Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Babak Baru Kasus Brigadir Ade Bunuh Bayi: Ajukan Banding Tak Terima Dipecat
12 April 2025 8:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah telah menetapkan Brigadir Ade Kurniawan (27) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap bayi kandungnya sendiri. Ia sudah dipecat tapi masih 'melawan' dengan banding.
ADVERTISEMENT
Brigadir Ade merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng. Ia membunuh anak kandungnya yang berusia 2 bulan pada 5 Maret 2025 di Purbalingga.
Sudah Dipecat
Ia pun telah dipecat dari Polri atas perbuatannya.
Hakim ketua sidang etik, AKBP Edy Wibowo, mengatakan Ade telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan etik kepolisian.
Yakni memiliki hubungan dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan resmi hingga memiliki anak, dan membunuh anak yang masih berusia 2 bulan tersebut.
"Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Edy dalam putusannya di Polda Jateng, Kamis (10/4).
Bagaimana Status Pidananya?
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan dugaan kasus pembunuhan ini juga masih diproses oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng untuk pidananya.
ADVERTISEMENT
"Ya, untuk perkembangan kasus pidana kemarin sudah dilakukan penetapan tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Umum dan yang bersangkutan saat itu masih dipatsus selama 15 hari. Kemudian dilanjutkan dengan penahanan oleh penyidik kriminal umum Polda Jawa Tengah," kata Artanto.
Atas kejahatannya, Brigadir Ade terancam dijerat dengan pasal tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.
"Pasal Perlindungan Anak, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP," kata Artanto.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Ajukan Banding
Tak terima dipecat Polri, Brigadir Ade kemudian mengajukan banding.
"Harapannya seperti itu banding. Klien kami pengin tetap jadi anggota Polri. Masih bisa kami perjuangkan, makanya klien kami pikir pikir," ujar kuasa hukum Brigadir Ade, Moh Harir kepada wartawan, Jumat (11/4).
ADVERTISEMENT
Harir menegaskan, akan membongkar fakta-fakta lain di dalam persidangan. Ia menyebut ada fakta lain yang berbeda dari apa yang dilaporkan oleh ibu korban atau kekasih Ade.
"Kami mempunyai keyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh klien kami atas dugaan tindak pidana tersebut tidak seperti apa yang dilaporkan oleh ibu kandung korban dan juga tidak seperti yang sudah diberitakan oleh media. Nanti di dalam persidangan akan kami ungkap semua fakta-fakta hukum yang sebenarnya," tegas Harir.