Babak Baru Kasus Indra Kenz: Diperiksa Satgas; Binomo Dikategorikan Judi Online

12 Februari 2022 8:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
zoom-in-whitePerbesar
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indra Kusuma atau Indra Kenz (IK) dilaporkan oleh 8 orang korban aplikasi trading Binomo. Diduga kerugian yang dialami 8 orang itu mencapai Rp 3,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. 8 orang ini mengaku korban dari Binary Option ini yang dipromosikan Indra Kenz.
Whisnu menjelaskan, Indra Kenz dkk pada sekitar April 2020, dari aplikasi atau website Binomo, telah menjanjikan keuntungan sebesar 80% sampai dengan 85% dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
"Bukti dalam YouTube terlapor, dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," jelas Whisnu.
Laporan 8 orang terhadap Indra Kenz ini pun membuka lembaran baru terkait kasus Binary Option. Status laporan tersebut masih penyelidikan. Artinya, belum ada tersangka yang dijerat.
ADVERTISEMENT
Indra Kenz Siap Kooperatif
Kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kliennya akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan di Bareskrim Polri.
“Klien kami akan kooperatif mengikuti proses hukum yang sedang berjalan,” kata Larosa saat dihubungi, Jumat (11/2).
Larosa juga bereaksi terkait hasil penyelidikan sementara Dittipideksus Bareskrim Polri, yang menyebut Indra Kenz dkk diduga menyebarkan berita hoaks terkait legalnya Binomo di Indonesia.
“Iya. Sebagai warga negara yang baik, kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Larosa.
Indra Kenz (kanan) didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa (kiri) di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/2). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Indra Kenz Diperiksa Satgas Waspada Investasi OJK
Selain kasus di bareskrim, perkara Binary Option yang menyeret Indra Kenz berkembang. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memanggil Indra Kenz, Kamis (10/2).
ADVERTISEMENT
Pemanggilan tersebut dibenarkan kuasa hukum Indra, Wardaniman Larosa.
“Iya, sudah kemarin pagi (dipanggil),” kata Larosa.
Larosa menuturkan, pemanggilan kliennya terkait kasus aplikasi trading Binomo yang sedang menjadi sorotan publik.
“Terkait klarifikasi atas kasus Binomo,” ujar Larosa.
kumparan sudah mengkonfirmasi terkait pemanggilan tersebut ke Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing. Namun, belum ada jawaban resmi.
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Bareskrim Kategorikan Binomo Judi Online
Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, dari laporan polisi yang dibuat korban dan hasil pemeriksaan sementara, diduga Binomo melakukan tindak pidana salah satunya terkait judi online.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online,” kata Whisnu lewat keterangannya.
Whisnu menuturkan, dalam laporan tersebut juga terlapor Binomo dan Indra Kenz diduga menyebarkan berita bohong terkait Binomo lewat media sosial. Berita bohong itu menyatakan Binomo legal di Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor (IK) dkk,” ujar Whisnu.
Di sisi lain, Indra Kenz menyebut binary option yang digelutinya selama ini bukanlah judi. Dia menilai, semua orang bisa bergabung dan membuat akun. Bila dalam perjalanannya mengalami kerugian, ya itu bagian dari risiko.
Korban Ingin Indra Kenz Dkk Segera Diperiksa
Finsensius Mendrofa selaku kuasa hukum 8 korban meminta agar Indra Kenz segera diperiksa oleh Mabes Polri.
“Kami tinggal menunggu terlapor segera di periksa, supaya tidak menghilangkan barang bukti oleh terlapor kasus Binomo ini. Harapan kami bisa segera di sita semua barang bukti yang terkait dalam trading ilegal Binomo ini,” ujar Mendrofa.
Indra Kenz. Foto: Instagram/@indrakenz
Status Hukum Indra Kenz
ADVERTISEMENT
Delapan orang pelapor Indra Kenz ke Bareskrim telah dimintai keterangan. Lalu bagaimana dengan status hukum terlapor Indra Kusuma atau Indra Kenz dalam kasus tersebut?
Terkait hal itu, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, status Indra Kenz masih sebagai saksi.
“Masih saksi,” kata Whisnu saat dihubungi.
Whisnu belum mau berkomentar banyak terkait kasus tersebut.
Diketahui, Indra Kenz sendiri dilaporkan atas dugaan penipuan dan pencucian uang.
Pasal yang digunakan oleh pelapor adalah Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo pasal 27 Ayat ( 2 ) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang No. 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang , Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT