Babak Baru Kasus GMBI: Total 12 Tersangka Termasuk Ketua DPP hingga Sita Sajam

1 Februari 2022 9:00 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampang Ketum DPP GMBI, Fauzan, ketika dihadirkan di Mapolda Jabar pada Senin (31/1).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tampang Ketum DPP GMBI, Fauzan, ketika dihadirkan di Mapolda Jabar pada Senin (31/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jumlah anggota GMBI yang ditetapkan tersangka yang ditetapkan usai demo anarkistis di Polda Jabar bertambah dari yang semula 11 menjadi 12 orang.
ADVERTISEMENT
Tersangka baru yang ditetapkan oleh polisi berinisial SBI. Dia menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung pada tanggal 29 Januari lalu.
"Telah menyerahkan diri dua orang anggota GMBI ke Polrestabes Bandung, dan telah diserahkan ke Polda Jabar yakni saudara SBI dan dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Senin (31/1).
Ibrahim menambahkan, SBI menyerahkan diri bersama seorang terduga pelaku lainnya yang masih berstatus terperiksa. Adapun ketika aksi digelar, sambung dia, SBI merupakan orang yang pertama kali berorasi dan berkata mempunyai 500 orang yang siap mati. Kata-kata tersebut dinilai telah memprovokasi dan mengakibatkan chaos.
Sementara dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati SBI membawa alat kejut listrik, pisau, cutter, celurit hingga stik softball. Peralatan itu disimpan di dalam kendaraan itu disimpan di dalam mobilnya.
ADVERTISEMENT
"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati," ucap dia.
Dengan demikian, total ada 12 tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi antara lain berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, dan WN. Mereka disangkakan Pasal 160, dan atau Pasal 170, dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
"Kepada mereka yang terlibat unras GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangkanya," pungkas dia.
Tampang Ketum DPP GMBI, Fauzan, ketika dihadirkan di Mapolda Jabar pada Senin (31/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Tampang Ketum DPP GMBI Fauzan di Polda Jabar, Jalan Jongkok dan Tertunduk Lesu
Ketua Umum DPP GMBI, Fauzan, ditetapkan sebagai tersangka usai demo berujung kericuhan yang digelar di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu. Fauzan pun hadir sebagai tersangka pada jumpa pers yang digelar pada Senin (31/1).
ADVERTISEMENT
Dari pantauan, terlihat Fauzan menggunakan pakaian tahanan berwarna biru dan berambut pendek nyaris plontos. Dia keluar dari mobil Resmob kemudian berjalan jongkok dengan pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fauzan pun sempat mengenakan masker ketika hadir lalu polisi meminta agar masker tersebut dibuka dan wajahnya pun terlihat jelas. Dia hanya tertunduk dan tidak ada sepatah kata pun yang diucapkan.
Fauzan diamankan oleh polisi di kediamannya yang terletak di Kecamatan Cimenyan pada tanggal 28 Januari lalu. Usai diamankan dan diperiksa, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Salah satunya Ketua Umum GMBI atas nama FR yang ditangkap," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Dalam kasus itu, kata Ibrahim, Fauzan disebut berperan melakukan provokasi dan menghasut anggotanya hingga melakukan tindakan anarkis ketika demo. Fauzan pun disangkakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP serta Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.
ADVERTISEMENT
"Keterlibatan Ketua Umum yang juga melakukan provokasi dan menghasut anggotanya," ujar dia.
Anggota Polisi saat menyita kendaraan milik anggota GMBI di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Humas Polres Bogor/HO ANTARA
Polisi Amankan 15 Anggota GMBI di Bogor
Polres Bogor mengamankan 15 anggota ormas GMBI pada Minggu (30/1). Mereka diamankan saat polisi melakukan razia di beberapa ruas jalanan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, mengatakan razia itu dilakukan di 34 titik perbatasan wilayah hukum Polres Bogor. Seperti di Pos Sekat Rindu Alam perbatasan Bogor-Cianjur, Pos Sekat Gadog.
"Kemudian sekat perbatasan Cianjur-Jonggol, sekat perbatasan Bekasi-Cileungsi, dan sekat perbatasan Depok-Gunung Putri," kata Iman Imanuddin dikutip dari Antara, Senin (31/1).
Menurutnya, razia itu untuk mengantisipasi agar anggota GMBI di wilayah Kabupaten Bogor tidak terprovokasi atas demo ricuh di Polda Jawa Barat, pada Kamis (27/1).
ADVERTISEMENT
"Memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan anggota GMBI yang ada di Kabupaten Bogor untuk menahan diri, tidak terprovokasi terhadap kejadian yang terjadi di Polda Jabar," ucap Imam.
Lebih lanjut, dalam razia itu Imam mengatakan polisi turut mengamankan berbagai jenis sajam dari anggota GMBI.
"Beberapa senjata tajam berupa samurai, parang, golok yang ditemukan di beberapa markas komando GMBI di wilayah hukum Polres Bogor," kata Iman.
"Polres Bogor juga mengamankan lima unit sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat yang hendak digunakan anggota GMBI menuju wilayah Kota Bandung," tutup dia.
Mobil anggota GMBI yang diamankan ditampilkan di mapolda Jabar, Senin (31/1). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
37 Mobil Milik Anggota GMBI yang Disita Polda Jabar Tak Terdaftar
Polisi mengamankan barang bukti ratusan kendaraan bermotor pasca mengamankan ratusan orang anggota GMBI dan menetapkan belasan anggotanya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Jika dirincikan, kendaraan itu terdiri dari 96 mobil dan 217 motor.
Kendaraan yang diamankan tersebut sudah melalui pemeriksaan dan verifikasi melalui Regident Ranmor Polri. Hasilnya, terdapat 96 unit mobil yang diamankan menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Namun, ada 37 mobil yang data TNKB-nya tak ditemukan di database Regident.
"52 unit terdaftar pada server, kemudian 7 unit tidak sesuai dengan database regident Ranmor Polri, kemudian 37 unit tidak ditemukan datanya di database regident ranmor," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Senin (31/1).
Sementara itu, untuk sepeda motor, didapati adanya 21 dari 217 kendaraan yang tidak menggunakan TNKB.
Ibrahim mengaku polisi bakal mendalami kepemilikan dari kendaraan tersebut. Bisa saja, kendaraan itu berasal dari aksi kejahatan yang dilakukan penggunanya.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pengecekan ranmor tersebut akan dilakukan pendalaman guna penyidikan lebih lanjut terkait sumber kepemilikan barang tersebut, bisa saja ini dari hasil kejahatan ataupun curanmor dan hasil leasing atau fidusia," ucap dia.
"Untuk kendaraan roda dua 217 unit, 196 unit menggunakan TNKB, 160 ini sesuai dengan database regident ranmor, sedangkan 21 unit tidak sesuai. Dan 15 unit tidak ditemukan data pada database. Kemudian sebanyak 21 unit tidak menggunakan TNKB," lanjut dia.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. Foto: Dok. Istimewa
Polisi Bicara soal Pembubaran GMBI
Sejumlah anggota GMBI melakukan tindakan anarkistis ketika menggelar demonstrasi di Polda Jabar terkait dengan kasus bentrok ormas di Karawang.
Usai insiden itu, sejumlah anggota GMBI sempat diamankan dan ada yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Lantas, apakah ormas GMBI akan dibubarkan?
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa pembubaran ormas bukan menjadi ranah kepolisian. Polisi hanya menindak tegas apabila ada ormas yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Mengenai pembubaran itu memang bukan otoritasnya kepolisian, tetapi apabila ada gangguan kamtibmas yang terjadi karena ormas seperti GMBI ini kita pasti akan tindak lanjut," kata dia di Mapolda Jabar pada Senin (31/1).
Ibrahim pun mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang pernah mengalami kerugian akibat perbuatan dari ormas GMBI agar melapor ke polisi. Polisi pun bakal menindaklanjuti laporan tersebut. Disinggung bakal ada atau tidaknya rekomendasi ke pemerintah agar ormas itu dibubarkan, dia belum memberi keterangan rinci.
"Kita imbau apabila ada permasalahan hukum, atau yang pernah mengalami kerugian diakibatkan oleh ormas GMBI ini, silakan laporkan, akan kita proses hukum," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Praduga tak bersalah tetap kita terapkan, apabila ada data dan fakta yang menunjukkan indikasi tindak pidana tersebut, kita akan proses lanjut," lanjut dia.
Tampang anggota GMBI yang menaiki patung Maung Lodaya ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Senin (31/1/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Nasib Anggota GMBI yang Naiki Patung Maung Lodaya Lambang Polda Jabar
Seorang anggota GMBI yang nekat naik patung Maung Lodaya berinisial GG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut, dia terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan pagar di Mapolda Jabar.
"Ini tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung," kata dia di Mapolda Jabar pada Senin (31/1).
Ke depan, sambung Ibrahim, polisi juga bakal melakukan pendalaman terkait pasal lainnya yang dilanggar oleh GG terutama soal penghinaan pada simbol yang digunakan Polda Jabar.
ADVERTISEMENT
Sebab, patung itu dinilai merupakan Marwah dan kebanggaan bagi anggota kepolisian Polda Jabar.
"Patung merupakan simbol dan marwah, ini kebanggaan dari Polda Jawa Barat. Jadi simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya. Jadi penghinaan terhadap simbol itu bisa kita dalami, nanti kita proses lanjut," ucap dia.