Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Babak Baru Skandal Suap SAP ke Pejabat Indonesia, KPK Mulai Bergerak
17 Januari 2024 10:31 WIB
·
waktu baca 6 menitADVERTISEMENT
Kasus skandal suap perusahaan pembuat software asal Jerman, SAP, terhadap sejumlah pejabat di Indonesia, memasuki babak baru. Sejumlah lembaga yang disebut pejabatnya menerima suap, buka suara. Bahkan penegak hukum juga turut turun tangan.
ADVERTISEMENT
Kasus suap ini terbongkar dalam dokumen yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (Departement of Justice-DoJ). Suap itu diduga terjadi dalam kurun waktu 2015-2018. Departemen tersebut juga sudah menjatuhkan denda senilai Rp 3,4 triliun ke SAP.
SAP dinyatakan telah melanggar Undang-undang Praktik Korupsi Asing (Foreign Corrupt Practices Act/FCPA). UU tersebut melarang perusahaan AS dan pihak afiliasinya, untuk menyuap pejabat asing dengan tujuan melancarkan atau membuat transaksi bisnis.
Suap SAP kepada pejabat Indonesia berupa barang berharga, uang dalam bentuk tunai maupun transfer, sumbangan politik, termasuk pembelian barang-barang mewah oleh pejabat Indonesia.
Dalam praktiknya, SAP ini diduga memberikan suap melalui sejumlah perantara. Termasuk perpanjangan tangan mereka di Indonesia yakni SAP Indonesia. Mereka diduga kemudian menggunakan pihak ketiga yang disebut Perantara Indonesia 1 dan 2.
ADVERTISEMENT
Pihak perantara di Indonesia ini mendirikan perusahaan cangkang untuk menghasilkan uang suap dari beberapa faktur palsu tersebut. Setelah menghasilkan alokasi uang, dipakai perantara untuk menyuap pejabat di Indonesia.
Hal itu termuat dalam dokumen yang diterbitkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
"Dua account executive SAP Indonesia yang mengatur skema tersebut meminta karyawan di Perantara Indonesia 1 untuk melakukan 'apa pun yang diperlukan' untuk mendapatkan kesepakatan," dikutip dari dokumen tersebut.
Terdapat pula percakapan WhatsApp yang memuat kode pemberian suap.
"Pesan-pesan WhatsApp antara account executive (SAP) dan perantara pegawai Indonesia 1 (perantara suap nomor 1) menunjukkan permintaan “bagasi” dan “amplop”, keduanya dipahami sebagai kode suap kepada pejabat pemerintah," masih dalam dokumen itu.
Terkait kontrak SAP dengan sejumlah pihak di Indonesia, ada beberapa pihak yang disebut. Termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan; Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (saat ini bernama BAKTI Kominfo); Kemensos; PT Pertamina; Pemda DKI Jakarta; PT Mass Rapid Transit (MRT); PT Angkasa Pura I dan II.
Lantas bagaimana respons lembaga-lembaga tersebut?
ADVERTISEMENT
BAKTI Kominfo
Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo Sudarmanto mengakui pernah ada kontrak dengan SAP pada 2018. Alasannya karena ada pergantian entitas di Kominfo yaitu Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) menjadi BAKTI Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI.
"Untuk memperbaiki tata kelolanya dan modernisasi proses bisnis, pada tahun 2018, BLU BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp 12,6 miliar," katanya dalam keterangan resmi, Senin (15/1).
Sudarmanto mengeklaim, kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
Adapun dalam dokumen Komisi Sekuritas dan Bursa AS, SAP disebut menyuap pejabat BAKTI Kominfo untuk mendapatkan kontrak senilai USD 268,135 atau setara Rp 4.178.487.135 (kurs Rp 15.583) pada 23 Maret 2018. Bahkan disebut ada pejabat BAKTI Kominfo dan istrinya yang dibiayai makan malam serta belanja saat berada di New York, AS.
ADVERTISEMENT
Belum diketahui siapa pejabat yang dimaksud. BAKTI Kominfo pun belum bicara soal tudingan tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juru bicara KKP Wahyu Muryadi mengatakan, KKP dalam hal ini siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Serta menaati mekanisme hukum yang berlaku.
“Prinsipnya silakan aja diperiksa, kami taat pada mekanisme hukum dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” kata Wahyu kepada kumparan, Senin (15/1).
Selain itu, Wahyu juga menyebutkan, KKP akan bergerak untuk mengusut permasalahan yang melibatkan dua lembaga pemerintahan ini.
“Selain juga kami secara internal akan mencari tahu permasalahan perkara ini,” tambahnya.
Masih dalam dokumen Komisi Sekuritas dan Bursa AS, SAP juga disebut memberikan suap kepada pejabat pemerintah pada 16 Desember 2015 dalam kesepakatan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) senilai USD 80,750.
ADVERTISEMENT
Pertamina
Dalam dokumen yang diterbitkan Komisi Sekuritas dan Bursa AS, disebutkan Perantara SAP dan account executive SAP Indonesia membiayai pejabat PT Pertamina untuk bermain golf.
Tidak disebutkan kapan waktu pelaksanaannya. Namun, fasilitas itu diberikan untuk memperoleh kontrak tanggal 23 Januari 2017. Termasuk di dalamnya layanan pemeliharaan terkait lisensi senilai USD 13.331.423.
Mengenai kabar ini, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut masih menelusuri kebenarannya.
"Kami harus cek informasinya dulu, sambil menunggu perkembangan kasus tersebut," kata Fadjar kepada kumparan, Selasa (16/1).
Kementerian Sosial
Kementerian Sosial membantah terkait dugaan keterlibatan mereka dengan skandal suap dari SAP. Baik soal penerimaan uang maupun kontrak pekerjaan dari SAP.
"Tadi sudah kami sampaikan bahwa kami tidak pernah menerima sepeser uang pun dari SAP. Kami juga tidak merasa menggunakan SAP," tegas Kapusdatin Kemensos, Agus Zainal Arifin, dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT
Dalam dokumen Komisi Sekuritas dan Bursa AS, disebutkan bahwa ada percakapan yang menyinggung soal tender pemeliharaan Applicant Tracking Software (ATS) oleh Kementerian Sosial RI, yang dimenangkan oleh mitra SAP Indonesia melalui VAR lainnya (perantara 2).
Stafsus Mensos, Suhadi Lili, menjelaskan ATS atau Applicant Tracking System adalah perangkat lunak yang biasanya digunakan untuk membantu proses rekrutmen. Namun, setelah dicek, Suhadi mengaku tak menemukan software ATS tersebut dalam Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
"Jadi di Pusdatin ini kami cari-cari tidak ditemukan adanya software ATS tersebut. Dan kebetulan kami-kami yang di Pusdatin, pejabatnya saat ini, itu sudah baru semua," jelas Suhadi dalam kesempatan yang sama.
Pemda DKI Jakarta; PT Mass Rapid Transit (MRT); PT Angkasa Pura I dan II, belum memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
KPK Usut Skandal SAP
KPK menindaklanjuti informasi terkait dugaan suap perusahaan pembuat software asal Jerman tersebut. KPK tengah mengumpulkan bahan dan keterangan.
"SAP, tadi saya sudah menanyakan langsung kepada Direktur Penyelidikan dan saya sudah mintakan ke Direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat), untuk segera melakukan semacam pulbaket terhadap itu," kata Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (16/1).
"Jadi sementara jalan, kita tunggu hasil pulbaketnya seperti apa, dan mungkin kalau ke depannya mereka akan ajukan semacam surat, sprin (surat perintah) penyelidikan, yang penting dalam pulbaket itu mereka memang menemukan segala hal menyangkut SAP ini," sambung Nawawi.
Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menyebut berkoordinasi dengan FBI soal dugaan suap itu.
ADVERTISEMENT
"Sudah dikoordinasikan dengan FBI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut," kata dia. Menurut Alex, KPK sudah sering berkoordinasi dengan FBI dalam penanganan perkara.