crazy rich.
ADVERTISEMENT
Contohnya Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dengan mempromosikan Binomo, dia meraup pundi-pundi keuntungan. Padahal Binomo merupakan judi berkedok trading. Kini aset-aset milik Indra Kenz tengah dibidik untuk disita.
Teranyar, Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan yang sama terhadap crazy rich lain, Doni Salmanan. Dia dilaporkan oleh sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban atas dugaan kasus penipuan platform trading Quotex.
Doni Salmanan pun kini dihadapkan dengan ancaman pasal berlapis yang maksimal hukumannya 20 tahun penjara.
Berikut babak baru seputar investasi bodong:
Doni Salmanan Diperiksa Hari Ini
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan Doni Salmanan akan diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3) dengan status sebagai saksi.
“Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
Status laporan terhadap Doni Salmanan ini telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri. Tetapi status hukum Doni Salmanan masih lah saksi.
Adapun laporan terhadap Doni Salmanan ini dilakukan oleh korban berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim Polri Sudah Periksa 12 Saksi
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Foto: Bidhumas Polda Jatim/HO Antara
Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan ini dilakukan karena saat ini penyidik sudah memeriksa 12 saksi termasuk 2 orang dari perusahaan alat pembayaran digital atau payment gateway.
“Bahwa hari Senin tanggal 7 Maret 2022 penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 perusahaan payment gateway dengan 2 orang saksi. Jadi 12 orang, rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
Berbekal itu, penyidik akhirnya memutuskan untuk memeriksa Doni Salmanan.
“Direncanakan pada hari Selasa 8 Maret 2022 jam 10.00 WIB penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status sebagai saksi,” ucap dia.
PPATK Blokir Lagi 8 Rekening, Nilainya Rp 150 M
Pelantikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
PPATK kembali melakukan pemantauan terhadap aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi ilegal. Hasilnya ada 8 rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut diblokir oleh PPATK.
"Hari ini PPATK kembali melakukan penghentian sementara transaksi dan blokir mencapai nilai Sebesar Rp 150,4 M dan jumlah tersebut berasal dari 8 rekening yang diperoleh dari 1 Penyedia Jasa Keuangan (PJK),"’ ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavadana, dalam keterangannya, Senin (7/3).
ADVERTISEMENT
Pemblokiran ini menambah panjang daftar rekening terkait investasi bodong yang telah disetop sementara oleh PPATK. Sebelumnya, PPATK juga telah memblokir 109 rekening dari 55 penyedia jasa keuangan dengan nilai Rp 202 miliar.
Namun demikian, dia tak merinci rekening siapa saja yang diblokir tersebut.
Dalam pemblokiran sejumlah rekening sebelumnya, PPATK menyebut ada rekening sosok crazy rich yang turut dibekukan. Namun tidak disebutkan siapa sosok yang dimaksud. Umumnya investasi bodong macam yang digemborkan crazy rich dikelola secara tidak transparan dan ilegal dengan menggunakan skema ponzi.
Saat ini pihak Bareskrim Polri pun tengah mengebut mengusut sejumlah crazy rich dan investasi bodong yang merugikan masyarakat. Teranyar Indra Kenz sudah dijerat tersangka.
Crazy Rich lainnya yakni Doni Salmanan tengah diusut oleh polisi. Status laporan terhadap Doni Salmanan sudah penyidikan. Namun dia masih berstatus terlapor.
ADVERTISEMENT