Babak Baru Kasus Bripka Madih yang Sebut Diperas Penyidik

6 Februari 2023 7:45 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait masalah yang melibatkan Bripka Madih, Minggu (5/2). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait masalah yang melibatkan Bripka Madih, Minggu (5/2). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mendatangi Polda Metro Jaya, Minggu (5/2). Bripka Madih datang untuk memenuhi panggilan penyidik terkait masalah sengketa lahan orang tuanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya video Madih viral di media sosial. Dalam video itu, Madih menyampaikan dimintai uang Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.
Pantauan kumparan kemarin, Mahdi memasuki ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.30 WIB dengan membawa beberapa berkas sertifikat tanah. Ia datang ditemani istrinya.
"Diundang kita, diundang kalau yang lalu itu kita konfrontirlah diketemukan dengan pihak yang merasa tidak profesional dalam kerja seperti itu, yang hari ini yang diketemukan dengan yang katanya pejabatlah," katanya kepada wartawan, Minggu (5/2).
Dalam keterangan yang didapat kumparan, Polda Metro Jaya juga mengundang Wali kota Bekasi hingga camat, lurah dan RT/RW Jatiwarna untuk dilakukan klarifikasi. Pertemuan itu juga dihadiri Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dan Irwasda Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum fakta terbaru kasus Bripka Madih:
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock

Awal Mula Bripka Madih Ngaku Diperas Penyidik

Polda Metro Jaya membeberkan duduk perkara dugaan pungli yang diungkap anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih.
"Secara konstruktif kami mencoba mendalami, kemudian melakukan asistensi oleh Dit Krimum terhadap kasusnya. Kemudian didapatkan adanya tiga laporan polisi. Konstruksinya, setelah didalami terkait kasus yang disampaikan oleh Madih ini ada tiga," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2).
Truno menjelaskan, tiga laporan itu dibuat dalam kurun waktu yang berbeda. Berikut penjelasannya.
Tahun 2011
Laporan pertama dilayangkan pada 2011 silam. Kata Truno, laporan ini dilayangkan oleh orang tua Madih yang bernama Halimah. Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191.
ADVERTISEMENT
"Namun kita dengar yang bersangkutan menyampaikan, penyampaiannya ke media mengatakan (luasnya) 3.600, memang fakta laporan polisinya 1.600. Ini ada terjadi inkonsistensi mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat di sini adalah 1.600," kata Truno.
Truno menyebut, laporan itu telah ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Total, ada 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.
Dari hasil penyelidikan, terungkap fakta bahwa tanah tersebut rupanya telah dijual oleh ayah Madih yang bernama Tonge dalam kurun waktu 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan terebut.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 ini seluas 4.411 ini yang sudah diikat dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 sekian," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal ini AJB dilakukan oleh Inafis seksi identifikasi, melalui metode dark teleskopi, cap jempolnya pada AJB tersebut identik," tambahnya.
Selain itu, lanjut Trunoyudo, hasil penyelidikan juga masih belum menemukan adanya tindakan melawan hukum dari laporan tersebut.
Ditambah, penyidik yang menangani kasus tersebut yang berinisial TG rupanya telah pensiun sejak 2022 lalu
"Penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun sejak tahun 2022, pensiun pada Oktober 2022," tutur Truno.
23 Januari 2023
Selain laporan tahun 2011, ada pula laporan yang dilayangkan oleh Madih sendiri pada 23 Januari lalu. Laporan ini perihal perusakan barang yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.
"Ini masih dilakukan penyelidikan, ya, dalam hal ini pelapornya Madih, di atas tanah girik atau objek yang sama pada LP tahun 2011 tadi," jelas Truno.
ADVERTISEMENT
1 Februari 2023
Ada pula laporan lainnya yang disampaikan ke polisi pada 1 Februari 2023 silam. Kali ini, Madih dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho.
"Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut pada Perumahan Premier Estate 2, di mana Madih merupakan masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri, dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan keresahan," beber Truno.
Truno melanjutkan, laporan ini telah diterima pihaknya dan masih dalam proses penyelidikan.
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait masalah yang melibatkan Bripka Madih, Minggu (5/2). Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Bripka Madih Diduga Langgar Etik

Bripka Madih diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. Hal ini buntut viralnya video pernyataan Madih yang mengaku diperas penyidik Polda Metro Jaya saat mengurus sengketa lahan orang tuanya.
"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2).
ADVERTISEMENT
Dalam video yang viral tersebut, kata Bhirawa, Bripka Madih diduga tidak mencerminkan sikapnya sebagai anggota Polri. Apalagi, hal itu dilakukan di ruang publik.
Hal tersebut diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang mengunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," jelas Bhirawa.
Tak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar etik terkait perbuatannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.
ADVERTISEMENT
"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," tutur Bhirawa.
Lebih jauh, saat ini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bripka Madih tersebut tengah didalami oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya kami terus melakukan pemeriksaan pendalaman karena yang bersangkutan masih anggota Polri aktif, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan," tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: kumparan

Bripka Madih 2 Kali Dilaporkan ke Propam terkait KDRT

Belakangan, diketahui Madih rupanya pernah dilaporkan dua kali ke Propam soal dugaan KDRT.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, laporan pertama itu dilayangkan pada 2014 silam. Madih pun telah dijatuhi sanksi atas laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, (sekarang) sudah cerai, terkait KDRT," ujar Truno kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/2).
"Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," tambahnya.
Selain itu, kata Truno, Madih kembali dilaporkan pada Agustus 2022 lalu oleh istri keduanya yang berinisial SS. Laporan itu disebut masih diproses Propam Polres Metro Jakarta Timur.
"Perkara ini pelanggarannya kode etik, belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban SS, istrinya yang kedua dilakukan KDRT belum bisa hadir ke Propam," beber dia.
Di sisi lain, KDRT yang diduga dialami istri kedua Madih itu juga bakal diusut secara pidana. Hal ini setelah SS melaporkan hal tersebut ke Polsek Pondok Gede.
"Jadi bukan hanya kode etik, dengan laporan tersebut maka patut diduga adanya suatu perbuatan melanggar hukum atau pidana. Ini menjadi perhatian kita. Jadi, kasus ini tetap berjalan," pungkasnya.
Bripka Madih. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Bripka Madih Mundur dari Anggota Polri

Madih mengatakan, telah menyampaikan hal itu langsung ke Polres Jakarta Timur. Bahkan, dia telah bertemu dengan Kapolres Jakarta Timur Kombes Budi Sartono.
ADVERTISEMENT
"Sudah sebulan lalu (mengajukan pengunduran diri)," kata Madih kepada kumparan, Minggu (5/2).
"Sudah bertemu Timur I (Kapolres)," sambungnya.
Madih menuturkan, dalam pertemuan dengan Kapolres Jakarta Timur, dia telah menyampaikan keluh kesahnya. Dia mengaku kecewa dengan penyidik yang memerasnya.
"Saya kecewa, saya sampaikan, masa saya polisi juga diperas. Bagaimana warga sipil," ujarnya.
Bripka Madih. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Bripka Madih Menangis Minta Kasusnya Dibuka dengan Gamblang

Bripka Madih sempat meminta maaf terkait kasus ini yang viral di media. Hal itu, kata Madih, semata-mata hanya untuk memperjuangkan hak keluarganya.
Madih juga mengaku sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Meski, dia menyatakan masih mencintai institusi itu.
"Ya mohon maaf sekali lagi Bapak Kapolri terhormat, Madih ini masih cinta dengan Kepolisian. Madih ini masih cinta, masih dan sayang dengan Kepolisian. Cuma perjuangan Madih ini belum titik temu sampai saat ini," kata Madih.
ADVERTISEMENT
Madih juga meminta jajaran Polda Metro Jaya bisa membuka secara gamblang soal kasus ini. Madih pun menangis menutup klarifikasinya di depan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi.
"Mohon lah dibuka secara gamblang. Ane mohon, ya Allah," kata Madih.
Ketua RW 04/03 Kelurahan Jatiwarna, Nur Asiah Syafris. Foto: Ananta Erlangga/kumparan

Ketua RW Ungkap Bripka Madih Bikin Resah karena Pasang Patok Sepihak

Sosok Bripka Madih kini tengah ramai diperbincangkan setelah pengakuannya soal dimintai uang pelicin oleh sesama anggota polisi di Polda Metro Jaya viral di media sosial.
Namun ternyata, anggota Provos Polsek Jatinegara itu memiliki kelakuan yang buruk di lingkungan tempatnya tinggal. Hal itu diungkap langsung oleh Ketua RW 04/03 Kelurahan Jatiwarna, Nur Asiah Syafris.
ADVERTISEMENT
Asiah bilang Bripka Madih sering membuat keributan dengan warga di lingkungannya sejak lama. Puncaknya terjadi pada Selasa (31/1) lalu saat Madih secara sepihak memasang patok di depan rumah salah seorang warga yang diklaim sebagai tanah milik orangtuanya itu.
"Jadi dia ini meneror warga itu bukan baru saat ini ya. Kalau di kampung kami, kita didiemin aja sebenernya, nggak pernah kita ladeni. Tapi berhubung sekarang nih setelah 12 tahun, dia masang patok di depan rumah warga saya. Itulah yang kita adukan karena dia sudah melewati batas," katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2).
"Artinya, kalau memang dia merasa benar dan memang itu benar-benar putusan pengadilan kan yang berhak memasang patok itu bukan beliau ya. Meskipun dia mengakui itu tanah dia," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Asiah mengatakan, pematokan lahan di depan warga itu dilakukan Madih bersama 10 orang warga luar. Tak sekadar mematok, Madih bersama orang-orangnya itu juga mendirikan pos di depan rumah warga itu.
Atas kelakuannya itu, warga menjadi resah. Namun, warga tak berani berbuat banyak lantaran segan degan Bripka Madih yang merupakan seorang polisi.
"Itu ada sekitar 3, patoknya satu tapi bannernya ada 2. Kemudian di depan rumah warga kami ini, Ibu Soraya, Bapak Bripka Madih ini memasang pos dan itu ditunggui oleh beberapa orang yang juga kami tidak kenal itu sampai jam 4 pagi," jelasnya.
"Warga kami merasa resah, karena begini, kami itu tidak pernah bersengketa dalam tanah. Dalam arti bukan ranahnya Bapak Bripka Madih untuk memegang patok di depan rumah warga kami. Kecuali, mungkin itu sudah ada putusan pengadilan," kata dia.
ADVERTISEMENT