news-card-video
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Babak Baru Pencabulan Eks Kapolres Ngada: Jadi Tersangka; Korbannya 4 Orang

14 Maret 2025 7:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polri akhirnya menetapkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Karowatprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan ada empat orang korban Fajar. Tiga di antaranya masih di bawah umur. Fajar melakukan tindak pelanggaran berat.
“Kita tetapkan sebagai tersangka, ” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3).
Karena masuk kategori pelanggaran berat, Fajar juga akan disanksi dipecat secara tidak hormat atau PDTH.
Saat ini, Fajar sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

Sidang Etik Digelar 17 Maret

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengatakan sidang etik Fajar akan digelar Senin 17 Maret 2025.
"Div Propam Polri akan melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar direncanakan hari Senin 17 Maret 2025," kata Abdul di lokasi yang sama.
Fajar terancam dipecat dari anggota Polri.
ADVERTISEMENT
"Dan sampai Div Propam melakukan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ujarnya.

4 Orang Jadi Korban Fajar

Konpers terkait kasus eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dalam konferensi pers yang sama, dibeberkan empat orang korban Fajar.
"Anak 1 (6 tahun), anak 2 (13 tahun), dan anak 3 (16 tahun), dan dewasa inisial SHDR (20 tahun)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, Polisi juga telah memeriksa 16 orang saksi. Seorang dari mereka adalah ibu dari anak 1.
"Saksi yang diperiksa sudah 16 orang; 4 korban, 4 manajer hotel, 2 orang personel polda NTT, 3 ahli (ahli psikologi, agama, dan kejiwaan) serta 1 dokter, dan ibu korban anak 1," kata Sandi.
ADVERTISEMENT

8 Video Bukti Kekerasan Seksual

Dari hasil penyidikan, polisi mengantongi delapan buah video dugaan kekerasan seksual sebagai bukti.
"Alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi, ada 9 orang. Kemudian petunjuk dari CCTV dan dari dokumen registrasi di resepsionis,” ujar Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi di Gedung Div Humas Polri, Jakarta pada Kamis (13/3).
“Kemudian barang bukti berupa satu baju dress anak bermotif love pink dan alat bukti surat berupa visum,” sambungnya.
Adapula beberapa CD yang diamankan oleh polisi. Ada 8 video kekerasan seksual yang ditemukan.
“Serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak 8 video,” kata Truno.
Namun belum dijelaskan apakah 8 video tersebut sudah diperjualbelikan ke situs porno, atau disimpan untuk dikoleksi sendiri.
ADVERTISEMENT

Video Disebar ke Dark Web

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (13/3/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkap Fajar menyebarkan konten pornografi anak di laman darkweb.
“Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapa pun yang bergabung di dalam forum tersebut,” ucapnya di gedung Div Humas Polri, Jakarta pada Kamis (13/3).
Kini, tiga unit handphone yang digunakan oleh Fajar akan dilakukan pemeriksaan oleh Dittipidsiber.
“Pemeriksaan terhadap 3 unit handphone yang menjadi barang bukti akan dilaksanakan di laboratorium digital forensik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memenuhi penyidikan secara ilmiah atau scientific crime investigation,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Fajar telah menyalahi Undang-Undang yang berlaku, yakni Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Tentang informasi dan transaksi elektronik, di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum,” jelas Himawan.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, serta pemberatan sepertiga dari pidana pokok karena menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak,” sambungnya.

KPAI Minta Polri Dalami Dugaan Fajar Cari Cuan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan adanya monetisasi atau keuntungan berupa uang yang didapatkan oleh Fajar dari menyebarkan konten porno.
ADVERTISEMENT
"Ini ya, selalu ditanyakan juga ke saya, apakah unsur lain kalau monetisasi ya kita menyebutnya, like, share, and subscribe. Ini ditemukan dalam situs porno ini, tentu saya sependapat, perlu didalami lebih lanjut," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta pada Kamis, (13/3).
“Tetapi memang kalau kita berkaca dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi, itu menunjukkan kemanfaatan, baik secara seksualitas maupun secara ekonomi,” sambungnya.
Menurut Ai, hal ini lah yang menjadi serius untuk didalami Polri karena kalau kedapatan ada monetisasi, artinya ada bentuk eksploitasi anak selain kekerasan seksual.
“Dan betul di dalam konteks TPPO, tentu ini juga unsur eksploitasi yang dimaksud. Karena kalau sudah memenuhi tiga unsur, sebagaimana kita tahu ada prosesnya, ada caranya, ada tujuannya, kalau tujuannya adalah mengeksploitasi dari konten pornografi dengan anak, misalnya, dan untuk mendapatkan keuntungan, ini jelas bentuk dari eksploitasi seksual dan ekonomi yang berbarengan dilakukan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT