Baca Pleidoi, Hasto Kristiyanto Minta Dibebaskan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta agar dirinya dibebaskan dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7).

Dalam pembacaan pleidoi itu, Hasto meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkaranya menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepadanya tidak terbukti.

"Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan pleidoi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti," kata Hasto dalam persidangan, Kamis (10/7).

Untuk itu, Hasto pun meminta agar dirinya dibebaskan dari dua dakwaan yang dituduhkan jaksa KPK kepadanya. Adapun dalam perkaranya, Hasto didakwa menyuap Komisioner KPU RI dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

"Membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ucap Hasto menguraikan petitumnya.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah putusan ini dibacakan," lanjut dia.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Selain itu, Hasto juga meminta Majelis Hakim agar memerintahkan jaksa KPK memulihkan nama baik dan haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

"Memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan barang-barang milik Terdakwa Hasto Kristiyanto," tutur Hasto.

Adapun barang yang diminta Hasto untuk dikembalikan kepadanya yakni:

  • 1 buku warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya milik DPP PDI Perjuangan.

  • 1 buku warna hitam Bertuliskan Erica, E-156, personal note book; dan

  • 1 note book warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan.

"Membebankan biaya perkara ini kepada negara," kata Hasto melanjutkan petitumnya.

"Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri terdakwa yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pungkas dia.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.