Baca Pleidoi, Habib Rizieq Singgung Kasus Ahok dan Air Keras Novel Baswedan

10 Juni 2021 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq berdoa di tengah Aksi 212 Pada 21 Februari 2017. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq berdoa di tengah Aksi 212 Pada 21 Februari 2017. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq heran tuntutan terhadap dirinya lebih berat dibanding sejumlah kasus korupsi. Termasuk lebih berat dibanding dengan kasus terkait Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga kasus air keras Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan dalam pleidoi Habib Rizieq yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6). Pleidoi itu atas tuntutan 6 tahun penjara terkait kasus data swab di RS Ummi.
Habib Rizieq menyebut bahwa kasusnya itu merupakan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, jaksa dinilai menjadikan kasus itu sebagai kejahatan.
"Bahwa JPU menjadikan kasus pelanggaran prokes sebagai kejahatan yang jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi," kata Habib Rizieq.
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Ia membandingkan tuntutan dirinya dengan beberapa kasus korupsi. Yakni, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang dituntut 4 tahun penjara, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara, dan Brigjen Prasetijo Utomo dituntut 2,5 penjara. Diketahui bahwa nama-nama yang disebut tersebut merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi berupa suap.
ADVERTISEMENT
"Bahkan kasus mantan Bos Garuda Ary Askhara hanya dituntut 1 tahun penjara," kata Habib Rizieq.
I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara. Foto: Helinsa Rasputri/kumparan
Ari Askhara merupakan terdakwa kasus kepabeanan terkait kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.
Habib Rizieq pun kemudian mengutip data ICW bahwa sepanjang tahun 2020, rata-rata tuntutan terhadap terdakwa korupsi ialah 4 tahun penjara.
"Jadi, dalam pandangan JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan sekadar kejahatan biasa, tapi jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus korupsi yang telah merampok uang Rakyat dan membangkrutkan Negara, sehingga kasus pelanggaran protokol kesehatan harus dituntut 6 tahun penjara," sindir Habib Rizieq.
Ahok di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara Foto: Marcia Audita
Selain itu, Habib Rizieq pun menyinggung tuntutan kasus penistaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
"Ternyata juga bagi JPU bahwa kasus pelanggaran protokol kesehatan bukan hanya kejahatan biasa, tapi kejahatan luar biasa, sehingga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penistaan agama yang pernah dilakukan Ahok sehingga buat gaduh satu negeri, juga jauh lebih jahat dan lebih berat dari pada kasus penyiraman air keras tehadap Petugas Negara dan Penyidik KPK Novel Baswedan sehingga salah satu matanya buta permanen," papar Habib Rizieq.
Jurnalis mengambil gambar sidang vonis kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (16/7). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Sementara dalam kasus air keras, dua terdakwa penyiraman yang juga anggota polisi aktif dituntut masing-masing 1 tahun penjara.
"Tapi kasus pelanggaran protokol kesehatan dituntut 6 tahun penjara," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
****
Saksikan video menarik di bawah ini: