Babak Baru Kasus Edy Mulyadi: Jadi Tersangka hingga Terancam 10 Tahun Penjara

1 Februari 2022 8:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
YouTuber Edy Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri soal kasus dugaan ujaran kebencian, Senin (31/1). Dia diperiksa soal ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’.
ADVERTISEMENT
Kepada wartawan, Edy kembali meminta maaf atas pernyataannya tersebut. Dia menegaskan tak ada maksud untuk melecehkan pihak mana pun.

Bawa Pakaian Ganti ke Bareskrim

Edy mengaku sudah mempersiapkan sejumlah pakaian. Dia menduga, pemanggilannya hari ini akan berujung penahanan.
“Persiapan saya bawa pakaian, karena saya sadar betul dan teman-teman saya pun sadar, biasa ini, bahwa saya dibidik,” kata Edy di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
Menurut Edy, pemanggilan polisi tersebut sarat akan muatan politis. Dia menduga, hal tersebut karena sikapnya menolak pembangunan Ibu Kota Negara Baru.
“Saya menduga, tak berharap akan ditahan karena sejatinya bobot politisnya jauh lebih besar dari persoalan hukumnya,” ujar Edy.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO

Tetap Tolak IKN

Menurut Edy, pembangunan Ibu Kota Negara Baru akan sangat merugikan masyarakat. Terlebih saat ini Indonesia sedang butuh dukungan pemulihan ekonomi.
ADVERTISEMENT
“Kenapa? Karena IKN banyak misal tidak tepat waktunya, duit yang segitu banyaknya harusnya buat mensejahterakan rakyat, memompa ekonomi dalam negeri,” tandasnya.

Klaim Dibidik karena Kritis

Menurut Edy, kasus yang menjeratnya saat ini tak terlepas dari sikap kritisnya pada pemerintah. Ia menduga telah dibidik sejak lama.
“Saya dibidik bukan karena ucapan tempat jin buang anak. Saya dibidik bukan karena macan yang mengeong, tapi karena saya dikenal mengkritisi,” kata Edy di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Edy menyebut, selama ini dirinya kerap membuat konten yang mengkritik kebijakan pemerintah. Salah satunya soal revisi Undang-undang KPK.
“Saya mengkritisi RUU omnibus law, saya mengkritisi Undang-undang minerba, saya mengkritisi RUU KPK, itu saya kritisi dan jadi bahan incaran,” ujar Edy.
ADVERTISEMENT
“Itu dianggap mengganggu kepentingan oligarki,” tutur dia.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO

Ditetapkan sebagai Tersangka

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka terkait dugaan penghinaan. Dia dilaporkan banyak pihak terkait ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan EM sebagai tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).
Ramadhan menuturkan, penetapan Edy sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 55 saksi dan melakukan gelar perkara.
“Setelah memeriksa 55 saksi dan melakukan gelar perkara,” ujar dia.
Untuk kepentingan penyidik, kata Ahmad, pihaknya memutuskan Edy untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
“Memutuskan menahan EM untuk kemudahan penyidikan,” kata dia.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri. Foto: Mirsan Simamora/kumparan

Terancam 10 Tahun Penjara

YouTuber Edy Mulyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’, Senin (31/1). Edy dijerat pasal berlapis oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
“Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang-undang Perhimpunan Hukum Pidana, dan juncto Pasal 156 KUHP,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ramadhan menyebut, dalam penerapan pasal pidana tersebut Edy terancam penjara 10 tahun penjara. Dia akan langsung ditahan di rutan Bareskrim.
“Ancaman 10 tahun,” ujar dia.

Respons Polri soal Edy Mulyadi Ngaku Dibidik

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, klaim Edy tak berdasar. Penyidik dinilai sudah profesional mengusut kasus Edy.
“Ya sekali lagi, penyidik, penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).
ADVERTISEMENT
Ahmad menuturkan, banyak saksi ahli dilibatkan dalam pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut. Bahkan, penetapan Edy sebagai tersangka diputuskan usai penyidik memiliki bukti lengkap.
“Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, saksi ahli sosial ilmu hukum, saksi ahli pidana, ahli ITE, analisis medsos, digital forensik, dan antropologi hukum,” ujar Ahmad.