Babak Baru Kisruh ‘Bunuh Muhammadiyah': AP Hasanuddin & Thomas Dipolisikan

26 April 2023 7:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung baru Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN, Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ke Bareskrim Polri, atas komentar 'ancaman' di media sosial.
ADVERTISEMENT
Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, menilai komentar Andi tersebut menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Laporan Nasrullah dkk terdaftar dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 25 April 2023.
Perbuatan Andi disebut mengandung tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Nasrullah hanya melaporkan Andi. Meski ia mengatakan dalam pengembangannya, baik penyelidikan maupun penyidikan, dia serahkan ke ke polisi.

Warga Muhammadiyah Juga Laporkan Thomas Djamaluddin

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah resmi laporan AP Hasanuddin ke Mabes Polri, Selasa (25/4). Foto: Hedi/kumparan
Selain Pemuda Muhammadiyah, seseorang yang mengatasnamakan warga Muhammadiyah bernama Ewi menyampaikan pengaduan yang sama, namun yang menjadi terlapor adalah peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin.
ADVERTISEMENT
Laporannya dijadikan satu dengan pihak PP Pemuda Muhammadiyah. Pelaporan dilakukan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi ke depannya
"Hari ini kita akan melaporkan dua akun Facebook yakni Thomas Djamaluddin dan yang kedua akun Facebook AP hasanuddin yang intinya saat ini berisi tentang fitnah dan ujaran kebencian serta ancaman," kata Ewi.
"Apalagi yang kami lihat bahwa dari akun tersebut, yang kami duga mereka adalah orang yang bekerja sebagai peneliti di BRIN, lembaga negara yang seharusnya mereka punya standar khusus sebagai pegawai, tidak dengan mudah melakukan komentar-komentar atau postingan-postingan di dunia media sosial," imbuhnya.
Ewi menilai Andi dan Thomas bukan orang sembarangan. Bukan orang awam.
"Sehingga kami menduga tindakan-tindakan mereka atas dengan kesadaran penuh, sehingga kami melihat bahwa ada niatan, ada apa namanya, faktor kesengajaan yang mereka memang buat seolah-olah ini mencari kegaduhan di negara yang saya rasa toleransinya paling tinggi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Ewi menyampaikan aduan dengan didampingi Gufroni dari LBH Muhammadiyah.
Komentar Thomas yang memicu emosi Andi berbunyi:
Ya. Sudah tidak taat keputusan pemerintah eh, masih minta difasilitasi tempat salat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas.
AP Hasanuddin yang merupakan junior Thomas merespons:
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian."
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko Foto: Muthia Firdaus/kumparan

BRIN Minta Maaf

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyampaikan permintaan maaf ke Muhammadiyah atas polemik ini.
"BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan," kata Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/4).
ADVERTISEMENT
Handoko mengimbau para periset BRIN untuk lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di media sosial. Mengedepankan nilai BerAkhlak: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Dia menambahkan, saat ini BRIN telah melakukan konfirmasi atas komentar Andi dan akan segera disidang etik.

Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin Minta Maaf

Thomas Djamaluddin. Foto: Utomo Priyambodo/kumparan
Peneliti BRIN, Prof Thomas Djamaluddin, menyampaikan permohonan maaf atas komentar perbedaan hari lebaran yang ditujukan ke Muhammadiyah.
Namun Thomas mengaku bahwa itu adalah sikap kritisnya atas wujudul hilal—metode penetapan awal bulan hijriah yang umum digunakan Muhammadiyah.
"Masih dalam suasana bermaaf-maafan, dengan tulus saya memohon maaf atas sikap kritis saya pada kriteria wujudul hilal yang saya anggap usang secara astronomi dan sikap eko-organisasi yang menghambat dialog menuju titik temu," kata Thomas kepada kumparan, Selasa (25/4).
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, tidak ada kebencian terhadap Muhammadiyah. Kritisnya itu hanya ia lakukan untuk mendorong kesatuan umat.
"Tidak ada kebencian atau kedengkian saya pada organisasi Muhammadiyah yang merupakan aset bangsa yang luar biasa. Niat saya hanya mendorong perubahan untuk bersama-sama mewujudkan kesatuan umat secara nasional lebih dahulu," tegasnya.
Thomas menyebut, bahwa dirinya sejak lama memang sudah mengomentari perbedaan penetapan hari raya. Menyampaikan kritiknya agar perbedaan tersebut diselesaikan. "Tidak dilestarikan," kata dia.
Peneliti BRIN AP Hasanuddin. Foto: Dok. Istimewa

BRIN Didesak Pecat AP Hasanuddin dan Prof Thomas

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah mendesak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memecat Andi Pangerang Hasanuddin dan Prof Thomas Djamaluddin.
"Kita berharap sebetulnya kepada dua nama ini untuk bisa dipecat dari BRIN," kata Gufroni selaku perwakilan LBH Muhammadiyah di Mabes Polri, Selasa (25/4).
ADVERTISEMENT
"Jadi rekomendasi sanksinya jelas, ya. Kita minta agar dia dipecat tidak hormat sebagai pegawai ASN," tegasnya.
Gufroni menilai, komentar-komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin dianggap tendensius, subjektif dan cenderung menyerang Ormas Muhammadiyah. Dan itu dianggap tidak semestinya dilakukan oleh ASN, terlebih seseorang yang di bawah lembaga riset negara.
Komentar Andi dan Thomas dianggap menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Sehingga dia menganggap perbuatan keduanya bukan hanya etik, tapi juga unsur pidana.
Mapolres Jombang. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Polres Jombang Periksa AP Hasanuddin

Satreskrim Polres Jombang telah memeriksa Peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengatakan AP Hasanuddin mendatangi Polres sekitar pukul 13.00 WIB dan diperiksa hingga pukul 15.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Untuk terlapor sudah datang tadi, kooperatif, sudah kami mintai keterangan awal,” kata Aldo saat dikonfirmasi, Selasa (25/4).
Aldo mengatakan, pemeriksaan ini masih dalam tahap penyidikan awal. Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti dan mendalami pasal yang disangkakan.
Komentar berisi ujaran kebencian peneliti BRIN. Foto: Dok. Istimewa
“Iya tahap awal, terus kami pulangkan sambil kami dalami terkait unsur pasalnya nanti, pembuktiannya, sedang berproses semuanya. Status (AP Hasanuddin) masih saksi,” kata dia.
Aldo juga menyampaikan, polisi tidak melarang AP Hasanuddin untuk bepergian. Terlapor juga saat ini tengah mengunjungi rumah orang tuanya yang ada di Jombang.
“Kalau terkait itu, kami masih mempersilakan saja, karena status masih saksi, tidak ada pengekangan, sambil nunggu proses seperti apa mekanismenya,” ucapnya.
Selain AP Hasanuddin, kata dia, polisi juga memanggil saksi dari perwakilan Muhammadiyah Jombang untuk memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT