Baby Sitter yang Cekoki Balita Obat Penggemuk Terancam Penjara 10 Tahun

15 Oktober 2024 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimum Polda Jatim konferensi pers kasus baby sitter cekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan ke balita 2 tahun di Surabaya, Selasa (15/10/2024). Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimum Polda Jatim konferensi pers kasus baby sitter cekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan ke balita 2 tahun di Surabaya, Selasa (15/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
Nurmiati (36 tahun), seorang baby sitter yang mencekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan—yang belakangan diketahui bahwa itu cuma obat radang dan alergi—ke balita dua tahun berinisial EL telah ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Bahwa pasal yang dipersangkakan adalah pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 juta," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol M Farman, di Polda Jatim, Selasa (15/10).
"Serta ada pasal 436 ayat 1 dan ayat 1 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Sedangkan ayat 2 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Jatim konferensi pers kasus baby sitter cekoki obat penggemuk dan penambah nafsu makan ke balita 2 tahun di Surabaya, Selasa (15/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Farman menyampaikan, Nurmiati membeli obat penggemuk dan penambah nafsu makan bernama Siproheptadine dan Dexametasone itu melalui online shop.
"Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis. Dari keterangan yang bersangkutan tersangka mengatakan hanya mengetahui dari teman-temannya tanpa dosis mencampurkan kepada korban. Sehingga korban ini pada saat jatuh sakit sebelum ketahuan diberikan obat-obatan ini berat badannya overweight (menjadi) 19,5 kg," ucapnya.
Farman mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, alasan ia memberi dua obat berwarna biru dan oranye itu agar anak asuhnya cepat gemuk.
"Modus tersangka adalah tersangka ini memberikan meracik obat berwarna biru dan oranye kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk," ungkapnya.