Babak Baru Kasus BTS: Johnny Plate Diperiksa Lagi; Statusnya Masih Dibahas

16 Maret 2023 7:47 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (15/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
Plate diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo.
Plate tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pukul 08.45 WIB. Dia datang menggunakan mobil hitam dengan didampingi sejumlah orang. Plate nampak mengenakan batik bermotif merah dan hitam pekat.
Setibanya di Gedung Kejagung, Plate tak berbicara kepada awak media. Ia berlalu dan memasuki Gedung Bundar Kejagung, tempat pemeriksaan.
Terkait pemeriksaan hari ini, menjadi yang kedua bagi Plate sebagai saksi setelah bulan lalu juga diperiksa dalam kasus yang sama. Pada pemeriksaan sebelumnya, 14 Februari 2023, Plate tidak berkomentar banyak soal kasus BTS Kominfo. Dia mengaku sudah menjelaskannya kepada penyidik.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, mengatakan Plate kembali dipanggil untuk didalami perannya dalam penggunaan anggaran BTS Bakti Kominfo.
Johnny Plate tiba di Kejagung. Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi BTS Kominfo, Rabu (15/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adik Johnny Plate Diduga Terima Untung Rp 534 Juta di Kasus BTS, Bisa Dipidana?

ADVERTISEMENT
Adik Menkominfo Johnny G. Plate, Gregorius Alex Plate, diduga turut mendapat keuntungan dari kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Hal itu terindikasi dari adanya pengembalian uang sebesar Rp 534 juta dari Alex kepada penyidik Jampidsus Kejagung.
Menurut Kejaksaan, Alex memang mendapat fasilitas yang terkait kasus tersebut. Meski belum dijelaskan fasilitas apa yang dimaksud.
Proyek BTS Kominfo ini dalam penyidikan Kejagung. Diduga ada sejumlah pemufakatan jahat dan korupsi dalam pelaksanaan proyek nasional senilai triliunan tersebut sehingga tak sesuai perencanaan.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dan menahan lima tersangka. Lalu, bagaimana dengan Alex, apakah juga bisa dijerat dalam kasus ini?
Fasilitas yang diterima Alex memang menimbulkan kejanggalan. Penuh tanda tanya. Sebab, dia disebut tak punya jabatan di Kominfo.
ADVERTISEMENT
Alex sudah diperiksa dalam kasus ini. Namun statusnya masih saksi. Terkait potensi menjadi tersangka atau malah terbebas dari pidana, Sumedana belum menjawab terang.
"Nanti kita lihat ke depannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Belum ada pernyataan dari Alex maupun Johnny Plate soal pengembalian uang tersebut.
Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejagung Akan Gelar Perkara Kasus BTS Kominfo, Status Johnny Plate Turut Dibahas

Johnny G. Plate selesai diperiksa terkait dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kominfo. Dia diperiksa sekitar 6 jam, dari pukul 9.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Dirdik Jampidsus, Kuntadi, mengatakan pemeriksaan Plate pada hari ini sudah dianggap cukup. Selanjutnya, Kejagung segera melakukan gelar perkara kasus BTS tersebut.
"Hari ini sebagaimana kita ketahui telah kita lakukan pemeriksaan terhadap Saudara JP (Plate) terkait dalam kapasitas selaku Menkominfo maupun kapasitas sebagai pengguna dana. Pemeriksaan dimulai dari jam 9 kita akhiri tadi jam 3, (total) 6 jam," kata Kuntadi.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan, kami anggap cukup dan selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara dalam waktu yang secepat-cepatnya," tambah Kuntadi.
Dalam gelar perkara tersebut, termasuk akan menentukan terkait status hukum Johnny Plate.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JGP [Plate]," ungkap Kuntadi.
Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Johnny Plate Usai Diperiksa Kejagung: Saya Sampaikan yang Saya Tahu & Pahami

Setelah menyelesaikan pemeriksaan, Plate memberikan keterangan kepada awak media. Dia menyatakan telah menyampaikan keterangan dan menjawab pertanyaan penyidik Kejagung sesuai dengan apa yang ia tahu dan pahami.
"Hari ini saya kembali mendatangi Kejagung untuk memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan-keterangan terkait dengan proyek BTS di Kominfo," kata Plate.
Dia mengaku pemberian keterangan tersebut sudah berjalan dari pagi hingga sore hari. Plate terpantau tiba di Gedung Kejagung pada pukul 08.45 WIB dan keluar sekitar pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Keterangan-keterangan yang diberikan adalah keterangan-keterangan yang saya tahu, yang saya pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," kata Plate.
"Itu telah saya lakukan dengan penuh tanggung jawab. Selanjutnya yang terkait substansi materi dan proses yang menjadi kewenangan dan domain Kejagung RI," sambung dia,
Plate tak menyinggung sama sekali soal substansi pemeriksaan terhadapnya. Menurutnya, proses hukum terkait dugaan korupsi infrastruktur BTS Bakti Kominfo masih sangat panjang.
Setelah memberikan keterangan kepada awak media, Plate langsung meninggalkan lokasi dengan menaiki mobil yang telah bersiap menjemputnya.
BTS Telkomsel. Foto: Telkomsel

Latar Belakang Kasus

Kasus yang menjadikan Plate terperiksa ini terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak 30 November 2022. Dalam proyek ini, ada lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo, berada di wilayah 3T: yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.
Proyek tersebut diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap dengan target menyentuh 7.904 titik blankspot serta 3T hingga 2023. Tahap pertama, BTS berdiri ditargetkan di 4.200 lokasi rampung pada tahun 2022 dan sisanya diselesaikan tahun 2023.
Kejagung sudah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo serta Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dua tersangka lainnya ialah GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan seorang tersangka berinisial MA.
Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo. Penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo.