Babak Baru Kasus Guru ASN yang Bongkar Pungli tapi Diintimidasi

13 Mei 2023 8:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru di Kabupaten Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani, curhat di media sosial mengenai dugaan adanya pungutan liar ketika mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Guru di Kabupaten Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani, curhat di media sosial mengenai dugaan adanya pungutan liar ketika mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus intimidasi kepada Husein Ali Rafsanjani, guru di Pangandaran yang viral karena diintimidasi setelah melaporkan dugaan pungli, memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Husein sebelumnya melaporkan dugaan pungli saat ia mengikuti Latsar CPNS pada Oktober 2021 lalu.
Setelah lolos seleksi CPNS 2019, kata Husein, ia diminta mengikuti Latsar di Pangandaran selama dua pekan. Namun ia heran karena dimintai uang Rp 270 ribu untuk mengikuti kegiatan yang seharusnya ditanggung negara tersebut.
Husein lalu melaporkan hal itu ke situs lapor.go.id dan laporannya ditindaklanjuti dengan sidang pada November 2021. Namun dalam sidang, ia malah diintimidasi oleh sejumlah orang yang datang.
"Saya lagi menerangkan ada celetukan jangan sok jago, ikuti saja jangan banyak tanya, katanya kalau melapor gitu dianggap menjelekkan nama instansi. Padahal niat saya hanya nanya saja, tinggal jawab aja padahal," ucap Husein.
Akibatnya ia lalu memutuskan berhenti mengajar dari SMPN 2 Pangandaran. Ia juga sudah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ASN, namun sudah setahun berlalu tak ada tindak lanjut dari pihak terkait.
ADVERTISEMENT

Penjelasan Bupati Pangandaran soal Latsar

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kanan) berfoto bersama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru Husein Ali Rafsanjani (kiri) saat pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, menjelaskan Latsar tersebut merupakan kegiatan yang harus diikuti saat seseorang ingin naik dari CPNS menjadi PNS. Pada 2020, karena ada pandemi, kegiatan Latsar itu dilakukan secara daring dan anggarannya dialihkan untuk penanganan COVID-19.
"Antara Agustus sampai Desember 2020, itu akan mengadakan online, tidak offline. Nah, kita kan sedang pandemi tuh, maka anggaran yang tidak penting refocusing kecuali hal yang menjadi fundamental," kata Jeje melalui sambungan telepon pada Jumat (12/5).
Namun demikian, sekitar tahun 2021, pihak Pusdikmin tiba-tiba memberi kabar bahwa kegiatan Latsar akan diadakan secara offline. Pemkab Pangandaran lalu kembali mengalihkan anggaran untuk membiayai kegiatan Latsar tapi masih kurang sehingga biaya transportasi dibebankan kepada para peserta.
ADVERTISEMENT
"Kalau yang lain-lain enggak, mengenai pelatihan dia di sana tetap dibayar oleh kita Rp 5 juta per orang," lanjut dia.

KASN Bakal Panggil Kepala BKPSDM Pangandaran

Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran, Dani Hamdani. Foto: bkpsdm.pangandarankab.go.id dan kumparan
Jeje menilai sidang yang dilakukan terhadap Husein di Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tak sesuai prosedur. Seharusnya laporan Husein dijawab melalui situs lapor.go.id dengan menyertakan data, bukan malah disidang selama 6 jam.
Karena itu, Jeje menilai Kepala BKPSDM Pangandaran, Dani Hamdani, sudah bertindak arogan dan tak profesional. Menurutnya, Dani sudah melakukan intimidasi kepada Husein.
Dani Hamdani juga akan dipanggil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena kasus ini. Pemanggilan tersebut akan berlangsung pada Senin (15/5).
"Jadi terkait dengan kasus Husein ini. Kami KASN sudah memanggil kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran dan inspektur daerah Kabupaten Pangandaran. Nanti mereka akan dateng hari Senin. Ke kami KASN," ujar Komisioner KASN Bidang Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Arie Budhiman, Jumat (12/5).
ADVERTISEMENT
KASN menduga ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Dani, yaitu pungli dan kesewenang-wenangan jabatan. Jika terbukti bersalah, Dani kemungkinan bisa dipecat.
"Diduga besar kemungkinannya Kepala BKPSDM itu melakukan 2 pelanggaran. Pelanggaran terkait dengan pungutan maupun soal intimidasi, kesewenang-wenangan," ujar Arie.

Husein Setahun Tak Dapat Gaji

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kedua kiri) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru Husein Ali Rafsanjani (tengah) berjalan usai pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
Selain mendapat intimidasi, Husein rupanya juga tak menerima gaji hampir setahun setelah ia kembali ke Bandung dan meninggalkan pekerjaannya di Pangandaran. Di Bandung, Husein juga tak mengajar.
Menurut KASN, seharusnya Husein tetap mendapatkan gaji. Jika tak digaji pun, seharusnya ada pemberitahuan yang diterima Husein sebelumnya.
"Pemberhentian gaji itu harus ada alasan yang tepat. Harus ada keputusan dari pemeriksa bahwa yang bersangkutan bersalah. Bersalah pun itu juga sanksi terkait dengan katakanlah pemberhentian, itu harus ada dokumennya," ungkap Arie.
ADVERTISEMENT
"Jadi enggak bisa ujuk-ujuk tidak ada surat keputusan dari Sekda. Kemudian diberhentikan begitu saja gajinya tadi," sambung Arie.
Namun Arie menyebut ia tak mau berspekulasi lebih jauh. Ia akan menunggu hasil klarifikasi dengan Dani Hamdani soal intimidasi yang dilakukan terhadap Husein dan masalah gaji.

Husein Diminta Terus Mengajar

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kedua kanan) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru Husein Ali Rafsanjani (kanan) memberikan keterangan kapada wartawan usai pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis (11/5/2023). Foto: Adeng Bustomi/ANTARA FOTO
Jeje Wiriadinata berharap Husein tetap mengajar meski sudah ada kasus ini. Apalagi status Husein saat ini masih menjadi ASN guru kesenian di SMPN 2 Pangandaran, sehingga masih terbuka kesempatan untuk kembali mengajar.
"Sampai sekarang Kang Husein masih jadi PNS di Pangandaran," kata Jeje.
Jeje menambahkan alasan ingin Husein tetap menjadi guru karena Kabupaten Pangandaran saat ini masih kekurangan guru. Selama 2 tahun terakhir sudah ada 500 orang guru yang pensiun, kemudian baru perekrutan CPNS untuk formasi guru hanya 250 orang, dan kebutuhan seluruhnya sekitar 600 guru.
ADVERTISEMENT
"Pengadaan CPNS ini tentu adalah kebutuhan di Kabupaten Pangandaran, kita butuh apalagi di SMP 2 Pangandaran itu tidak ada guru kesenian," kata Jeje.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menawarkan Husein untuk pindah dari Pangandaran, bila kondisi psikologis Husein tidak memungkinkan. RK menambahkan, Husein bisa pindah di mana saja di Jawa Barat, tergantung SMA mana yang membutuhkannya.
"Tapi kita fokuskan di Pangandaran karena Pak Bupati menyampaikan kalo Husein pergi yang rugi Pangandaran karena butuh guru," ujar RK.