Babak Baru Kasus KDRT Putri Balqis di Depok

26 Mei 2023 8:02 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putri Balqis. Foto: Twitter/@saharahanum
zoom-in-whitePerbesar
Putri Balqis. Foto: Twitter/@saharahanum
ADVERTISEMENT
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, antara Putri Balqis dan suaminya, Bani Bayumi, memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum fakta baru kasus tersebut.

Kapolda Metro Cek Kasus Pasutri Tersangka KDRT

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyambangi Polres Metro Depok buntut kasus pasutri yang jadi tersangka KDRT, Kamis (25/5).
Kapolda tiba bersama Kabid Humas Polda Metro, Kombes Trunoyudo Wahyu Andiko, dan Dirreskrimum Polda Metro, Kombes Hengki Haryadi. Mereka langsung disambut Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady.
"Saya tadi mungkin 30 menit saya diskusi dengan rekan-rekan. Saya sudah bisa melihat bagaimana perkara ini terjadi ini, ada sebab-akibat," ujar Karyoto kepada wartawan usai pertemuan singkat tersebut.
Lebam di tubuh Putri Balqis korban KDRT. Foto: Dok. Istimewa
Ia menilai penanganan kasus yang viral di media sosial ini kurang terbuka, sehingga terkesan seperti tak berimbang. Sebenarnya, kata Karyoto, baik si suami maupun istri sama-sama layak ditahan dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Hanya suami masih ada proses pengobatan [sehingga tidak ditahan]. Kelihatannya [jadi] tidak berimbang. Makanya saya katakan kemarin, coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu [penahanannya] ditangguhkan dulu," jelas Karyoto.
Karyoto memastikan penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hanya saja, karena diunggah di media sosial, Karyono menduga, jadi ada beragam asumsi yang dibangun oleh netizen.

Diminta Restorative Justice

Kapolda Metro Jaya Karyoto kunjungi Polres Metro terkait kasus pasutri jadi tersangka KDRT, Kamis (25/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Irjen Karyoto, meminta agar penanganan kasus pasutri tersangka KDRT di Depok diselesaikan dengan restorative justice.
"Karena kami semangatnya keutuhan rumah tangga dan keluarga, kalau memungkinkan untuk restorative justice akan kita lakukan, karena semangat dalam UU KDRT itu adalah untuk menyatukan kembali sebuah keluarga yang utuh," ujar Karyoto kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Karyoto sendiri mengungkapkan, kasus ini tengah ditangguhkan sampai kedua belah pihak pulih.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," tutur Karyoto.

Putri Balqis Sudah Pulang ke Rumah

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Foto: kumparan
Putri Balqis, wanita yang menjadi korban sekaligus tersangka kasus KDRT di Depok, akhirnya ditangguhkan penahanannya. Saat ini Putri Balqis juga sudah dipulangkan ke rumah.
"Sudah (pulang) dari kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes, melalui pesan singkat kepada kumparan, Kamis (25/5).
Namun tidak diketahui jam berapa Putri Balqis dipulangkan dari Polres Metro Depok.
ADVERTISEMENT
Kegembiraan keluarga atas kepulangan Putri Balqis juga diungkapkan sang adik, Sahara Hanum di akun Instagramnya. Ia mengatakan, sang kakak bisa kembali pulang untuk bertemu anak-anaknya.
"Terima kasih doa dan dukungannya (buat yang punya hati nurani) terima kasih netijen yang baik hati. alhamdulillah skg putri balqis sudah kembali pulang dan berkumpul dengan 3 anaknya. terimakasih support netijen kalian nanti gajian di akhirat (buat netijen yang baik aja dan udah doain baik2 jg) doain abis ini semoga proses PA di permudah lancar dan Balqis bisa sembuh, sehat dan normal kembali hidup aman merdeka bersama 3 anaknya amiin. makasih pak kapolres @kapolresmetrodepok," tulis unggahan Sahara.

Kasusnya Diambil Alih Polda Metro Jaya

Lebam di tubuh Putri Balqis korban KDRT. Foto: Dok. Istimewa
Penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, antara Putri Balqis dan suaminya, Bani Bayumi, diambil alih Polda Metro Jaya. Kasus ini, sebelumnya ditangani Polres Metro Depok hingga akhirnya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wahyu Andiko, menyatakan penyidik dari Subdit Perempuan dan Anak-anak (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, yang akan menangani perkembangan kasus ini.
"Mengingat perkembangan ini sudah menjadi perhatian publik, melihat juga pada aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum," ujar Trunoyudo, Kamis (25/5).
"Mengingat di situ ada satuan subnya itu adalah Subdit Renakta karena ini adalah lex specialis dari subjek undang-undang KDRT," lanjutnya.
Menurut Truno, meski kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, penyidik Polres Metro Depok yang menangani awal perkara ini tetap dilibatkan.
ADVERTISEMENT