Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Babak Baru Kisruh Demokrat: Kubu AHY Gugat, Moeldoko Cs Yakin Dapat SK Menkumham
13 Maret 2021 7:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Demokrat di bawah Ketua Umum AHY mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para penggagas KLB di Deli Serdang, Sumut, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Jumat (12/3).
Kepala Badan Komunikasi Strategis Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyatakan gugatan dilayangkan karena para penggagas KLB telah berbuat inkonstitusional.
Ia berharap hakim bisa menjadi benteng terakhir untuk memperjuangkan keadilan terhadap Demokrat kepemimpinan AHY.
"Mereka itu melanggar konstitusi partai yang diakui oleh negara. Kedua, mereka itu juga melanggar konstitusi negara ya. Tepatnya, Undang-undang Dasar 45 pasal 1. Karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," ujar Zaky di PN Jakpus.
Kubu AHY Gugat 10 Penggagas KLB
Dalam gugatan itu, kubu AHY menggandeng 13 pengacara mulai mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto alias BW; hingga eks aktivis ICW yang kini tergabung di kantor hukum Visi Integritas, Donal Fariz.
ADVERTISEMENT
BW yang mendampingi pendaftaran gugatan itu, menyebut terdapat 10 orang yang digugat. Ia tak menyebut siapa saja. Namun yang pasti, terdapat nama Jhoni Allen Marbun hingga Darmizal.
"Sebagian besar dari mereka adalah terlibat dalam Kongres yang mengorganisir Kongres. Dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi terhadap kongres," ujar BW.
"Yang pasti Jhoni Allen, ada Darmizal, kemudian ada lagi yang lainnya," imbuhnya.
Brutalitas Demokrasi
Bambang pun menjelaskan alasannya bergabung sebagai tim hukum. Ia menyatakan kisruh di Demokrat bisa berdampak panjang terhadap kehidupan demokrasi di Indonesia.
"Saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang, hari ini, sedang ada di dalam bangsa ini. Apa itu? Kalau hak parpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok kayak begini, maka kemudian sebenarnya kita, negara kita itu sedang terancam," kata BW.
ADVERTISEMENT
Ia menganggap kisruh di Demokrat merupakan bentuk brutalitas demokrasi di era Jokowi.
"Ini brutalitas, brutalitas demokratik terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi, mudah-mudahan ini bisa diatasi," kata BW.
Ia meminta persoalan Partai Demokrat tidak dianggap main-main. Sebab, ketika kelompok seperti para penggagas KLB difasilitasi dan diberi tempat, maka partai mana saja bisa dengan mudah dihancurkan.
"Jadi ini bukan persoalan main-main, apalagi kemudian ada representasi Pak Moeldoko yang posisinya itu sangat strategis sebagai KSP. Simbol negara ada di situ," ucapnya.
Sementara itu Donal menyatakan alasannya bersedia membantu AHY, lantaran melihat KLB Demokrat sebagai pembajakan demokrasi.
"Polemik Partai Demokrat semestinya dibaca sebagai pembajakan terhadap demokrasi. Bukan hanya polemik internal partai, karena adanya unsur pejabat lingkaran istana yang terlibat," ujar Donal seperti dilihat kumparan dalam akun Instagramnya, @donalfariz.
Kubu AHY Harap Menkumham Tolak SK Kepengurusan KLB Sumut
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain menempuh jalur hukum dengan gugatan, Demokrat kubu AHY juga mengirim surat ke Menkumham, Yasonna Laoly. Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Demokrat, Didik Mukrianto, menyatakan surat dikirim pada 4 Maret.
"Meminta di antaranya memohon agar kiranya Menkumham tidak memberikan dan/atau menolak pengesahan kepengurusan dan perubahan AD dan ART dari pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat," ujar Didik.
Didik menyebut dokumen-dokumen yang memperkuat argumen kubu AHY telah diserahkan ketika bertandang ke Kemenkumham pada 8 Maret.
"Dua langkah tersebut, adalah bagian dari sikap penolakan keras Partai Demokrat atas pelaksanaan pertemuan Deli Serdang yang diklaim sebagai KLB Partai Demokrat yang nyata-nyata illegal dan inkonstitusional," tutur Didik.
Moeldoko Cs Sebut Kubu AHY Panik
Gugatan yang diajukan kubu AHY langsung ditanggapi Moeldoko cs. Sekjen Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, menilai tak ada larangan bagi AHY untuk mengajukan gugatan. Namun dia mempertanyakan konsistensi sikap kubu AHY.
ADVERTISEMENT
Sebab selama ini, kata Jhoni, AHY selalu menyatakan bahwa KLB yang digelar pihaknya abal-abal. Tapi, ternyata sekarang ada gugatan ke pengadilan. Jhoni juga menyebut laporan oleh kubu AHY hanyalah sebuah rekayasa.
"Iya kan setiap orang kan berhak melapor itu membuktikan, kan enggak bisa kita larang. Itu menunjukkan kepanikan. Bilang KLB abal-abal kenapa (gugat). Mereka kan sudah melapor ke semuanya," kata Jhoni.
Moeldoko Cs Susun Kepengurusan
Di saat kubu AHY mengajukan gugatan, Moeldoko cs tengah merampungkan kepengurusan Demokrat versi KLB.
Di antara tokoh KLB yang sudah diumumkan berada di posisi penting adalah Jhoni Allen Marbun sebagai Sekjen dan Marzuki Alie sebagai Ketua Dewan Pembina.
Selain itu, Demokrat menyatakan Ketua Dewan Kehormatan Partai dijabat Max Sopacua dan Ketua Mahkamah Partai dijabat oleh Ahmad Yahya.
ADVERTISEMENT
"Ketua Dewan Pembina kan sudah diumumkan ya Pak Marzuki. Sekjen Jhoni Allen. Kalau Mahkamah Partai itu dr Ahmad Yahya," kata Max.
"Kalau saya satu lagi Dewan Kehormatan. Itu harus didaftarkan di Kumham. Saya Max Sopacua Ketua Dewan Kehormatan. Kalau versi AHY kan Hinca Pandjaitan," lanjutnya.
Sementara salah satu penggerak KLB Demokrat yang merupakan eks Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazaruddin, disebut tak masuk kepengurusan.
Padahal, eks napi korupsi itu disebut ikut membagikan uang kepada peserta KLB dari daerah.
"Enggak tahu dia (Nazarudin). Saya kira sih dia enggak di pengurus dia. Enggak enggak. Dia enggak," kata Max.
Max menyebut posisi bendahara umum Demokrat kubu Moeldoko dipercayakan kepada orang lain. Dia tak menyebut namanya, yang pasti bukan Nazaruddin.
Kubu Moeldoko Yakin Kantongi SK Menkumham
Sejauh ini, kubu Moeldoko belum menjelaskan apakah sudah menyerahkan kepengurusan Demokrat hasil KLB ke Kemenkumham atau tidak. Sebab semua dilakukan secara tertutup.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Max optimistis kepengurusan Demokrat hasil KLB akan disetujui pemerintah, alias mengalihkan SK dari AHY ke Moeldoko.
"Sudah jelas 100 persen, kami optimis (kantongi SK Menkumham) itu," kata Max.
Dia mengeklaim KLB sudah dipersiapkan lama sebelum AHY mengumumkan ada upaya pengambilalihan Partai Demokrat. Karena itu dia yakin syarat SK Kemenkumham bisa dipenuhi.
"Karena kami jauh membuat perencanaan ini matang dari awal. Bukan ujug-ujug bikin KLB. Bukan ujug-ujug membawa Moeldoko ke sana," ucapnya.
Max juga menjelaskan konsolidasi KLB sudah dilakukan lama. Sehingga, dia optimistis apa yang sudah diupayakan akan diterima Kemenkumham.
"Kami mengajak, kami berpikir, kami berkonsultasi, konsolidasi, observasi, investigasi. Itu kami lakukan tahap-tahap demi tahap. Sampai menyebutkan Moeldoko, sampai tahap memilih tempat di mana KLB itu," tutupnya.
ADVERTISEMENT