Babak Lanjutan Kematian Arya Daru: Bicara Kejanggalan hingga Ekshumasi
·waktu baca 4 menit

Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga dan pengacara diplomat Kemlu yang tewas di kosannya, Arya Daru Pangayunan, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/9).
Ada sejumlah hal yang diungkapkan keluarga Daru dan pengacaranya. Berikut rangkumannya.
Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan
Keluarga dan kuasa hukum keluarga diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan, menemui Komisi XIII DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/9). Dalam pertemuan itu, pengacara membeberkan sederet kejanggalan atas kasus tewasnya Arya di kamar kosnya.
Pengacara Arya, Nicholay Aprilindo, mengatakan salah satu kejanggalan yakni tak diberikannya hasil penyelidikan dan hasil autopsi secara lengkap ke keluarga oleh polisi.
“Sampai saat ini, kuasa hukum dan keluarga tidak pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP. Yang kedua hasil autopsi lengkap dan hasil gelar perkara pada 28 Juli yang lalu,” kata Nicholay.
Keluarga Arya, lanjut Nicho, sangat membutuhkan hasil penyelidikan itu untuk mengetahui penyebab sebenarnya tewasnya Arya Daru.
Selain itu, Nicholay juga mengungkap bahwa keluarga Arya Daru sudah mendapatkan teror dan ancaman sebanyak tiga kali. Salah satunya adalah dikirimnya sebuah surat yang ditujukan kepada Arya dan makam Arya yang diacak-acak.
“Hal ini lah yang menjadi suatu tanda tanya bagi kami semua. Kenapa sampai keluarga diteror hingga sedemikian rupa. Ada masalah apa sebenarnya? Dan kenapa kasus ini dianggap sebagai kasus bunuh diri?” ucap Nicholay.
Keluarga pun kini masih terus melakukan upaya-upaya agar pengusutan kasus Arya dilanjutkan. Ia menyebut telah bersurat ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya namun belum ada balasan.
“Saya menyatakan secara jujur bahwa kasus ini adalah kasus yang dimanipulir dan mengatakan bahwa ini adalah bunuh diri,” ucap Nicholay.
Komisi XIII Minta Ekshumasi
Pernyataan Nicholay pun ditanggapi oleh Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga. Ia punya pandangan, autopsi ulang Arya Daru harus dilakukan.
“Kalau saya berkesimpulan dari pernyataan-pernyataan tadi bahwa Kapolri harus membuka kembali perkara ini, melakukan autopsi ulang. Karena pada prinsipnya adalah autopsi itu dilakukan berarti ada keragu-raguan penyebab kematian seseorang kan begitu,” ucap Umbu.
Umbu menyebut, autopsi harus dilakukan secara terbuka kepada keluarga. Polisi tidak boleh hanya memberikan garis besar hasil autopsi.
“Itu hak daripada korban, hak daripada kuasa hukum. Bukan memberikan hasil autopsi tapi memberikan info garis besar dari hasil autopsi,” ucap Umbu.
Istri Arya Daru Bantah Isu Perselingkuhan
Istri mantan diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri, membantah bahwa ada isu perselingkuhan yang melatarbelakangi kematian tak wajar suaminya.
“Iya (tidak ada perselingkuhan),” ucap Meta di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (30/9).
Menurut Meta, barang-barang perempuan yang ditemukan di indekos suaminya, termasuk sandal dan alat kontrasepsi, itu merupakan miliknya.
Meta yang tinggal di Yogyakarta, kerap menginap di sana kalau berkunjung ke Jakarta.
“Itu barang saya semua. Barang saya semua, sekarang semuanya jadi tahu. Itu barang saya semua,” ucap Meta.
Itu saya juga bingung gitu, kenapa yang dijadikan barang bukti itu? Kenapa bukan drone atau piring atau sepeda yang ada di situ?” Meta Ayu Puspitantri.
Komisi XIII Minta Hubungan Arya Daru, Vara, dan Suaminya Didalami
Anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan menyinggung soal hubungan Arya Daru dan rekan kerjanya, Vara. Arya dan Vara pergi ke Grand Indonesia bersama satu rekan kerja lainnya, Dion pada sore sehari sebelum Arya ditemukan tewas.
Dalam kasus ini, Vara berstatus sebagai saksi dan telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Maruli mengatakan, suami Vara merupakan seorang perwira TNI berpangkat Letkol.
"Itu benar suaminya Letkol ya? Kenapa ada Letkol TNI itu?” tanya Maruli.
“Nah, apa hubungannya dengan korban?” ucap Maruli.
Ia pun menilai bahwa hal ini perlu didalami. "Iya Vara, suaminya Letkol katanya. Apa hubungannya gitu kan. Ini harus didalami, kan. Harus didalami," ucap Maruli saat ditemui usai rapat.
Hasil Kesimpulan Rapat
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XIII pun meminta kepada Menteri HAM, Natalius Pigai, untuk meminta kepada Presiden Prabowo Subianto agar menginstruksikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali membuka kasus kematian Arya Daru. Mereka juga meminta untuk dilakukan ekshumasi.
“Komisi XIII DPR RI meminta kepada presiden untuk mendesak Kapolri untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh, transparan dan akuntabel,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo saat membacakan kesimpulan.
“Komisi XIII DPR RI mendorong Menteri HAM untuk meminta kepada presiden agar menginstruksikan kepada Kapolri untuk membuka kembali kasus ini dan penyelidikan ulang; ekshumasi,” tambahnya.
Selain itu, mereka juga meminta Menteri Luar Negeri, Sugiono untuk membentuk sebuah tim investigasi khusus.
“Komisi XIII DPR RI meminta Menteri Luar Negeri untuk membentuk tim investigasi independen sebagai bentuk tanggung jawab kemenlu terhadap kasus almarhum ADP,” ucap Andreas.
Lebih lanjut, Komisi XIII meminta LPSK dan Komnas Perempuan agar mendampingi keluarga korban selama proses pengungkapan kasus berlangsung.
