Babak Baru Sidang SYL: Febri Diansyah Dapat Honor Rp 3,9 M saat Jadi Pengacara

4 Juni 2024 7:40 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Advokat Febri Diansyah memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Advokat Febri Diansyah memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK menghadirkan Febri Diansyah sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk. Sejumlah fakta terungkap.
ADVERTISEMENT
Mantan juru bicara KPK itu dihadirkan dalam kapasitas sebagai eks kuasa hukum SYL. Selama itu honor dan bonus yang didapat total Rp 3,9 miliar.
Berikut deretan faktanya terkait hal tersebut dirangkum Selasa (4/6);
Honor Rp 800 Juta
Febri Diansyah mengakui bahwa dirinya pernah menjadi kuasa hukum SYL dkk ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan KPK. Timnya terdiri dari 8 orang. Menjadi pengacara SYL dkk sekitar 5 bulan pada tahap penyelidikan dengan honor Rp 800 juta.
Awalnya, Febri menjelaskan bahwa awalnya dia dihubungi Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang berkonsultasi mengenai kasus di Kementan. Kemudian, Febri dan timnya diminta menjadi kuasa hukum SYL dkk.
"SKK surat kuasa khusus tertanggal 15 Juni 2023," ujar Febri dalam keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).
ADVERTISEMENT
Secara khusus, dalam SKK tersebut disebutkan bahwa Febri dkk hanya mendampingi untuk tahap penyelidikan KPK. Menurut Febri, putus kontrak kerja sama terjadi pada pertengahan November 2023. SYL mencabut surat kuasa tersebut.
Sebab, tahapan proses hukum di KPK sudah masuk penyidikan. KPK sudah menggeledah rumah dinas Mentan pada September 2023 dan menangkap SYL pada Oktober 2023.
Bahkan Febri kemudian turut dicegah ke luar negeri oleh KPK pada awal November 2023.
"Sejak pertengahan November 2023, ada pencabutan surat kuasa dari Pak Syahrul," ujar Febri.
Febri kemudian meminta SYL mempertimbangkan pengunduran dirinya dan tim selaku kuasa hukum.
"Saya bilang ke Pak Syahrul jangan sampai posisi saya atau posisi kami jadi beban tambahan. [Saya sampaikan] Agar Pak Syahrul mempertimbangkan pengunduran diri, dan tindak lanjutnya pencabutan surat kuasa," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri sempat kembali mendalami soal durasi Febri dkk menjadi kuasa hukum.
"Berapa lama Saudara di tahap lidik itu mendampingi? rentang waktunya berapa lama?" tanta hakim.
Menurut Febri, pendampingan dilakukan sejak Agustus sampai dengan September 2023.
Advokat Febri Diansyah (kanan) berjalan usai memberikan keterangan saat menjadi saksi pada persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Rp 800 Juta untuk Penyelidikan
Hakim sempat menggali soal honor Tim Febri selaku kuasa hukum SYL. Febri sempat menjawab bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kesepakatan. Namun, hakim menggali nominal honor tersebut.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" tanya balik Febri.
"Karena kalau Penuntut Umum yang tanya, enggak perlu Pak Febri jawab. Kalau Penasihat Hukum bertanya enggak perlu dijawab. Tapi kalau hakim bertanya, harus dijawab. Apa dasarnya? Dasarnya pasal 165 ayat 1 KUHAP. Hakim apa saja boleh ditanyakan kepada saksi," kata Hakim Fahzal.
ADVERTISEMENT
"Kenapa saya tanya begitu? apakah niatan ini datangnya dari Saudara atau sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari hakim Pak Febri, silakan jawab? berapa?" imbuh Hakim.
"Baik Yang Mulia, ini karena…," timpal Febri.
"Berapa saja enggak ada soal, Pak. Dan itu hak Saudara, tidak melanggar UU kok itu, profesional. silakan jawab," potong Hakim.
"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," jawab Febri.
"Untuk 8 orang?" tanya hakim.
"Tim kami ada 8 untuk 3 klien. Rp 800 juta di tahap penyelidikan," jawab Febri.
"Wajar lah, advokat terima itu, wajar kan," timpal Hakim.
"Kalau boleh saya tambahkan. Pada saat itu kami juga menegaskan, saya komunikasi dengan Pak Kasdi, bahwa karena kasus ini bersifat pribadi maka kami sampaikan sumber dananya juga dari pribadi. Dan kemudian perjanjian jasa hukum kami sebutkan bahwa klien menjamin, sumber dana dari hasil yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana," papar Febri.
ADVERTISEMENT
Cecar soal Urunan ke SYL
Hakim Pengadilan Tipikor juga mencecar Febri Diansyah terkait urunan dana alias sharing untuk kepentingan SYL.
"Kemudian Saudara, kan, selama intens berkomunikasi dengan terdakwa ini, apakah Saudara mengetahui setelah itu ya bahwa memang benar ada sharing atau pengumpulan uang di Kementan?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6).
"Izin, Yang Mulia, sebelum saya menjelaskan, mungkin ini agar jadi concern, karena saya punya kewajiban hukum juga...," jawab Febri.
"Iya saya mengerti, tapi kan secara pengetahuan Saudara waktu itu sudah mendengar atau tidak? Itu aja," ujar hakim memotong penjelasan Febri.
"Sebelumnya saya tidak mendengar, Yang Mulia," jawab Febri.
Hakim kemudian bertanya apakah para terdakwa dalam kasus ini, yakni SYL, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, mengakui pengumpulan dana itu kepada Febri.
ADVERTISEMENT
"Tapi, kan, Saudara dapat, apakah para terdakwa mengakui kepada Saudara bahwa memang kami ada mengajukan, ada sharing pengumpulan dari eselon 1 untuk kepentingan atau operasional menteri?" tanya hakim lagi.
"Sebelum saya jawab, mohon izin, Yang Mulia, saya diberikan kewajiban hukum di Pasal 19 UU Advokat, untuk menjaga kerahasiaan hubungan antara advokat dengan klien," jawab Febri.
Hakim pun terus mendalami penjelasan Febri terkait penyampaian para terdakwa kepadanya mengenai iuran dana tersebut.
"Itu pertanyaan kami, kan, sebenarnya sederhana, apakah terdakwa SYL, terdakwa Kasdi Subagyono, terdakwa Muhammad Hatta sudah menyampaikan kepada Saudara hal demikian atau tidak, atau memang disampaikan, tapi Saudara tidak bisa ngomong di persidangan ini?" tanya hakim.
"Yang disampaikan kepada kami ada proses penyelidikan yang sedang berjalan di KPK, itu yang pertama," jawab Febri.
Mantan kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah tiba di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Total Rp 3,9 M dari Dana SYL Pribadi
ADVERTISEMENT
Selain honor Rp 800 Juta, ternyata Febri Diansyah dkk juga mendapat pemasukan lain.
Awalnya, Febri sempat menyinggung honor Rp 800 juta yang diterimanya saat di tahap penyelidikan kasus SYL. Kemudian, jaksa pun mendalami itu.
"Tadi Saudara sudah menjelaskan bahwa di saat penyelidikan Rp 800 juta, ya, biayanya. Itu siapa yang bayar, Saudara saksi?" tanya jaksa KPK ke Febri.
"Jadi untuk biaya jasa hukum pada saat itu...," jawab mantan juru bicara KPK itu.
"Pertanyaan saya, yang bayar siapa? Kan ada tiga terdakwa nih, ada Pak SYL, Pak Kasdi, Pak Hatta. Yang bayar siapa?" tanya jaksa.
"Pada saat itu, komunikasi saya lakukan dengan Pak Kasdi dan Pak Hatta," timpal Febri.
Febri pun menyebut, karena kasus yang ditangani bersifat pribadi, maka uang yang diterimanya mesti berasal dari dana pribadi alih-alih menggunakan dana Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
"Jadi awalnya begini, di awal sempat ada diskusi apakah memungkinkan biaya jasa hukum itu dari keuangan Kementan. Kemudian, kami bilang saat itu, tidak ada dasar hukumnya dan karena ini persoalannya sifatnya pribadi, maka tentu sumber dananya berasal dari pribadi. Itu kami clear-kan dari awal, saya sampaikan ke Pak Kasdi, saya sampaikan juga ke Pak SYL, saya sampaikan juga ke Pak Hatta," terang Febri.
Hal itu pun dituangkannya dalam perjanjian jasa hukum agar kliennya dapat memastikan pembayaran berasal dari sumber yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana.
Jaksa kemudian mendalami honor yang diterima Febri di tahap penyidikan. Hakim pun turut bertanya ke Febri soal honor itu.
"Tadi pertanyaan penuntut umum yang belum Saudara jawab, pada saat penyidikan Saudara dibayar lagi?" tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
ADVERTISEMENT
"Ya, ada pembayaran jasa hukum lagi," jelas Febri.
Terkait uang itu, hakim bertanya apakah Febri mengetahui uang yang diterimanya itu berasal dari pribadi atau menggunakan uang Kementan.
"Uang yang Saudara terima dari pembayaran jasa Saudara sebagai seorang advokat, itu apakah Saudara tahu uang itu dari pribadi mereka atau dari Kementan?" tanya hakim.
"Kami pastikan itu dari pribadi. Kalau dari penyelidikan sudah," jawab Febri.
"Tadi Saudara menjawab untuk penyelidian. Ini saya yang tanya, ya, karena Saudara sudah mengatakan bahwa ada kami juga menerima saat penyidikan. Silakan Saudara sebutkan berapa [honor] penyidikan waktu itu?" tanya hakim.
"Ini karena Yang Mulia yang meminta, saya jelaskan untuk penyidikan, Yang Mulia. Jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp 3,1 miliar untuk tiga klien. Dan pada saat itu kami menandatangani PJH-nya, perjanjian jasa hukumnya itu setelah sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober, setelah Pak Menteri, Pak SYL sudah mundur sebagai Menteri Pertanian karena mundurnya tanggal 6 Oktober," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Febri menyebut, bahwa SYL telah memastikan dana itu juga bersumber dari pribadi.