Babak Baru Kasus Balita di Samarinda Positif Sabu Usai Diberi Minum Tetangga

13 Juni 2023 8:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Balita laki-laki berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, positif sabu-sabu usai meminum air putih di rumah tetangganya.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, anak tersebut jadi hiperaktif, tidak bisa tidur—sudah 2 hari 2 malam tidak tidur, gelisah, hingga bercucuran keringat bau.
"Selasa sore (6/6), saya ke rumah tetangga. Anak saya haus minta minum. Tuan rumah ngasih botol minum yang isinya sudah setengah airnya," kata ibu korban, Melly Pamela, saat ditemui wartawan di Polda Kaltim, Sabtu (10/6).
"Sepulang dari situ, anak saya tidak mengonsumsi apa-apa lagi, tapi kok sudah sudah jam 12 malam anak saya belum tidur, keringatan, tidak mau makan. Dia begadang sampai pagi. Jadi sampai pagi itu dia ngoceh-ngoceh aja, enggak mau makan enggak mau minum," ujar Melly.

Botol Minum Bekas Nyabu

Alat hisap sabu yang ditemukan polisi saat operasi yustisi di kawasan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan ibu korban sempat membawa anaknya ke rumah sakit. Dari sana ketahuan anak itu positif sabu.
ADVERTISEMENT
"Ibu korban membawanya ke RS, khawatir ada gangguan kejiwaan. Ternyata dari pemeriksaan urine, sang anak positif amphetamine," kata Rengga, Senin (12/6).
Setelah diselidiki ternyata sabu itu berasal dari air putih yang diminum korban saat berkunjung ke rumah tetangganya pada Selasa (6/6) sore. Jadi botol air putih itu bekas dipakai mengonsumsi sabu.
"Botol minuman itu bekas dipakai oleh pelaku dan rekannya untuk memakai alat isap sabu pada malam harinya," kata Rengga.

2 Orang Jadi Tersangka

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli. Foto: Dok. kumparan
Polresta Samarinda telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Tersangka ialah tetangga korban dan rekannya.
"(Tersangka) ada dua orang, yang satu di Reskrim, dan satu di Narkoba. Jadi, dua tersangka," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka itu telah ditahan atas pelanggaran pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Polisi kini mendalami apakah ada hubungan mereka dengan jaringan pengedar narkoba.