Babak Baru Kasus Penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon

30 September 2021 7:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polri menyampaikan hasil penyelidikan terkait kasus penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon. Kasus penganiayaan itu terjadi di dalam rutan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui Irjen Napoleon dan Muhammad Kece sama-sama mendekam di rutan karena tersandung kasus hukum. Napoleon merupakan terpidana suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selain itu juga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) suap penghapusan red notice.
Sementara Kece adalah tersangka kasus penistaan agama.
Berikut perkembangan kasus penganiayaan yang melibatkan Muhammad Kece dan Irjen Napoleon:

Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Penganiayaan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Gedung Bareskrim Polri. Foto: Bareskrim Polri
Terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece.
“Jadi tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto lewat keterangannya, Rabu (29/9).
Penetapan tersangka Irjen Napoleon setelah Bareskrim melakukan gelar perkara pada Selasa (28/9) kemarin. Sebanyak 6 orang dihadirkan dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT

Irjen Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Napoleon dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
“Pasal 170 jo 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (29/9).
Berikut bunyi Pasal 170 tersebut:
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selain Irjen Napoleon, 4 Napi Bareskrim Lainnya Jadi Tersangka Penganiayaan Kece

Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, selain terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte, terdapat 4 tersangka lainnya.
“Ada NB, ada 4 lainnya,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (29/9).
ADVERTISEMENT
Andi menyebut, 4 tersangka lainnya berinisial DH, DW, H, dan HP. Mereka merupakan napi rutan Bareskrim.
“Yang lainnya napi,” ujar Andi.

Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan

Eks Panglima Laskar FPI Maman Suryadi. Foto: YouTube/SPIRIT 212 PA212
Nama mantan Panglima Laskar FPI Maman sempat disebut diduga terlibat penganiayaan kepada Muhammad Kece. Namun ternyata ia tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, dari hasil gelar perkara Maman memang sempat dipanggil Napoleon dan masuk ke sel Kece.
“Memang faktanya dia ada di TKP atas panggilan NB,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (29/9).
Andi menyebut, setibanya di sel Kece, Maman tak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Dari hasil pra rekonstruksi dan gelar perkara kemarin yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi.
ADVERTISEMENT

Kepala Rutan Bareskrim Tak Bertugas dengan Baik

Divisi Propam Polri telah memeriksa 7 penjaga rutan Bareskrim Polri terkait kasus penganiayaan tersangka penista agama Muhammad Kece oleh terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut terdapat 3 petugas rutan yang tak menjalankan tugas dengan baik.
“Petugas jaga atas nama Bripka K, kedua Bripda S, Karutan Bareskrim AKP I,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).
Ahmad menuturkan, Kepala Rutan Bareskrim berinisial AKP I tak mengawasi anggotanya dengan baik sehingga 2 anggotanya lalai dalam menjalankan penjagaan terhadap Irjen Napoleon dan 4 napi lain yang sudah jadi tersangka. Hal itu membuat terjadinya penganiayaan.
ADVERTISEMENT