Babak Baru Pandemi di RI: Boleh Lepas Masker; Bepergian Tak Wajib Tes

18 Mei 2022 7:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sampah masker sekali pakai warga Jakarta capai 859 kilogram selama corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Sampah masker sekali pakai warga Jakarta capai 859 kilogram selama corona. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengumumkan pelonggaran kebijakan COVID-19 pada Selasa (17/5). Jokowi menyebut, kasus harian di Indonesia masih terkendali. Tidak ada tanda-tanda terjadi lonjakan secara signifikan.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, kebijakan wajib masker di ruang terbuka tidak lagi berlaku.
"Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.
Meski begitu, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, Jokowi meminta masyarakat tetap menggunakan masker.
"Bagi masyarakat rentan atau memiliki komorbid saya tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas," ucap dia.
"Demikian juga masyarakat yang batuk dan pilek tetap menggunakan masker ketika beraktivitas," tutur Jokowi.
Situasi Stasiun Gambir pada Jumat (13/5/2022), menjelang long weekend libur Waisak. Foto: KAI DAOP 1

Naik Kereta dan Pesawat Kini Tak Wajib Tes COVID asal Sudah Divaksin Lengkap

Jokowi juga menyampaikan, pelaku perjalanan dalam dan luar negeri jika sudah vaksin lengkap tak perlu lagi tes PCR dan antigen.
ADVERTISEMENT
Baik itu menggunakan kereta, bus, kapal laut maupun pesawat.
“Bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap kalau sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.
Erick Thohir Salat Id di Masjid At-Thohir. Foto: Dok. Istimewa

Salat Berjemaah Tidak Perlu Lagi Pakai Masker bagi Jemaah Sehat

MUI menyambut baik keputusan pelonggaran protokol kesehatan. Mereka mengatakan, seiring dengan pelonggaran ini, maka pelaksanaan salat berjemaah bagi masyarakat muslim yang sehat tidak perlu memakai masker lagi.
"Dan usai salat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
MUI menuturkan, bagi masjid dan musala yang sebelumnya melipat karpet guna mencegah penularan COVID-19, kini bisa kembali menggelar karpet serta sajadah untuk kenyamanan dan kekhusyukan beribadah.
ADVERTISEMENT
"Tetapi yang perlu diingat, tetap waspada menjaga kesehatan. Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan," jelas Niam.
"Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apa pun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini," tutup dia.
Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. BNPB
Jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan ini berlaku mulai Rabu (18/5).
"Nantinya elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya 18 Mei 2022 atau besok," kata dia.
Selain kebijakan ini, pemerintah juga tak mewajibkan masyarakat menggunakan masker di luar ruangan. Asal dalam keadaan sehat.
ADVERTISEMENT
"Namun, orang dalam kondisi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit tetap dianjurkan memakai masker. Untuk mencegah peluang menular atau menularkan secara lebih baik," tuturnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/3/2022). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Yang Kena COVID Tetap Wajib Isolasi 5 Hari atau Sampai Negatif

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan ada kenaikan kasus COVID-19 usai libur Lebaran 2022 ini. Meski begitu jumlahnya masih terkendali.
"Kita lihat di akhir bulan ini Insya Allah tidak ada kenaikan yang signifikan, tapi nanti kita tunggu supaya nanti bisa jeli melihat di akhir bulan ini," kata Budi.
Tak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, bagi orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 wajib menjalani isolasi mandiri di rumah minimal 5 hari atau hingga hasil tes menunjukkan hasil negatif.
ADVERTISEMENT
"Dan karena sudah tahu dia bisa menularkan yang kembali lagi, ini adalah salah satu pentingnya transisi pandemi menjadi endemi di tengah masyarakat," ujarnya.
"Kalau yang bersangkutan sakit silakan istirahat kalau sakit dan bisa menularkan harusnya dia tidak ke mana mana, tetap ada dirumah supaya tidak menularkan ke rekan-rekan yang bersangkutan di tempat-tempat lain," tutur Budi.