Bacakan Duplik, Hasto Kembali Minta Dibebaskan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali meminta majelis hakim membebaskannya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidik Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Hasto saat membacakan tanggapan atas replik atau duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Dalam penutup dupliknya, Hasto awalnya meminta agar hakim menyatakannya tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
"Menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi," ujar Hasto.
"Menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tambah dia.
Oleh karena hal tersebut, Hasto meminta hakim agar menjatuhkan vonis bebas dan melepaskannya dari segala tuntutan jaksa.
"Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ucap Hasto.
Hasto juga meminta agar menjatuhkan putusan agar ia dibebaskan dari tahanan. Termasuk juga agar nama baiknya dipulihkan.
"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya," tutur Hasto.
Dalam kasusnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Jaksa KPK meyakini Hasto terbukti melakukan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini terkait mengupayakan Harun agar menjadi anggota DPR RI lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Suap itu diberikan kepada eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.
Terkait perkara perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kemudian, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nurhasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Lalu, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan hp milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
