Babak Baru Kasus Wanita Dalam Karung: Pembunuh Ditangkap; Motif Butuh Ongkos

22 Desember 2022 8:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penemuan jasad wanita dibungkus di dalam karung di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.  Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penemuan jasad wanita dibungkus di dalam karung di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang wanita asal Depok, LH (41), ditemukan tewas di Desa Tlanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Jasadnya ditemukan warga terbungkus dalam karung yang telah dikerumuni lalat pada Jumat (16/12).
ADVERTISEMENT
Dalam penyeldikan polisi, LH diketahui merupakan korban pembunuhan. Pelakunya ialah AS (29). Ia ditangkap pada Selasa (20/12).
"Pelaku pembunuhan adalah selingkuhan korban yang tak lain adalah guru ngaji dari anak korban," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (21/22).
Pelaku berinisial LH (41) merupakan selingkuhan korban. Foto: Dok. Istimewa
LH dan AS masing-masing sudah berumah tangga, LH sudah memiliki suami dan AS sudah beristri. Keduanya sudah berhubungan selama dua tahun.
"Pelaku ditangkap di Indramayu di kampung halamannya," kata Iman.

Butuh Ongkos Pulang Kampung

Polres Bogor merilis pengungkapan kasus penemuan mayat dalam karung di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Kepada polisi, AS mengaku membunuh korban karena butuh uang untuk ongkos pulang kampung ke Indramayu. Sehingga ia nekat ingin mengambil barang korban dan menghabisi nyawanya.
"AS tidak memiliki uang untuk pulang ke kampungnya, terlintas di dalam pikiran tersangka untuk mengambil barang barang milik korban LH," ungkap Iman.
ADVERTISEMENT
Untuk memuluskan aksinya, AS memancing LH untuk datang ke kontrakannya. Di kontrakan tersebut, keduanya sempat berhubungan badan.
Saat LH lengah, AS kemudian mencekik wanita tersebut. Usai memastikan korban telah tewas, LH memasukkan jasad selingkuhannya itu ke dalam karung, lalu membuangnya ke daerah Gunung Putri, Bogor.
Polres Bogor merilis pengungkapan kasus penemuan mayat dalam karung di Bogor. Foto: Dok. Istimewa
Iman menyampaikan, saat membujuk LH ke kontrakannya, wanita itu sempat diberi uang Rp 300 ribu. Namun uang tersebut diambil kembali setelah nyawa LH dihabisi.
"Pelaku juga mengambil barang lain," kata Iman.

Terancam Hukuman Mati

AS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku terancam hukuman mati.
"Pasal 338 KUHP, 340 KUHP dan 365 KUHP ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di Polres Bogor, Rabu (21/12).
ADVERTISEMENT