Babysitter Sempat Bohong, Sebut Anak Aghnia Punjabi Lebam karena Jatuh

30 Maret 2024 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi, Sabtu (30/3/2024). Foto: Dok. Mili.id
ADVERTISEMENT
Indah atau IPS (27), babysitter di Kota Malang yang menganiaya anak selebgram Aghnia Punjabi yang berusia 3,5 tahun, sempat berbohong soal penyebab lebam di sejumlah tubuh anak majikannya. IPS sempat berhobong, anak Aghnia babak belur karena terjatuh.
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Indah saat orang tua korban menanyakan kondisi anaknya ketika ditinggal selama kurang lebih dua hari ke Jakarta.
"Ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, saat jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Sabtu (30/3).
Ketika Indah mengirim foto kondisi korban saat itu, orang tua korban curiga. Alhasil, orang tua korban membuka rekaman CCTV di kamar korban. Terlihat bahwa Indah menganiaya korban.
"Ini kejadian yang masih didalami yaitu tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.18 WIB. Ada beberapa tindakan kekerasan terhadap anak dengan cara memukul, menjewer, mencubit, bahkan menindih," ucapnya.
IPS, pelaku penganiaya anak Aghnia Punjabi. Foto: Dok. Mili.id
Dari hasil visum sementara di RSUD Saiful Anwar Malang, korban mengalami sejumlah luka, terutama di area kepalanya.
ADVERTISEMENT
"Bentuk luka memar pada mata sebelah kiri, ada luka goresan di kuping sebelah kanan dan kiri, begitu juga dengan bagian kening ataupun jidat," terangnya.
Kini, polisi telah menetapkan Indah sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Malang Kota.
Atas perbuatannya, Indah dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2014 perubahan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tindakan kekerasan dengan benda atau barang dan ancaman paling banyak Rp 100 juta," ujar Budi.