Babak Baru Kasus Ronald Tannur: Ayah Minta Maaf; Disebut Kasih Santunan

12 Oktober 2023 8:22 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dini Sera Afrianti (29) dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31), yang merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Dini tewas di apartemennya Jalan Puncak Indah Lontar, Surabaya pada Rabu (4/10) dini hari.
ADVERTISEMENT
Ronald telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Polrestabes Surabaya pada Selasa (10/10) menggelar rekonstruksi. Rekonstruksi itu dilakukan di Blackhole KTV & Club dan parkiran basement Lenmarc Mall, Surabaya, Selasa (10/10).
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Teguh Setiawan. mengatakan rekonstruksi yang dilakukan di Blackhole KTV dan parkiran basement ini memperagakan peristiwa mulai pelaku dan korban datang hingga pergi meninggalkan tempat tersebut dari tanggal 3-4 Oktober 2023.
"Kita temukan banyak fakta-fakta baru pada saat di Blackhole, maupun pada saat yang bersangkutan mengendarai mobil hingga di situ tadi korban terlindas oleh mobil tersangka," kata Teguh kepada kumparan, Selasa (10/10).

Kini Dikenakan Pasal Pembunuhan

Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka R (tengah) yang merupakan putra seorang anggota DPR RI di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
Ronald Tannur dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tindakan pembunuhan. Dengan begitu, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Penerapan Pasal 338 KUHP itu berdasarkan gelar perkara Tim Reskrim Polresta Surabaya bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli dari komputer forensik pada Selasa malam (10/10).
"Dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan adanya keyakinan penyidik tentang adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, kepada wartawan, Rabu (11/10).
Sebelumnya, Ronald hanya dikenakan Pasal 351 KUHP subsider Pasal 359 KUHP.

Edward Tannur Minta Maaf

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Foto: Dok. Istimewa
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, muncul perdana ke publik usai anaknya Gregorius Ronald Tannur ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan yang menewaskan Dini Sera Afrianti (29), pacarnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Edward menyampaikan turut berduka cita atas tewasnya Dini dan menyesalkan perbuatan anaknya. Dia mengatakan akan mengikuti kasus itu secara transparan.
"Secara baik, tertib, dan transparan. Di sini saya ingin menyampaikan kepada teman-teman media bahwa saya sangat berbela sungkawa menyesal atas perbuatan Ronald anak saya karena kejadian ini tidak kita semua harapkan," kata Edward kepada wartawan, Selasa (10/10).
Edward juga menyampaikan permohonan maaf atas perilaku anaknya yang menganiaya Dini hingga tewas. Dia mengaku perilaku Ronald jauh dari nilai-nilai yang pernah mereka ajarkan selaku orang tua.
Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka R (kanan) yang merupakan putra seorang anggota DPR RI di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
"Dan permohonan maaf sebesar-besarnya dan penyesalan yang mendalam atas meninggalnya saudari kita Dini Sera Afrianti, kami sebagai orang tua tidak pernah mengajarkan kepada anak kami untuk berbuat hal-hal di luar kemanusiaan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Edward berharap, anaknya itu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri mengingat usianya sudah dewasa.
"Di luar kebiasaan dia untuk tidak mencederai orang lain. Tapi si Ronald ini kan sudah dewasa umurnya sudah 31 tahun, jadi saya pikir apa yang sudah dia lakukan harus bisa mempertanggungjawabkan baik di mata hukum, proses hukum, maupun di mata Tuhan. Di akhirat nanti tidak mungkin dia berbuat kesalahan hukum, pelanggaran hukum, saya yang masuk penjara ini kan tidak mungkin," terangnya.
Meski begitu, Edward sebagai orang tua akan tetap memberikan dukungan kepada anaknya tersebut.
“Saya tidak menyangkal dan apa pun yang terjadi kepada anak saya, saya perlu memberikan dukungan secara moril kepada dia, supaya tegar dalam menghadapi permasalahan yang ada. Tidak perlu lari dari kenyataan. Untuk apa? sebagai seorang yang dewasa, berani berbuat, berani bertanggung jawab,” tandasnya.
ADVERTISEMENT

Keluarga Dini Ngaku Didatangi Orang dari PKS Suruhan Edward Tannur

Polisi melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka R yang merupakan putra seorang anggota DPR RI di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/10/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Keluarga Dini Sera Afrianti (29 tahun) mengaku didatangi oleh seseorang yang ingin memberikan santunan.
Orang yang datang diduga merupakan suruhan dari Edward. Ia datang pada Selasa (10/10).
"Kemarin keluarga korban didatangi oleh seseorang bernama Fauzi sebagai perantara mengaku dari PKS," kata Dimas Yemahura, pengacara keluarga korban, Rabu (11/10).
Kendati beda partai—Edward dari PKB—orang ini menyebut ia satu komisi dengan Edward di DPR RI.
Seseorang itu, menurut Dimas, datang ke rumah keluarga korban di Sukabumi untuk meminta nomor rekening.
Adik korban, Elsa Rahayu Agustin, mengatakan seseorang tersebut mengaku satu komisi di DPR RI dengan Edward Tannur.
"Katanya dari partai PKS ini, satu komisi sama ayahnya Ronald ini, menyuruh ke dia katanya datengin rumah kita, kemudian dikasih santunan tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami," ujar Elsa.
ADVERTISEMENT
"Jangan ada yang tahu bahwa kita keluarga Ronald datang ke rumah," kata Elsa menirukan ucapan orang tersebut.

Keluarga Menolak Santunan

Dimas Yemahura (ketiga kanan) bersama keluarga Dini Sera Afrianti. Dok: Ist.
Pihak keluarga tegas menolak pemberian santunan itu. Elsa menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan mengambil jalur damai dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini tersebut.
"Saya sebagai orang yang sayang sama Dini, saya sangat menolak apa pun itu dari keluarga tersangka, dan saya ingin tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka," ucap Elsa.
Dimas menyampaikan, pihak keluarga korban menolak santunan tersebut karena diduga ada tujuan untuk intervensi proses hukum Ronald saat ini.
"Kami menolak segala bentuk pemberian apa pun apakah itu santunan, apakah itu uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Artinya jika ingin memberikan santunan, memberikan tali asih maka memberikan tali asih itu tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara dan sebagainya," lanjutnya.
Apabila benar Edward Tannur melakukan intervensi hukum lewat orang suruhannya itu, kata Dimas, pihaknya akan melaporkan oknum tersebut atas dugaan intervensi.
"Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Dan bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut.