Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Babak Baru Kasus Siswa SMK Ditembak Polisi: Aipda Robig Dilaporkan dan Ditahan
28 November 2024 8:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang GRO (17 tahun) oleh polisi bernama Aipda Robig Zaenudin (38 tahun) masuk babak baru. Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang tersebut dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan informasi tersebut. Pihak keluarga GMO melaporkan peristiwa ini ke Polda Jateng pada Selasa (26/11).
"Dari pihak keluarga almarhum sudah melaporkan kasus tersebut ke polda dan sudah diterima dalam bentuk laporan polisi," ujar Artanto di Polrestabes Semarang, Rabu (27/11).
Ia menyebut, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dan pengusutannya akan dilakukan secara transparan.
Tindakan Aipda Robig Berlebihan
Kasus penembakan ini terjadi di Jalan Candi Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, pada Minggu dini hari (24/11). Polisi mengatakan saat itu Aipda Robig hendak membubarkan tawuran yang diikuti oleh GRO dan kelompoknya.
ADVERTISEMENT
Polisi mengeklaim penembakan dilakukan karena pelaku tawuran membawa senjata tajam dan melawan saat akan dibubarkan. Namun langkah itu diakui sebagai tindakan berlebihan.
Robig diketahui dua kali melepaskan tembakan dengan menggunakan pistol organik milik Polri. Peluru mengenai pinggul GRO dan melukai dua kawan GRO.
"Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum (terhadap) anggota kami (yang) melakukan excessive action," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Rabu (27/11).
Proses ini, menurut Artanto, diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, media, dan Bidpropam.
Aipda Robig Ditahan
Sebagai langkah awal, Aipda Robig ditahan selama 20 hari selama proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Ia ditempatkan di sel khusus.
ADVERTISEMENT
"Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, Rabu (27/11).
Dalam foto yang dilihat kumparan, Robig berada di dalam sel tahanan. Dia mengenakan baju berwarna kuning. Dia dijaga oleh rekan sesama polisi.
Meski sudah dilakukan penahanan di sel khusus, status Robig masih belum diputuskan. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya masih masih mengusut pelanggaran etik yang dilakukan anggota Polri tersebut.
"Lagi mengumpulkan bahan. Yang penting semua kita transparan, libatkan eksternal, tidak ada yang kita tutupi," kata Karim di Jakarta Pusat, Rabu (27/11).