Babak Baru Pembunuhan Subang: Polisi Jadi Tersangka; Rusak TKP Cari Barang Bukti

13 September 2024 8:12 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang, Ipda T, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu oleh ayah sekaligus suami mereka Yosep, di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, Ipda T diduga melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, yang berlokasi di sebuah rumah, di Jalan Ciseuti RT 18 RW 03, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
"Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T ini masuk ke TKP. Kemudian dia melakukan pengambilan foto lokasi di TKP. Kemudian jam 5 sore, tersangka T ini kembali masuk ke TKP," ungkap Jules saat dikonfirmasi, Rabu (11/9).
Pers rilis kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak di Subang, di Polda Jabar, Rabu (6/12/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Adapun aksi dugaan perusakan TKP ini dilakukan Ipda T keesokan harinya, lewat pengurasan air dari bak mandi di TKP. Aksi itu tidak dilakukan langsung oleh Ipda T, melainkan dia menyuruh saksi S, dan saksi S mengajak MR.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pada tanggal 19 Agustus 2021, jadi esok harinya sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka T ini masuk kembali ke TKP untuk menguras bak mandi. Dan dia kembali menyuruh saksi S dan saksi MR untuk menguras bak mandi, karena pada saat tanggal 18 sebelumnya, kegiatan menguras bak mandi itu baru sebagian, artinya belum tuntas dikerjakan. Pada tanggal 19 dilakukan pengurasan bak mandi secara keseluruhan hingga habis airnya," imbuh Jules.
Jules menuturkan modus pengurasan bak mandi ini semula bertujuan untuk mencari barang bukti. Tapi, langkah inisiatif itu malah bikin sulit penyidik, antara lain dari Tim Inafis sebab malah mengubah kondisi TKP.
“Dengan dikurasnya bak mandi tersebut, ada perubahan di TKP yang mengakibatkan Tim Inafis kesulitan olah TKP, dan pengurasan bak mandi tersebut tanpa seizin dari Tim Inafis,” katanya.
ADVERTISEMENT
Akibatnya Ipda T ditetapkan sebagai tersangka dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dia terancam jerat Pasal 221 KUHP dan hukuman pidana selama 9 bulan.
Polisi pun kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Tersangka yang lain masih dilakukan proses dan sudah koordinasi dengan kejaksaan,” pungkas Jules.
Polisi: Ipda Taryono dan Pelaku Pembunuhan Subang Tak Punya Hubungan Darah
Yosep Hidayah saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan ibu-anak di Subang, Rabu (22/11/2023). Foto: Dok. Istimewa
Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang, Ipda Taryono, terseret di kasus pembunuhan ibu-anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang. Taryono dijerat sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi mengenai adakah hubungan di antara Taryono dengan Yosep, seperti kerabat atau teman, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan tidak ada. Dia mengatakan tak ada hubungan darah di antara keduanya.
ADVERTISEMENT
“Hasil penyelidikan sampai saat ini, untuk tersangka T, tidak ada hubungan keluarga dengan para pelaku yang sudah divonis,” kata Jules saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Taryono dijerat sebagai tersangka perusakan TKP dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Perusakan TKP dilakukan Taryono dengan mengosongkan air dalam bak mandi di TKP.
Kegiatan itu dilakukan tidak dengan tangan dia sendiri. Menurut keterangan polisi, Taryono menyuruh saksi S dan MR untuk menguras bak mandi di TKP pada 19 Agustus 2021 lalu.
Ipda Taryono, Tersangka Kasus Pembunuhan Subang, Punya Harta Rp 211 Juta
Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang, Ipda Taryono, dijerat sebagai tersangka pembunuhan ibu-anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Kabupaten Subang. Dia dijerat tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan karena dinilai merusak TKP pembunuhan.
ADVERTISEMENT
Sebagai seorang polisi yang punya jabatan, Taryono tercatat dua kali melaporkan LHKPN ke KPK. Dilihat di laman e-LHKPN, Taryono dua kali melaporkan harta kekayaan ke KPK dalam jabatannya sebagai Kanitdik 1 Satreskrim Polres Subang. Pelaporan untuk tahun periodik 2020 dan 2021.
Dalam laporan terakhirnya itu, Taryono melaporkan punya harta Rp 211.500.000. Berikut rinciannya:
Tanah dan bangunan di Bandung Barat senilai Rp 250.000.000
Alat transportasi dan mesin: Mobil Ertiga 2015 dan Yamaha Mio 2007 senilai Rp 131.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 27 juta
Kas dan setara kas: Rp 3.500.000
Utang: Rp 200.000.000
Total Kekayaan: Rp 211.500.000