Babak Baru Kasus Nurhayati: Eksaminasi Dilakukan; Bareskrim Koordinasi ke Jaksa

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Usai Diresmikan di Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Usai Diresmikan di Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

Polemik penetapan tersangka terhadap Nurhayati, pelapor kasus korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon, memasuki babak baru. Baik kepolisian dan kejaksaan saat ini tengah mengkaji dan membahas ulang mengenai penetapan tersangka yang berujung sorotan dari publik itu.

Seperti yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang melakukan eksaminasi (pengujian atau pemeriksaan) terhadap penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Hal itu ditegaskan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.

"Terkait dengan penanganan perkara atas nama tersangka N ini selaku bendahara desa dilakukan eksaminasi oleh Kejati Jabar," kata Riyono dalam keterangannya, Sabtu (26/2).

Pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi dan monitoring atas kasus itu. Hasil eksaminasi akan disampaikan oleh kejaksaan di kemudian hari.

"Selanjutnya hasil eksaminasi ini akan disampaikan secepatnya untuk menentukan evaluasi dalam penanganan perkara tersebut ke depan," ucap dia.

Eksaminasi ini akan melihat apakah penetapan tersangka terhadap Nurhayati susah sesuai atau tidak. Muncul pertanyaan, apakah dengan adanya eksaminasi tersebut, status tersangka Nurhayati bisa gugur?

"Ya nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada," kata Riyono. Meski eksaminasi ini hasilnya berupa pengujian saja terkait penetapan tersangka terhadap Nurhayati.

Di sisi lain, Riyono tengah menyiapkan langkah formil dan materil yang dapat dilakukan terkait kasus Nurhayati ini. Dia enggan berandai-andai mengenai status hukum yang dikenakan terhadap Nurhayati nantinya.

"Langkah selanjutnya akan formil dan materil," ucap dia. "Kalau kemungkinan-kemungkinan kita tidak bisa (berandai-andai)" sambung dia.

Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bareskrim Telah Melakukan Gelar Perkara

Bareskrim Polri pun turun tangan mendalami perihal penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Gelar perkara pun telah dilakukan pada Jumat (25/2). Tak dirinci apa saja hasil gelar perkara tersebut, tetapi pihak kepolisian akan mengkoordinasikan hal itu dengan jaksa.

"Untuk perkara dengan tersangka N (Nurhayati), penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tindak lanjut kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Di sisi lain, Ramadhan memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Supriyadi saat ini sudah dijerat sebagai tersangka di kasus tersebut.

"Tersangka atas nama inisial S (Supriyadi), kasus ini terus dilanjutkan," jelasnya.

Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Polemik Penetapan Tersangka Nurhayati

Polemik ini berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari BPD. Penyidik kemudian mendalami laporan dan mendapati ada bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu.

Berbekal dua alat bukti tersebut, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.

Kasus itu lalu dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Namun begitu, saat proses pelimpahan berulangkali berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan.

Salah satu alasannya, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk agar turut dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati. Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.

Masih berdasarkan pendalaman penyidik, Nurhayati sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu seharusnya memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan Anggaran. Akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu.

Namun, penetapan tersangka Nurhayati itu kemudian menuai kritikan. Sebab, Nurhayati dinilai justru sebagai whistleblower kasus ini.

Dikutip dari pemberitaan Ciremai Today, media partner kumparan, hal itu diakui oleh BPD yang melaporkan kasus itu ke kepolisian.

“Sebenarnya Bu itu tidak melapor langsung ke Kepolisian. Nurhayati itu pelaporannya ke saya,” kata Ketua BPD Citemu, Lukman Nurhakim, Selasa (22/02).

Lukman menyebut pihaknya merahasiakan identitas narasumber yang membuat laporan. Oleh karenanya, pelaporan kepada polisi menggunakan identitas BPD, bukan Nurhayati.

Ia merahasiakan identitas pelapor untuk melindungi narasumber dari hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan, saat menindaklanjuti laporan tersebut ia sempat mendapat ancaman dari Kuwu (Kepala Desa) Supriyadi.

"Bu Nurhayati ini identitasnya kami rahasiakan, oleh karena itu kami menggunakan lembaga BPD untuk membuat laporan ke kepolisian,” ujarnya.

Artinya secara tidak langsung Nurhayati merupakan pelapor kasus tersebut. Di sisi lain, Polres Cirebon menyatakan proses hukum sudah sesuai prosedur serta petunjuk dari jaksa. Pihak Nurhayati berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu.