Habib Rizieq Syihab tiba di Petamburan

Babak Baru Kasus Kerumunan di Petamburan yang Berujung Habib Rizieq Tersangka

11 Desember 2020 7:45 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab disambut pendukungnya saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus kerumunan massa Mohammad Rizieq Syihab atau Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, saat resepsi pernikahan putri keempatnya pada 14 November 2020 memasuki babak baru.
ADVERTISEMENT
Rizieq akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq sudah dua kali dipanggil sebagai saksi untuk diminta keterangan.
Namun Imam Besar FPI itu tidak pernah hadir dalam pemeriksaan dengan berbagai alasan. Mulai dari pemulihan hingga ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik PMJ telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri saudara MRS. Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Ketua Umum FPI, Sobri Lubis. Foto: Faisal Rahman/kumparan
Selain Rizieq, Yusri mengatakan lima tersangka lainnya yakni ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab acara, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
ADVERTISEMENT
Dua dari lima tersangka itu merupakan petinggi FPI. Mereka adalah Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi.
Sobri dalam acara pada 14 November itu bertindak sebagai penanggung jawab. Sedangkan Maman bertindak sebagai penanggung jawab keamanan.
Sementara tiga tersangka lainnya ialah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Ali Bin Alwi Alatas sebagai sekretaris panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.
Habib Rizieq Syihab tiba di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11) Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Rizieq Terancam Penjara 6 Tahun

Dalam kasus ini, Yusri mengatakan Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. Jika dua pasal itu digabungkan, maka Rizieq terancam hukuman penjara 6 tahun.

Berikut bunyi Pasal 160

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”
ADVERTISEMENT

Berikut bunyi Pasal 216 KUHP ayat 1

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,”
Sedangkan lima tersangka lain hanya dijerat Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda denda Rp 100 juta.

Berikut bunyi Pasal 93 UU Karantina Kesehatan

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,"
Kapolda Metro jaya, Irjen Fadil Imran saat menyerahkan bantuan alat kesehatan di di aula Polrestro Depok, Sabtu (05/12). Foto: Dok. Istimewa

Polisi Ancam Tangkap Rizieq

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut pihaknya akan menangkap Rizieq.
ADVERTISEMENT
"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan. Saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," kata Fadil.
Namun belum jelas kapan penangkapan akan dilakukan. Mengingat saat ini lokasi Rizieq masih belum diketahui.
Sementara Yusri Yunus mengatakan, polisi akan jemput paksa Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri, sesuai aturan perundang-undangan. Apa upaya paksanya ada dua pemanggilan atau dengan penangkapan, itu upaya paksa," kata Yusri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) berikan keterangan mengenai pencekalan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

Rizieq dkk Dicekal ke Luar Negeri

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pencekalan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Rizieq dicekal selama 20 hari.
ADVERTISEMENT
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Syihab kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Argo.
Argo menambahkan, surat itu dilayangkan pada Senin (7/12). Selain Rizieq pencekalan juga berlaku bagi lima tersangka lainnya.
"Juga Haris Ubaidillah juga sama sudah kita kirim surat pencekalannya, juga Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Sudah kita lakukan pencekalan dan surat sudah kita kirimkan pada tanggal 7 Desember 2020," ucap Argo.
Terkait babak baru kasus ini, baik dari pihak Rizieq dan FPI belum memberikan komentar mereka.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten