Babak Baru Kasus Ismail Bolong: Jadi Tersangka; Disebut Tak Setor ke Kabareskrim

8 Desember 2022 8:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota Polri di Polresta Samarinda, Kalimantan Timur bernama Aiptu Ismail Bolong mengaku menyetor uang ke petinggi polri terkait bisnis batu bara ilegal. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan anggota Polri, Ismail Bolong, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Selasa (7/12). Ia diperiksa terkait kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Kasus ini mencuat setelah beredar video pengakuan Ismail Bolong yang pernah menjalankan bisnis tambang batu bara. Dalam video itu ia menyampaikan menyetor uang miliaran rupiah ke jenderal di Mabes Polri demi mengamankan bisnisnya itu.
Belakangan ia membantah pernyataannya tersebut lewat sebuah video. Meski begitu Ismail tetap diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri untuk membuat jelas dugaan kasus tersebut.

Ismail Diperiksa Bareskrim Polri

Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kedatangan Ismail ke Bareskrim Polri tidak terlihat oleh media. Namun dari informasi yang dihimpun, Ismail tiba di Bareskrim sekitar pada Selasa (6/12) pukul 11.30 WIB. Dia diduga masuk ke dalam gedung Bareskrim melalui parkiran mobil yang berada di basement.
Ismail menjalani pemeriksaan terebut hingga lewat dini hari.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing, mengungkapkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri juga melakukan penahanan terhadap Ismail Bolong usai rampung diperiksa pada Rabu (7/12) sekitar pukul 01.45 WIB.
ADVERTISEMENT
"Perlu kita sampaikan IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Johannes kepada wartawan, Rabu (7/12).
Johannes menuturkan Ismail Bolong dijerat pasal berlapis mengenai perizinan dan distribusi tambang ilegal yang diduga dilakukannya.
"Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 Pasal terhadap klien kami Pak IB, (yakni) Pasal yang 158, 159, 161 mengenai tambang ilegal, perizinan dan distribusi sebagainya," jelas dia.

Klaim Tak Pernah Beri Setoran ke Kabareskrim

Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing di Bareskrim Polri, Rabu (7/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Ismail Bolong lewat pengacaranya kembali membantah memberi setoran ke pejabat Polri termasuk Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ini merupakan bantahan kedua Ismail setelah beredar video klarifikasinya.
"Jadi bahwa pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapa pun itu," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes kepada wartawan, Rabu (7/12).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengakuan kliennya, Johannes menuturkan, Ismail Bolong tak pernah bertemu dengan Komjen Agus. Dia hanya mengenal Agus sebatas pimpinannya di Polri.
"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim jadi tolong dicatat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," ujar Johannes.
"Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," sambungnya.